Monday, February 09, 2009

Otsus, MRP dan Pemekaran Ulah Papua Zona Darurat

Bertepatan dengan peringatan Hari Nasional Papua Barat pada 01 Desember 2008 lalu, Status Tanah Papua telah dideklarasikan oleh Presidium Dewan Papua (PDP) dan Dewan Adat Papua (DAP) deklarasi ditandatangani langsung oleh Pemimpin Besar Papua - Thom Beanal) sebagai Tanah Darurat atau Zona Darurat.

Status Papua zona Darurat bukanlah status sebenarnya, karena dulunya tanah Papua di kenal sebagai daerah yang aman, nyaman dan sentosa. Dimana dulunya, rakyat Papua walaupun hidup di bawah berbagai tekanan, intimidasi, teror bahkan sampai pada pembunuhan orang asli Papua sendiri tetapi tetap menunjukan bahwa Papua tetap sebagai zona yang damai dan aman karena menanggap tanah Papua sebagai tanah anugerah dari sang pencipta melalui pekabaran injil yang di bawah oleh Ottow dan Geissler dua orang warga Jerman beberapa abad lalu.

Tetapi hidup damai dan aman yang dulu rakyat Papua rasakan hanyalah tinggal sebuah kenangan dan harapan belaka. Hal ini secara jelas karena di kotori oleh berbagai kepentingan kaum kapitalis (red, Indonesia) yang ingin mengusai, menjajah, meneror bahkan sampai pada menghabisi (red, genosida) rakyat Papua dari tanah perjanjian yang Tuhan Allah orang asli Papua karuniakan kepada orang asli Papua.

Berbagai cara yang kaum kapitalis lakukan untuk membuat status Papua zona darurat atau tanah darurat semuanya mengarah kepada pemubunuhan rakyat Papua secara berantai yang kalau di kaji secara mendalam sangat tidak manusiawi. Bisa di istilahkan, orang Papua bagai binatang yang ingin di habisi terus menerus nyawanya. Padahal Negara Indonesia di kenal sebagai salah satu Negara yang menghargai Hak Asasi Manusia (HAM), hal ini hanyalah sebuah pernyataan gombal yang di perlihatkan orang Indonesia agar citra diri mereka tidak buruk di luar Negeri.

Secara tidak langsung, status Papua zona darurat atau tanah darurat tercetus ketika Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (otsus) untuk Papua, Keputusan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2004, tertanggal 23 Desember Tahun 2004.
tentang Pembentukan MRP disahkan dan INPRES tentang percepatan pembangun di Papua dengan pemekaran berbagai Daerah Operasi Baru (DOB) di keluarkan. Inilah awal mula, Papua di kenal dan di caplok oleh pemerintah Indonesia sebagai tanah darurat.

Jakarta dan SBY telah sangat salah memahami pikiran orang asli Papua, sebab rakyat Papua secara garis besar sangat membenci ketiga “gula-gula” diatas karena rakyat Papua tahu, bahwa “gula-gula” diatas akan membunuh rakyat Papua secara biadap di atas tanah yang Tuhan Allah karuniakan kepada mereka.

Persetujuan untuk adanya pembentukan ketiga “gula-gula” diatas hanya di lakukan vote pada pejabat birokrat yang rakus akan jabatan, kedudukan dan uang. Jakarta dan SBY mendengar suara dari para pejabat mata duitan yang ada bak mendegar suara seluruh mama di kampong yang hidup selalu menderita, entahlah, pesan apa yang Jakarta dan SBY ingin sampaikan melalui ketiga barang baru di atas.

Gambaran umum tentang ketiga hal diatas, akan saya paparkan pada beberapa “esai” yang akan di muat beberapa hari lagi.




headerr

Artikel Yang Berhubungan



0 komentar:

Post a Comment

Komentar anda...