Wednesday, February 24, 2010

Kepala BKD Kabupaten Intan Jaya Diminta Mundur


Drs. David Setiawan: Semua Ada Prosedurnya


OCHTO- Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kabupaten Intan Jaya di minta mundur oleh masyarakat Intan Jaya terkait pengumuman hasil tes CPNS Formasi tahun 2009 yang di nilai tidak memihak kepada masyarakat asli Papua, hal ini di sampaikan oleh Tokoh Intelektual Masyarakat Moni, John JR Belau kepada media ini, Rabu (24/02) kemarin.

Menurutnya, Kepala BKD harus orang asli Papua, agar bisa mengakomodir pegawai yang memang menjadi kebutuhan masyarakat setempat. “kalau orang asli Papua dia pasti tau kebutuhan masyarakat setempat, sehingga pengakatannya bisa sesuai dan tidak menimbulkan konflik” jelasnya.

Lebih lanjut menurut Jhon, bahwa penerimaan CPNS formasi tahun 2009 sangat tidak memuaskan. Karena banyak orang asli Papua, khususnya masyarakat asli Intan Jaya yang tidak di akomodir, sehingga ini perlu menjadi perhatian yang serius.

“membangun Papua harus sesuai dengan roh dan amanat Otsus, demikian halnya dengan penerimaan CPNS di Kabupaten Intan Jaya. Kalau yang di terima dalam penerimaan kali ini banyak non-Papua bukan anak asli Intan Jaya, bagaimana mungkin kita terima” urainya.

Tuntuan agar Kepala BKD Intan Jaya mengundurkan diri bukan muncul dari kalangan muda saja, tapi banyak tokoh adat dan tokoh masyarakat di kampung juga mengehendaki demikian. "mereka butuh seorang pimpinan yang bisa menjawab kerinduan mereka, bukan malah membuat mereka kecewa. Dan kami kira ini adalah solusinya jika Kepala BKD mengundurkan diri.

Sebelum pindah ke Kabupaten Intan Jaya, kepala BKD harus mengundurkan diri dulu. Kami juga sudah pernah menyampaikan tuntutan dan keberataan ini kepada penjabat Bupati dan Sekda, namun sampai saat ini belum ada tanggapan serius” imbuhnya.

Sementara itu Sekda Kabupaten Intan Jaya, Drs. David Setiawan saat di hubungi media ini via telepon selulernya berkomentar lain terkait tuntutan ini, yang menurutnya semua ada mekanismenya. “kita tidak bisa memecat seorang pejabat daerah begitu saja, semua ada prosedur dan mekanisme yang perlu kita patuhi bersama. Bapak Bupati pernah berkomentar saat pertemuan di Aula Maranatha, jika memang beliau melakukan kesalahan yang fatal, sudah tentu akan di proses” terangnya.

Lebih lanjut menurutnya semua perlu bukti. “Jika memang terbukti, yah kita akan proses sebagaimana seorang penjabat. Untuk sampai pada proses pemberhentian ada langkah-langkah yang panjang, pertama; perlu teguran secara lisan, berikutnya teguran secara tertulis, jika tidak di indahkan lagi pemberhentian gaji, dan untuk sampai pada tahap pemberhentian masih panjang” jelasnya.

Sementara itu Penjabat Bupati Intan Jaya, Max Zonggonau pernah berkomentar terkait tuntutan untuk meminta mundur kepala BKD Intan Jaya, saat pertemuan di Aula Maranatha, Sabtu (20/02) lalu. “Jika kepala BKD melakukan kesalahan yang fatal kita bisa melakukannya,” tegas Bupati saat itu di hadapan ratusan masa yang menyampaikan tuntutan. (op)


Sumber: Koran Harian Papua Post Nabire

Artikel Yang Berhubungan



0 komentar:

Post a Comment

Komentar anda...