Wednesday, June 03, 2009

Pembentukan UU Papua, Solusi Untuk Rakyat Papua


OCTHO- sebagai orang asli Papua yang lahir dan dibesarkan di tanah Papua, hati ini begitu miris setiap kali membaca ataupun melihat berita-berita terkait dengan pembubaran secara paksa yang seringkali ditindaklanjuti dengan penangkapan oleh aparat keamanan terhadap para pendemo di Papua. Selain itu para pendemo juga acap kali di jatuhi hukum tanpa di akomodir oleh badan hukum yang jelas.

Betapa tidak, di bagian barat dari negara yang sama, yang namanya bendera, lambang daerah, bahkan lagu “kebangsaan” diluar dari bendera, lambang daerah dan lagu kebangsaan resmi bangsa ini dapat diakomodir. Jikalau di barat boleh, mengapa tidak di Papua? Ini yang menjadi pertanyaan serius yang harus di jawab bangsa dan Negera ini.

Konstitusi yang tentu saja masih berlaku di negeri ini menyebutkan bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum. Ini berarti menyatakan bahwa warna kulit, agama, jenis rambut, pangkat dan kedudukan, status social, dan sebagainya, bukan merupakan penghalang bagi seseorang atau sekelompok orang apalagi sebuah suku bangsa untuk mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum di bumi pertiwi ini.

Tetapi kadang kala konstitusi hukum yang di berlakukan di negeri ini tidak pernah di perhatikan keberadaannya. Bahkan tidak banyak juga yang sering kali melanggar hukum konstitusi yang telah mereka buat sendiri. Yang sekaligus dengan hal ini, menimbulkan berkurangnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum di negeri ini.

Penanganan secara represif terhadap berbagai gejolak yang timbul di satu daerah sudah bukan saatnya lagi. Karena hal ini justru akan membuat kondisi yang semakin tidak kondusif bagi pembangunan kesejahteraan masyarakat. Diperlukan sebuah pendekatan yang tidak bisa dikatakan baru lagi terhadap gejolak-gejolak yang timbul di Papua (baca: persuasive). Sebab bagaimanapun juga, suatu saat pelanggaran terhadap HAM yang seringkali terjadi dan seakan-akan diabaikan di daerah ini justru akan menjadi boomerang bagi keutuhuan NKRI sendiri.

DR. Indah Harlina, SH, MH dalam kata pengantarnya sebagai penyunting dalam buku Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) menyebutkan bahwa keberadaan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan sebuah resultante dari sejarah panjang perjuangan dan pergolakan politik di bumi Nanggroe Aceh Darussalam. Tidakkah hal yang sebut saja “sama” (baca: UU Tentang Papua bukan sekedar Otsus) saat ini juga dibutuhkan bagi solusi terhadap berbagai konflik kekerasan yang terus berkepanjangan di Papua.

Mengapa keberadaan UU Tentang Papua itu penting? Ada beberapa alasan yang mendasari penulis untuk mengemukakan pendapat ini:

Pertama: Jikalau melihat tingkat “pencapaian” yang berhasil dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu (baca; Benny Wenda Dkk) sehingga pada bulan Oktober 2008 yang lalu kita semua dikagetkan oleh berita tentang peluncuran International Parlementarian for West Papua (IPWP) dilakukan di House of Commons, 15 Oktober 2008, di London dan pada bulan April 2009 kemarin kita juga dikagetkan dengan pelucuran International Lawyer for West Papua di South Amerika, 3-5 April lalu, seharusnya sudah menjadi warning tersendiri bagi Pemerintah Indonesia untuk lebih serius terhadap masalah Papua.

Jangan sampai terulang kembali seperti dalam kasus lahirnya UU Pemerintahan Aceh (UU PA), dimana Pemerintah Indonesia secara terpaksa harus duduk bersama dengan pihak-pihak tertentu untuk membicarakan masalah dalam negeri, dan kesannya seperti kita di dikte oleh negera lain. Dalam hal ini penulis sangat setuju jika pemerintah pusat sedikit proaktif dan tidak berperan sebagai pemadam kebakaran, yang dikatakan pekerjaan memalukan.

Kedua, dalam rangka mengambil hati orang Papua yang bisa dikatakan tidak sedikit (baca: banyak) yang telah hilang kepercayaannya, pemerintah perlu segera melakukan reevaluasi terhadap keberadaan UU Otsus yang oleh banyak kalangan dikatakan telah gagal. Berbeda dengan keberadaan UU PA, karena keterlibatan (baca: campur tangan) dari pihak luar itu begitu jelas dan kental, sehingga hal ini secara tidak langsung membuat Pemerintah nampaknya dipaksa untuk segera mengimplementasikan hal-hal yang sudah diatur dalam UU tersebut.

Ketiga, meskipun bisa dikatakan kecil, tetapi kekecewaan yang telah berurat berakar di kalangan generasi muda Papua sehingga tidak sedikit yang masih memiliki asa yang meskipun terpendam untuk merdeka itu perlu diresponi secara positif. Kita lupa bahwa mungkin saja kebakaran besar yang terjadi di Australia beberapa bulan lalu hanya disebabkan oleh sebuah puntung rokok yang secara sengaja atau tidak telah dijatuhkan oleh seseorang. Untuk itu, sebelum gejolak ini terus berkepanjangan, perlu segera dicari solusinya. Dimana solusi yang bisa menjawab dan menjamin segala kerinduan orang Papua yang selama ini terabaikan.

Karena bukan tidak mungkin, ketika hal ini diperhatikan secara serius. Maka tingkat kepercayaan rakyat Papua terhadap NKRI akan semakin bertumbuh. Karena selama ini, penyebab utama ketidakpuasan rakyat Papua terhadap NKRI karena segala kebijakan yang tidak pernah menjawab segala kerinduan orang Papua. Dan dimana orang Papua berada pada posisi yang dirugikan (baca: dikecewakan) oleh segala kebijakan itu.

Keempat, perlunya evalusi menyeluruh terhadapa kinerja Majelis Rakyat Papua (MRP) yang dikatakan hampir sebagian rakyat Papua bahwa bekerja setengah hati. Banyak pengamat baik dari LSM, bahkan aktivis sendiri menyatakan kekecewaana terhadap kinerja MRP yang kalang kabut, dimana mereka mengatakan bahwa penyebab utama kegagalam MPR adalah Intervensi menyeluruh yang dilakukan pemerintah pusat terhadadap kinerja mereka.

Hal ini juga menjadi peringatan penting untuk Pemerintah Indonesia, karena pemerintah sendiri yang telah membuat tingkat kepecayaan masyarakat Papua menurun. Dan ini perlu dikaji secara mendalam, kalau tetap mengigingkan rakya Papua berada dalam wilayah keutuhan NKRI. Otsus dan MRP yang dibentuk tidak pernah memberikan solusi kepada rakyat Papua , malahan menimbulkan gejolak yang mendalam.

Kelima, perlu memberikan kepercayaan yang mendalam terhadap masyarakat Papua untuk memberdayakan tanah kelahirannya secara menyeluruh. Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua bukanlah jawaban semata wayang untuk menjawab hal itu, karena sampai sekarang banyak orang Papua yang harus merenung nasib, karena tidak pernah diberkan kepercayaan oleh pemerintah Pusat melalui perpanjangan tangannya Pemerintah daerah setempat.

Kadang kala, orang Papua di anggap sebagai makhluk lemah yang tidak berdaya dan tidak mampu bekerja, padahal tidak sedemikian. Sudah barang tentu, imits ini menambah tingkat ketidakpuasan rakyat Papua terhadapa pemerintah Indonesia. Sudah tentu, hal ini menimbulkan orang Papua untuk berteriak bebas (baca: merdeka) dari pangkuan NKRI.

Kelima hal yang dipaparkan secara blak-blakan diatas adalah solusi kongkrit yang bisa penulis berikan untuk menjadi acuan yang mendalam untuk Pemerintah Pusat melalui perpanjangan tangannya pemerintah daerah setempat disetiap Kabupaten di Papua.

Penulis tidak bermaksud menghakimi pemerintah sebagai wakil Tuhan yang bekerja setengah hati, tapi penulis di sini bertidak sebagai hamba Allah yang bekerja menegakan kebenaran, keadilan dan memberikan solusi untuk kesejahteraan masyarakat Papua yang kita cinta bersama saat ini.

Semoga beberapa hal diatas menjadi pertimbangan yang mendalam bagi semua instansi yang terkait. Karena saat ini seluruh masyarakat yang hidup di tanah Papua mebutuhkan solusi yang bisa menjawab segala tangisan itu. Berakhir dan tidaknya segala tangisan itu, tergantung dari setiap kebijakan dan keputusan yang Pemerintah Pusat tentukan. Semoga solusi diatas menjawab kerinduan orang Papua yang selama ini di abaikan.

Sumber Foto:
http://f3nn.wordpress.com/




headerr

Artikel Yang Berhubungan



0 komentar:

Post a Comment

Komentar anda...