Showing posts with label OTSUS. Show all posts
Showing posts with label OTSUS. Show all posts

Sunday, October 31, 2010

Kenapa UU Otsus Papua di Nilai Gagal?


OCTHO- Jika di hitung-hitung, sudah hamper sembilan tahun UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua hadir di tanah Papua. Ia hadir untuk mengatasi banyak persoalaan, terutama masalah kesenjangan sosial antara daerah Papua dengan daerah lainnya di Indonesia.

UU Otsus juga merupakan bentuk penghargaan tertinggi pemerintah Indonesia kepada masyarakat Papua, khususnya penduduk asli. Dengan prinsip itu, UU Otsus diharapkan mampu memberikan kesempatan, bahkan memperluas ruang partisipasi masyarakat asli Papua dalam segala bidang pembangunan.

Namun, dalam implementasinya masih banyak rakyat Papua yang beranggapan Otsus telah gagal. Kenapa hal ini bisa terjadi?

Kinerja MRP

Agar Otsus dapat berjalan dengan optimal, pemerintah pusat telah membentuk Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai lembaga repsentatif cultural orang asli Papua. Ia hadir dua tahun setelah Otsus di undang-undangkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 54 tahun 2004, tertanggal, 23 Desember 2004.

Kehadiran MRP juga merupakan “kado” berharga bagi seluruh rakyat Papua karena di berikan bertepatan dengan perayaan hari natal untuk umat nasrani.

Secara garis besar fungsi dan tugas utama MRP adalah dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama (pasal 1 butir ke-6).

Mengacu pada semangat itu, keanggotaan MRP terdiri dari orang-orang asli Papua yang berasal dari wakil-wakil adat, wakil-wakil perempuan, dan wakil-wakil agama. Saat ini anggota MRP berjumlah 41 orang, di tambah empat orang pimpinan, berarti seluruhnya berjumlah 45 orang.

Hingga saat ini kinerja MRP dianggap buruk. Pada tanggal 11 Februari tahun 2008 lalu, masyarakat Papua bersama mahasiswa pernah mendatangi kantor MRP, mereka meminta lembaga ini di bubarkan karena bekerja tidak optimal. (Cenderawasih Post, 12 Agustus 2008)

Dana Otsus

Kehadiran Otsus juga di barengi dengan kucuran dana dari pemerintah Pusat yang jumlah tidak sedikit. Harapannya dana itu bisa digunakan untuk mengejar ketertinggalan dari daerah lain di Indonesia.

Semisal 2,4 trilyun (tahun 2004), 4,8 trilyun (tahun 2006), 5,3 trilyun (tahun 2007), 5,5 trilyun (tahun 2008), 5,3 trilyun (tahun 2009), 5,2 trilyun (tahun 2010) dan untuk ABPD Propinsi Papua tahun 201I membutuhkan 5,8 trilyun.

Dana diatas diperuntukan untuk bagi pembiayaan berbagai sektor yang rawan dan begitu tertinggal, seperti; pendidikan, kesehatan dan ekonomi rakyat Papua. Tetapi yang mengherankan, masih saja terjadi in-efisiensi yang berpeluang untuk dikorupsi oleh pejabat lokal.

Menteri Dalam Negeri, Gemawan Fauzi beberapa waktu lalu berkomentar bahwa dana Otsus untuk Papua pada tahun berikut akan di tambah. Ini sebuah langkah bijak yang harus di manfaatkan untuk kemajuaan Provinsi Papua.

Tidak Tepat Sasaran

Hingga saat ini pemakaiaan dana Otsus juga dianggap tidak tepat sasaran. Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu, SH pernah mengatakan dalam bukunya “Kami Yang Menanam, Kami Yang Menyiram, Tuhan-lah yang Menumbuhkan” bahwa sekitar 80% dana Otsus digunakan untuk pembiayaan aparatur pemerintah Provinsi dan Kabupaten.

Ia juga menggambarkan bagaimana para pejabat Papua sering berfoya-foya dengan uang Otsus, padahal banyak rakyat mereka yang hidup sangat miskin. Seharunya para pejabat berpikir bahwa dana Otsus di peruntukan bagi masyarakat mereka yang miskin. (Suebu, Barnabas. 2007)

Pemberiaan dana block grant bagi masyarakat Papua juga merupakan sebuah kebijakan yang tidak tepat. Mengapa? Karena dana block grant diberikan tanpa tupoksi yang jelas dari pemerintah provinsi. Hal ini tentu memboros anggaran, karena akan di gunakan tidak tepat sasaran oleh masyarakat di kampung-kampung.

Akibat penggunaan dana Otsus yang tidak tepat sasaran, kehidupan masyarakat Papua sangat terpuruk. Infrastruktur di Papua juga tak begitu menjanjikan. Coba bandingkan dengan Provinsi Jawa Barat yang berpenduduk lebih dari 40 juta, dengan APBD hanya kurang dari Rp 10 triliun, namun infrastrukturnya memang jauh lebih baik. Bagaimana dengan penduduk Papua yang hanya sekitar 4 juta, namun mendapatkan dana APBD 22 trilyun.

Evaluasi Otsus

Evaluasi menyeluruh perlu di lakukan terhadap amanat UU Otsus. Penggunaan dana Otsus Papua juga perlu segera diaudit. Ini merupakan langkah yang tepat untuk mendukung implementasi Otsus beberapa tahun kedepan.

Selain mengaudit penggunaan dana Otsus, pemerintah pusat juga perlu membentuk sebuah lembaga independen, yang tugasnya mengontrol dan mengawasi setiap penggunaan dana Otsus. Lembaga ini di harapakan tidak terikat dengan birokrasi pemerintahaan.

Presiden SBY juga dalam beberapa media pernah memberikan pernyataan, dimana meminta Otsus segera di evaluasi, termasuk mengaudit penggunaan dana Otsus. Yang perlu di perhatikan adalah evaluasi dari sisi manajemen, anggaran, hingga pengawasaannya.

Semoga evaluasi dan audit dana Otsus merupakan langkah paling bijak untuk mendukung UU Otsus Papua ke depannya. Rakyat Papua masih tetap menanti jalan yang paling baik untuk perubahaan kesejahteraan hidup mereka. Semoga saja.

*Oktovianus Pogau adalah Jurnalis Lepas, tinggal di Jakarta

Ket Gambar : Ketua MRP berbicara di depan masa yang mengembalikan UU Otsus Papua beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya......

Sunday, July 04, 2010

Otonomi Khusus Papua dan Tuntutan Referendum


Otonomi Khusus Papua telah di anggap gagal. 18 Juni 2010 lalu sekitar 8000-an masa rakyat Papua mendatangi kantor DPR Papua, menyatakan tekad mereka untuk mengembalikan Otonomi Khusus kepada pemerintah pusat, sekaligus menuntut referendum.


Pada tanggal 12 Agustus tahun 2005, Dewan Adat Papua (DAP) bersama hampir 10.000 ribu masa rakyat Papua pernah menyatakan sikap yang sama, yakni; mengembalikan UU Otsus kepada pemerintah pusat karena dianggap gagal. Saat itu tampak peti mati kegagalan Otsus di usung sambil long march sejauh 20 KM dari Kantor MRP menuju kantor DPR Papua. Mereka memberikan peti mati Otsus kepada DPR Papua untuk di teruskan sampai ke Jakarta.

Setelah UU Otsus di kembalikan, kenyataannya Otsus masih bergulir di tanah Papua. Menjadi pertanyaan, apanya yang di kembalikan saat itu? Dan beberapa hari lalu kembali lagi masa rakyat Papua bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan tekad yang bulat, yakni; mengembalikan Otsus dan menuntut referendum.

Rakyat Papua mengembalikan Otsus dan menuntut referendum karena di sinyalir pemerintah pusat tidak serius dalam menjalankan amanat Otsus, di antaranya SK MRP No.14 Tahun 2009 tentang kepala daerah dan wakila kepala daerah orang asli Papua yang tidak di akomodir oleh pemerintah pusat.

Menjadi pertanyaan, apakah harga referendum sebanding dengan sebuah SK MRP No.14 itu? Dan jika saja SK MRP No. 14 ini diakomodir oleh pemerintah pusat, berarti tuntutan referendum tidak akan nampak lagi?

Kehadiran Otsus

Kehadiran UU Otsus bermula dari tuntutan rakyat Papua yang meminta untuk memisahkan diri NKRI. Tuntutan seperi ini telah ada sejak tahun 1969 dan sebelum Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 di langsungkan.

Rakyat Papua beranggapan bahwa UU Otsus yang diberikan hanyalah bentuk “akal-akalan” agar meredam tuntutan referendum yang di degungkan orang Papua. Mungkin kita telah mengetahuinya, berkisar tahun 1988-2001 tuntutan untuk memisahkan diri semakin nampak ke permukaan. Theys Hiyo Eluay (Alm) dan Presidium Dewan Papua (PDP) saat itu menjadi “bodyguard” yang layaknya akan menjawab masa depan orang asli Papua.

Kehadiran Otsus juga terlihat dari tuntutan masyarakat Papua untuk sebuah perubahan hidup yang lebih baik lagi. Dimana pendidikan bisa di perhatikan, kesehatan bisa teratasi dan ekonomi di Papua dapat menyentuh sampai kepada rakyat kecil.
Moment terpenting dalam tahun 2001 adalah dengan kehadiran Otsus. Mantan Presiden Indonesia, Megawati Soekarno Putri menandatangani Otsus bagi Provinsi Papua di Istana Negara kala itu, 21 September Tahun 2001. UU Otsus sendiri berjalan normal mulai awal tahun 2002 di tanah Papua.

Seharusnya kehadiran Otsus di tanah Papua di barengi dengan pembentukan lembaga kultural orang asli Papua, yakni; Majelis Rakyat Papua (MRP), namun yang membingunkan, lembaga ini hadir 4 tahun setelah Otsus di berikan. Salah satu ketidakseriusaan pemerintah pusat untuk membangun Papua dan menjalankan amanat Otsus terlihat disini.

Dan ada pula yang mengatakan bahwa kehadiran Otsus hanya akan menimbulkan sebuah penjajah baru di Papua. Pernyataan ini mungkin bisa di benarkan, dimana kepentingan negara-negara barat selalu saja ada di tanah Papua, diantaranya dengan keseriusaan pemerintah pusat yang selalu menghadirkan perusahan Multi-nasional. Orang Papua marah karena kekayaan alamnya selalu di keruk untuk membiayai negara luar dan pemerintah pusat, sedangkan kehidupan mereka tetap saja terpuruk. Iini yang rakyat Papua sebut dengan penjajahan baru di tanah Papua.

Walau terdapat beragam spekulasi tentang UU Otsus, namun sampai saat ini keberadaan Otsus sendiri telah legal, dan telah di terima oleh masyarakat umum. Walau sampai saat ini suara untuk meminta referendum masih tetap didegungkan.

Otsus Solusi Terakhir?

Mantan Presiden Republik Indonesia, Megawati Soekarno Putri saat menerima Gubernur Papua, (Alm) J.P. Salossa dan rombongan Panitia Pembentukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua di Istana Negara kala itu menyatakan bahwa Otsus adalah solusi terakhir untuk menyelesaikan konflik di Papua.

Presiden RI saat ini, DR. Susilo Bambang Yudhoyono juga mendengungkan pernyataan yang sama. Bahwa Otsus adalah jalan terakhir yang harus dipikirkan bersama untuk memberikan kesejahteraan dan pembangunan bagi rakyat Papua.

“Kita harus menjadi bagian dari solusi, bukan masalah. Di dalam rumah tangga selalu ada masalah, tapi pasti ada solusinya. Ada sejumlah isu yang harus kita letakan secara tepat dan menyelesaikan dengan bijak dalam semangat kepentingan bersama, dan Otonomi Khusus sebagai pilihan kita untuk mengelolah Papua dengan lebih baik,” kata Presiden SBY sebelum pertemuan di Istana Negara bersama 29 Tokoh Adat dan DPRP Papua kala itu.

Tepat apa yang dikatakan kedua petinggi negara diatas, bahwa UU Otsus akan menjadi sebuah solusi bagi rakyat Papua. UU Otsus akan jadi solusi untuk rakyat Papua jika saja Jakarta konsisten dan serius menjalankan Otsus. Tetapi jika tidak, manfaat apa yang orang Papua bisa rasakan? Malahan kekecewaan yang orang Papua terima dengan kehadiran Otsus.

Pemerintah Pusat Tidak Serius

Yang menjadi persoalan besar saat ini adalah pemerintah pusat tidak pernah konsisten dan serius menjalankan amanat UU Otsus di tanah Papua. Sudah tentu kepercayaan publik terhadap itikad baik pemerintah menjalankan Otsus di Papua akan menurun drastis.

Hal ini juga yang melahirkan tuntutan referendum semakin nampak. Buktinya, lembaga yang di bentuk negara (DPRP dan MRP) juga telah menyatakan sikapnya untuk mendukung referendum bagi rakyat Papua. Pemerintah pusat tidak bisa menyalahkan kedua lembaga ini jika mereka memberikan dukugannya. Pemerintah pusat tidak pernah mempunyai “hati” untuk membangun Papua ini yang sering di simpulkan rakyat Papua.

Saat memberikan tanggapan kepada massa yang datang mengembalikan Otsus dan menuntut referendum, DPRP telah menyatakan sikap bahwa referendum adalah solusi atau jalan akhir bagi rakyat Papua. Dewan setuju dengan pernyataan rakyat Papua bahwa Jakarta selama ini tidak pernah serius untuk menjalankan Otsus dan menyelesaikan masalah di Papua.

Lainnya halnya dengan MRP, beberapa hari sebelum menyatakan sikap untuk mengembalikan Otsus dan menuntut referendum, MRP telah menggelar Musyawarah Besar (Mubes) dengan mengundang masyarakat adat yang berada di tujuh wilayah adat. Semua tokoh-tokoh adat yang tersebar dari Sorong sampai Samarai menyampaikan sikapnya kepada MRP.

Hasil musyawarah besar yang di gelar MRP itu-lah yang di ringkas menjadi beberapa tuntutan, di antaranya mengembalikan Otsus dari Papua dan segera memberikan referendum. Ini sekiranya merupakan sebuah tuntutan, bentuk ketidakpuasaan dan kekecewaan rakyat Papua terhadap negara Indonesia yang tidak pernah serius membangun tanah Papua.

Penutup

UU No 21 tahun 2001 telah di anggap gagal. Tuntutan berikutnya adalah segera memberikan referendum bagi rakyat Papua. Apa tanggapan pemerintah pusat terhadap tuntutan ini? Otsus bukan sebuah solusi lagi di tanah Papua, tetapi telah menjadi masalah dan telah menimbulkan masalah di tanah Papua.

Beberapa tahun belakangan tuntutan untuk mengembalikan Otsus dan menuntut referendum hanya di teriakaan oleh kalangan yang kontra terhadap integrasi, tetapi saat ini tidak demikian, justru kalangan yang selama ini pro kepada integrasi dan duduk di birokrasi pemerintahan-lah yang telah memberikan dukungan untuk menuntut referendum bagi rakyat Papua.

Tetapi nampaknya kita perlu berpikir ulang, apakah harga sebuah referendum dapat lunas di bayak jika SK MRP No.14 Tahun 2009 di akomodir oleh pemerintah pusat? Apakah ketika pemerintah pusat serius dan konsisten menjalankan amanat UU Otsus? Atau apakah ketika kalangan elit yang duduk manis di birokrasi pemerintah Papua merasakan nikmatnya dana Otsus?

Kita boleh menggebu-gebu meneriakaan yel-yel merdeka, sembari mengembalikan Otsus kepada pemerintah pusat. Tetapi di sisi lain, kita perlu berpikir ulang, jika dalam waktu dekat pemerintah pusat mengakomodir SK MRP No.14 ini? Apa respon dan tanggapan kita berikutnya.

Itupula yang ingin disampaikan dalam tulisan ini, bahwa harga dari pada referendum tidak sebanding dengan SK MRP No.14, bahkan UU Otsus sekalipun, karena lebih terinci sudah tentu SK MRP No.14 ini akan berbicara untuk pemenuhan kepentingan para elit-elit politik lokal di tanah Papua, bukan untuk kepentingan rakyat asli Papua yang hidup terlantar.

Baca Selengkapnya......

Sunday, May 16, 2010

Pemerintah DIminta SIkapi Serius SK MRP No.14


Orang asli Papua di buat betul-betul tidak berdaya di atas tanah kelahirannya sendiri. SK MRP No.14 tahun 2009 adalah jati diri orang asli Papua yang sedang di perjuangkan, jika jakarta tidak mengakomodirnya, orang Papua sudah tentu akan ancam "pisah". TUntutan yang harus di penuhi!

OCTHO – Inisiatif pemerintah Pusat untuk memberikan Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) pada 9 tahun silam awalnya di anggap sebagai langkah yang tepat. Banyak orang sudah menggembar-gemborkan kehadiran UU Otsus yang katanya akan memberikan perubahan bagi orang asli Papua. Otsus di anggap sebagai “malaikat” yang akan membawah terang.

Selain itu, undang-undang Otsus merupakan bentuk penghargaan tertinggi pemerintah Indonesia kepada masyarakat, khususnya penduduk asli Papua sendiri. Dengan prinsip itu, undang-undang Otsus di harapkan mampu memberikan kesempatan, bahkan memperluas ruang partisipasi masyarakat asli Papua dalam segala bidang pembangunan.

Otsus sejatinya ditujukan untuk mengatasi masalah kesenjangan antara daerah Papua dan daerah lainnya di Indonesia. Karena selama ini bisa kita pandang, Papua daerah yang paling tertinggal dan terbelakang dari daerah lainnya di Indonesia. Selain itu, Otsus secara politis dimaknai sebagai alat penyeimbang atas seluruh persoalan dan titik kompromi politik antar Pemerintah Indonesia dan Orang Asli Papua dalam penyelesaian masalah Papua secara bermartabat.

Kehadiran Otsus juga di barengi dengan kucuran dana dari pemerintah Pusat yang jumlah tidak sedikit. Dana Otsus dikucurkan oleh pemerintah Indonesia triliunan rupiah. Dari tahun ke tahun meningkatnya sangat signifikan semisal 2,4 trilyun (tahun 2004), 4,8 trilyun (tahun 2006), 5,3 trilyun (tahun 2007), 5,5 trilyun (tahun 2008), 5,3 trilyun (tahun 2009) dan untuk ABPD Propinsi Papua tahun 2010 membutuhkan 5,2 trilyun. Dana itu diperuntukan untuk pembiayaan berbagai sektor yang rawan dan begitu tertinggal dari daerah lainnya di Indonesia, seperti; sektor Pendidikan, sektor kesehatan, sektor perekonomian, sektor kebudayaan dan masih banya lagi. Tetapi, masih saja terjadi in-efisiensi yang berpeluang untuk dikorupsi.

Jika dana itu di gunakan secara baik dan efisien, sudah tentu akan nampak sebuah perubahan. Dan yang menjadi pertanyaan, sekian banyak dana itu di gunakan untuk apa saja? Karena toh, kehidupan penduduk asli Papua masih sangat memprihatinkan. Disini itikad baik dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam mengelolah dana Otsus itu kembali di pertanyakan?

Amanat Otsus juga menghendaki agar di bentuk sebuah lembaga representasi kultural orang asli Papua yang dapat memperhatikan hak-hak adat, hak-hak hidup dan hak-hak orang asli Papua yang lainnya. Maka dengan Keputusan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2004, tertanggal, 23 Desember 2004 lahir Majelis Rakyat Papua (MRP). Dalam amanat UU No. 21 Tahun 2001 pasal ke 20 berbunyi panjang lebar mengenai tugas dan tanggung jawab yang MRP embani sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua.

Secara garis besar Tugas utama MRP dibentuk sesuai dengan amanat UU No 21 Tahun 2001 adalah dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama (pasal 1 butir ke-6). Yang mana semuanya ini mengarahkan kepada pembebasan manusia asli Papua sebagai ciptaan Tuhan yang paling mulia dan hakiki.

Orang asli Papua telah menaruh segala kepercayaan kepada MRP, yang mana dapat membawah segala aspirasi dan keinginan orang asli Papua untuk di sampaikan kepada pemerintah, baik pusat maupun provinsi. Dipundak MPR terdapat segala keluh kesah orang asli Papua, berarti MRP mempunya tanggung jawab moril yang begitu besar kepada rakyat Papua.

Beberapa masukan, pertimbangan serta keputusan yang MRP berikan kepada pemerintah kadang kala di abaikan, hal ini sudah tentu menurunkan tingkat kepercayaan rakyat Papua kepada MRP sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua. bahkan ada kalangan yang meneriakan agar MRP di bubarkan, hal ini wajar, karena selama ini MRP di anggap tidak “bertaring” kepada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Papua.

Dengan melihat ketertinggalan, ketidakadilan, serta ketidakberhpihakan pemerintah pusat maupun provinsi kepada orang asli Papua, maka MRP dengan segala niat baiknya mengacu pada amanat UU Otsus melahirkan sebuah keputusan dengan Nomor: 14/MRP/2009 tentang penetapan orang asli Papua sebagai syarat khusus dalam penentuan bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di tanah Papua. Ini sebuah langkah baik yang sudah tentu akan mengangkat harkat, derajat dan martabat orang asli Papua, sekaligus merupakan sebuah bentuk pemberdayaan anak-anak asli Papua diatas tanah kelahiran mereka sendiri.

Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Gubernur Provinsi Papua sebagai kepala daerah sekaligus Pembina politik di tanah Papua sudah harus mendukungnya. Dan bila perlu ikut memperjuangkannya hingga ke pemerintah pusat. Karena jika SK MRP No 14 tidak di penuhi dalam bentuk sebuah Perdasus, sudah tentu akan melahirkan bentuk kekecewaan yang besar di kalangan penduduk asli Papua. Selain itu arus imigrasi baik yang resmi maupun tidak resmi akan membuat orang asli Papua tersingkir, bisa jadi akan menjadi minoritas di atas tanah ini.

Lahirnya SK MRP No.14 ini untuk menjawab amanat Otsus, dimana orang asli Papua dapat menjadi tuan di atas tanah kelahirannya sendiri. SK MRP No.14 ini tidak jatuh dari langit, bahkan SK ini juga bukan untuk menjawab kepentingan segelintir orang, tetapi in merupakan sebuah jawaban untuk jutaan rakyat Papua yang bergumul dan berdoa di tanah ini. SK MRP No.14 juga lahir karena bentuk pergumulan panjang seluruh rakyat asli Papua.

Dengan menyadari pentingnya di terapkan SK MRP No.14, sekaligus dengan pembuatan perdasus yang berkaitan dengan ini, kami dari Forum Demokrasi Rakyat Papua Bersatu, yang mana merupakan gabungan masyarakat sipil yang peduli terhadap segala bentuk persoalan di tanah Papua, beridiri terdepan untuk ikut sama-sama dengan MRP bahkan DPRP memperjuangkan hingga keputusan ini bisa di akomodir oleh pemerintah pusat, kami juga dengan segala kerendahan hati, akan mendatangi Gubernur Provinsi agar bersedia ikut sepakat dan bersama-sama memperjuangkan SK MRP No.14 hingga ke pemerintah pusat di Jakarta.

Bukti kepedulian kami juga akan di buktikan dengan demo masa yang akan secara besaran-besaran menduduki kantor Gubenur selama 3 hari, sejak hari selasa tanggal 18 hingga hari kamis tanggal 20 besok. Kami melakukan aksi masa ini karena kami sangat prihatin dengan seorang Gubernur yang notabenen orang asli Papua, namun tidak bisa mengakomodir kepentingan orang asli Papua.

Dengan himbauan sekaligus siaran pers ini juga kami mengajak seluruh komponen rakyat Papua dimanapun berada, terutama di sekitar kota Jayapura untuk ikut berpartisipasi dalam aksi demo besar-besaran ke kantor Gubernur pada hasi selasa besok hingga selesai. Ini bentuk tuntutan kita kepada seorang Gubernur, agar memperhatikan apa yang menjadi kerinduan luhur masyarakat asli Papua.

Untuk Mahasiswa/I dimana-pun berada, agar ikut sama-sama memperjuangkan SK MRP No.14 untuk di setujui oleh Gubernur dan hingga Gubernur bersedia melakakan pembicaraan dengan pemerintah pusat di Jakarta. Sudah saatnya kita berjuang agar harga diri orang Papua bisa di tegakan secara bermartabat dan adil. Keadilan, keberpihakan, dan penghargaan tertinggi kepada orang asli Papua adalah sebuah kebutuhan mendasar yang harus diberikan. (***)

Jayapura, 16 Mei 2010

Sumber gambar ist.


headerr

Baca Selengkapnya......

Wednesday, September 23, 2009

Otsus.....

OCTHO- Kata mereka,
Dia adalah malaikat terang,
Ratu adil
Serta
Bulan purnama

Kata mereka,
Dia adalah obat tidur,
Pelepas dahaga,
Serta
Pelita di kegelapan

Dan kata mereka lagi,
Dia adalah emas permata,
Berlian bernilai tinggi,
Serta
Mutiara hitam yang berkilau


Tetapi,

Tidak!! Kataku,
Dia adalah racun,
Duri dalam daging,
Serta peluru dalam sum-sum

Tidak!! Kataku,
Dia ingin mencuri,
Membunuh,
Memusnahkan,
Bahkan melenyapkan,

Dan memang itu terbukti,
Berlangsung,
Berjalan,
Serta bergerilya tanpa kata-kata

Ahhh, OTSUS sehhh… …


Nabire, 24 September 2009

Villa Pemikiran Sebuah Perubahan





headerr

Baca Selengkapnya......

Thursday, June 11, 2009

Pertanyaan Untuk Otsus?

OCTHO- Apa yang telah dihasilkan dengan kehadiran Otonomi Khusus (Otsus) selama 8 tahun di bumi cendrawasih? Apakah Otsus membawah perubahan untuk rakyat Papua? Apakah Otsus mendewasakan rakyat Papua? Apakah Otsus telah mengubah draf atau angka kemiskinan yang sangat tinggi di Papua (hampir 89%) Atau justru Otsus membuat orang Papua buta mata hatinya terhadap realitas keberadaan dunia yang sangat mencekam.

Sesuai cita-cita dan tujuan utama kehadiran "gula-gula" ini, Otsus seharusnya membawah perubahan dan angin segar untuk rakyat Papua. Karena Otsus sendiri di klaim sebagai pemberi solusi akhir yang bisa merubah wajah Papua, hal inipun adalah klaim dari Jakarta dan antek-anteknya. Dengan kehadiran baranG ini, akan timbul beberapa pernyataan yang turut di ragukan keberadaannya.

Dimana banyak orang yang mengatakan begini dengan kehadiran Otsus. (1) Sudah ada trilyunan rupiah dikuncurkan ke saku pejabat dan departemen di Tanah Papua; (2) Sudah ada banyak Kabuptan dan Dua Provinsi di Tanah Papua dengan sudah banyak Batalion, Polres, Polsek, Korem, Yonif dan Pegawai Negeri dari Jawa-Sumatera sudah banyak didrop kesana untuk membangun Papua Barat; (3) Sudah banyak pesawat Pemda yang dibeli oleh Pemda sendiri untuk dipakai demi melancarakan akses TNI/Polri ke pelosok Tanah Papua; (4) Sudah banyak jalan raya yang dibangun menghubungkan berbagai wilayah untuk mendrop pasukan TNI/Polri dalam mengejar dan membunuh rakyat Papua; (5) Sudah bayak pejabat Papua mengenal Tanah Jawa dan merumahkan banyak isteri di Jawa yang selama ini perlu duit dari Tanah Papua, dan seterusnya.

Apa benar beberapa pernyataan di atas adalah gambaran atau jawaban dari keberhasilan Otsus di Papua. Jawaban sungguh ironis dan sangat gombal. Karena berdasarkan analisa dari pernyataan diatas, Otsus telah mengarahkan orang Papua kepada pertikaian atau menciptakan imits tanah Papua sebagai zona darurat. Tanah Papua sebagai tempat konflik.

Walau bagaimanapun, Otsus akan tetap diterima oleh orang Papua. Karena orang Papua bukanlah pemberontak seperti klaim yang selalu pemerintah pusat berikan. Tidak mungkin seorang bayi telah lahir ke Papua, dan orang Papua menolak kehadiran bayi itu, walau bayi itu membawah malapetaka.

Dan orang Papua saat ini mash menunggu sampai bayi itu bertumbuh dan berkembang menjadi dewasa, dalam waktu yang tidak begitu lama bayi itu akan dikembalikan pada mereka yang telah memberinya. Karena memang bayi itu tidak pernah diharapkan untuk lahir di Papua.

Bukannya menolak, tetapi orang Papua lebih mencintai kehidupan yang membebaskan. Dan orang Papua sadar, kalau bayi ini tidak membebaskan orang Papua, tetapi membelenggu orang Papua. Dan bayi ini disadari juga, sebagai malapetaka yang semakin menyudutkan orang Papua.

Orang Papua adalah manusia berbudaya yang paham akan hukum, peraturan dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan penerimaan kehadiran Otsus walau terpaksa, adalah salah satu buktinya. Orang Papua sangat paham, bahwa Otsus tidak membawah sedikit-pun perubahan untuk orang Papua. Mencintai kedamaian, keamanan dan norma-norma adat adalah prinsip orang Papua. Walau beberapa klaim mengatakan orang Papua tidak seperti demikian.

Mungkin ini hanya sedikit catatan kusam yang perlu untuk di diskusikan. Karena ini juga menyangkut masa depan, harkat, derajat dan martabat orang papua sebagai ciptaan Tuhan yang paling mulia dan hakiki. Semoga bisa terjawab.




headerr

Baca Selengkapnya......

Thursday, June 04, 2009

Keterpurukan Orang Asli Papua di Era Otsus

OCTHO- PAPUA mungkin salah satu daerah yang paling terpuruk. Semua keterpurukan itu sungguh membuat hati sangat miris. Dan semua keterpurukan itu membuat orang asli Papua semakin dikucilkan dari berbagai perkembangan. Rakyat jelata hanya bisa melihat dan menerima segala kenyataan tersebut dengan hati yang sungguh terluka.

Lihat saja di sektor pendidikan. Sektor penting ini diharapkan dapat menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dan berkompeten, agar nantinya bisa mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki demi kemajuan dan perkembangan Papua. Tapi, itu hanyalah harapan-harapan kosong. Sebab, kenyataan berbicara lain. Pendidikan selalu dijadikan ajang bisnis. (Eko Prasetyo: 2007)

Kualitas dan kuantitas pendidikan Papua paling buruk jika dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia. Dana yang dialokasikan untuk sektor pendidikan memang cukup besar jumlahnya. Baik bersumber dari APBD maupun Otonomi Khusus (Otsus). Namun realisasinya sama sekali tidak pernah memberikan manfaat bagi rakyat kecil yang betul-betul membutuhkan dana tersebut.

Dalam hal ini, pemerintah Provinsi Papua bersama dinas terkait (Dinas Pendididikan dan Pengajaran) yang harus bertanggungjawab. Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Papua mesti mereview kembali seluruh anggaran pendidikan yang digunakan semana-mena, juga dugaan digunakan untuk kebutuhan oknum tertentu. Karena buntut dari semua itu, yang kena imbasnya adalah rakyat kecil.

Penggunaan dana pendidikan yang terstruktur dan proteksi adalah kunci utama maju dan berkembangnya pendidikan di Tanah Papua. Ketika hal ini mulai dilaksanakan dengan baik sesuai kebutuhannya, bukan tak mungkin pendidikan kita di Papua akan maju. Sehingga menciptakan orang-orang hebat dengan kemampuan dan skill yang tak perlu diragukan lagi, demi pembangunan daerah dan manusia Papua ke depan.

Berikutnya sektor perekonomian yang selama ini menjadi tulang punggung kesejahteraan masyarakat Papua pun sama nasibnya. Semestinya orang Papua menguasai perekonomian di daerahnya, sanak-saudara mereka yang hidup dan tinggal di kampung-kampung juga dapat diberdayakan. Tapi semua itu khayalan belaka. Orang luar Papua lebih banyak diberikan kesempatan oleh pemerintah (provinsi maupun kabupaten) untuk memegang kendali perekonomian Papua.

Imbasnya, orang asli Papua hanya menjadi penonton setia di negerinya sendiri. Perkembangan perekonomian orang Papua tidak juga membaik. Ini sudah pasti karena semua dipegang oleh pendatang. Sama sekali tak diberikan ruang gerak kepada warga pribumi. Padahal Otonomi Khusus (Otsus) mengamantkan bahwa orang asli Papua harus diberdayakan dengan segala keunggulannya, sehingga pembangunan yang merata bisa dirasakan oleh setiap lapisan masyarakat yang ada di Tanah Papua.

Dinas Perekonomian dan sektor menengah kebawah Provinsi Papua hendaknya tidak melupakan kenyataan demikian. Penyusunan perkembangan ekonomi harus tertata baik. Berikan lapangan pekerjaan yang layak kepada warga asli agar ada rasa memiliki yang kian tumbuh dalam diri orang Papau. Sehingga kepedulian mereka untuk membangun daerahnya pun ada, sekalipun itu bukan sebuah pekerjaan besar yang mereka lakukan.

Hal ini juga tentu menciptakan hubungan yang relatif akur antara warga asli dan pendatang. Dan bukan tidak mungkin, ketika mereka saling bahu-membahu memegang perekonomian, kesejateraan rakyat Papua akan dirasakan walaupun butuh waktu yang sangat panjang dan ini juga penggenapan dari implementasi Otsus itu sendiri.

Yang lebih parah adalah sektor kesehatan. Setiap tahun angka kematian bayi bertambah, penderita dan pengidap HIV/AIDS pun semakin hari terus meningkat. Bahkan memang betul, angka kematian tertinggi di Indonesia adalah Papua (data tahun 2008).

Muncul pertanyaan, dana APBD dan Otsus yang bunyinya besar itu dikemanakan? Selama ini dana-dana tersebut hanya menjadi simbol dan lambing saja. Dana untuk perawatan, sosialisasi, dan pencegahan HIV/AIDS di Papua paling besar jumlahnya dibandingkan daera lain di Indonesia. Belum lagi anggaran cukup besar dari beberapa negara asing di luar negeri yang digelontorkan bagi Papua. Dana tersebut diberikan agar kesehatan di Papua bisa terkontrol dengan baik, sehingga pembangunan manusia Papua bisa diperhatikan. Tapi faktanya? Ya, di lapangan ceritanya jadi lain.

Menyadari pentingnya kesehatan, seharusnya Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas Kesehatan harus bekerja ekstra keras untuk menangani masalah kesehatan. Harapan masyarakat Papua dengan hadirnya Undang-Undang Otonomi Khusus hanyalah harapan-harapan konyol, karena tidak pernah menjawab kerinduannya.

Selain dinas Kesehatan, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Papua pun mempunyai fungsi dan peran yang sama. Selama ini, dana APBD dan Otsus yang bunyinya ratusan milyar, sebaiknya jangan digunakan untuk hal-hal yang tidak perlu. Sebab rakyat kecil jugalah yang akan jadi korban akibat pemakaian dana yang tidak tepat sasaran.

Komisi Penanggulangan AIDS, Primari serta beberapa LSM yang bergerak di bidang HIV/AIDS di Papua harus menunjukan efisiensi kerja. Agar rakyat bisa melihat dari dekat apa yang sedang dilakukan dan sekaligus dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

Ketika Dinas Kesehatan dan beberapa LSM serta masyarakat saling berpengertian dalam menangai masalah kesehatan, Papua akan menjadi daerah yang aman dan tenteram karena kesehatan sangat terjamin, dan sudah tentu hal itu yang kita inginkan bersama.Sektor lain yang paling mencolok di Papua adalah sektor sosial kemasyarakatan. Rakyat Papua sangat mendambakan kehidupan yang aman, sejahtera dan sentosa. Agar mereka dapat berperan aktif juga dalam memajukan daerahnya dari segala ketertinggalan.
Itu pun tinggal kenangan. Sebab, orang asli Papua selalu terpinggirkan.

Kalau diamati secara detail, bisa kita saksikan penduduk asli Papua hidupnya di daerah pinggiran kota. Padahal merekalah yang punya tanah, sumber daya alam serta berbagai kekayaan yang ada semenjak leluhur. Dimana-mana muncul bangunan, toko, kios, pasar swayalan, mall. Punya siapa? Semua bukan milik orang Papua. Orang asli bagaikan pendatang diatas tanahnya sendiri.

Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial tak pernah memberikan tempat yang layak bagi warga tinggal, ketika tanah adat mereka dirampas oknum tertentu dengan bayaran beberapa lembaran uang yang sifatnya semu atau sementara. Rakyat sangat membutuhkan sentuhan, ketika mereka sedang terpuruk dan merana.

Jawaban yang pasti dari pemerintah sangat mereka tunggu-tunggu. Ketika dinas terkait yang menangani hal ini memberikan perhatian yang pasti, bukan tidak mungkin kepercayaan diri mereka akan bertumbuh. Sehingga beberapa masalah sosial yang muncul di masyarakat akan berkurang.

Salah satu faktor utama timbulnya beberapa persoalan sosial di masyarakat adalah karena pemerintah tidak pernah memberikan kepercayaan yang pasti kepada mereka. Dan saya yakin, beberapa masalah itu akan segera berakhir.

Keterpurukan di semua aspek kehidupan itu akan segera berakhir dengan sendirinya, apabila pemerintah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) tetap konsisten mematuhi segala aturan dan tata tertib perundang-undangan. Salah satunya Undang-Undang Otonomi Khusus. Hadirnya UU Otsus seharunya sudah bisa menjawab kerinduan orang Papua. Karena sangat jelas, beberapa poin yang tertera didalamnya telah nyata-nyata akan membantu dan mendongkrak segala ketertinggalan di Papua.

Paket Otsus itu sendiri diberikan pemerintah pusat dengan tujuan utama membantu Papua bangkit dan bersaing dengan daerah lain di Indonesia dengan memanfaatkan berbagai kelebihan yang ada di daerah. Dengan hadirnya Otsus, orang Papua lebih diberikan kesempatan untuk memimpin, mengarahkan, dan mengendalikan daerahnya ke arah yang lebih baik untuk kesejahteraan dan kestabilan daerah.

Tetapi semua harapan rakyat Papua dengan datangnya Otsus hanyalah angan-angan semata. Karena birokrat (pejabat) tidak paham dan mengerti persoalan utama yang dihadapi masyarakat. Ini terjadi karena para pejabat sudah keenakan, hidupnya terjamin, tak ada kekurangan, sehingga mereka lupa dengan jeritan rakyat kecil. Bisa jadi karena sejak kecil para birokrat hidup di tengah situasi keluarga yang sangat menjanjikan (kaya), sehingga tak nampak rasa kemanusiaan dan tanggung jawab yang tumbuh dari sanubari hati mereka.

Begitu pula dengan DPRD. Kinerjanya tak jauh berbeda. Sebagai lembaga legislatif yang
mempunya fungsi untuk menyalurkan seluruh kebutuhan rakyat, hanyalah topeng belaka. Fungsi sebagai wakil rakyat tak nampak secara maksimal.

Mantan Presiden Amerika Serikat, Abraham Linncol, pernah berkonsepsi “Pemerintah ada dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat”. Memang, rakyat mempunyai fungi dan peran penting dalam memajukan berbagai keunggulan yang dimilik rakyat. Makanya lembaga DPRR mesti melaksanakan tugas fungsi secara jelas dan terstruktur, agar rakyat bisa hidup aman, sejahtera dan sentosa.

Mencermati segala persoalan yang ada, saat ini kita melihat siapa calon legislatif yang duduk di DPR(D) nanti. Sebab melalui mereka, segala aspirasi rakyat yang selama ini diabaikan dapat dijawab. Rakyat jelata percaya dan menaruh harapan agar pergumulan hidupnya disuarakan dan mendapat tempat di hati pemerintah.

Kita ketahui, Pemilihan Umum (Pemilu) telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Cuma persoalannya, adakah itikad baik dari anggota dewan untuk bisa memperjuangkan nasib rakyat yang kian terlantar di Bumi Cenderawasih ini? Papua pasti bisa! salam. (Penulis adalah Jurnalis lepas di berbagai media masa di Papua)

Sumber Gambar: http://www.melanesianews.org/spm/uploads/petiostus.gif



headerr

Baca Selengkapnya......

Wednesday, June 03, 2009

Pembentukan UU Papua, Solusi Untuk Rakyat Papua


OCTHO- sebagai orang asli Papua yang lahir dan dibesarkan di tanah Papua, hati ini begitu miris setiap kali membaca ataupun melihat berita-berita terkait dengan pembubaran secara paksa yang seringkali ditindaklanjuti dengan penangkapan oleh aparat keamanan terhadap para pendemo di Papua. Selain itu para pendemo juga acap kali di jatuhi hukum tanpa di akomodir oleh badan hukum yang jelas.

Betapa tidak, di bagian barat dari negara yang sama, yang namanya bendera, lambang daerah, bahkan lagu “kebangsaan” diluar dari bendera, lambang daerah dan lagu kebangsaan resmi bangsa ini dapat diakomodir. Jikalau di barat boleh, mengapa tidak di Papua? Ini yang menjadi pertanyaan serius yang harus di jawab bangsa dan Negera ini.

Konstitusi yang tentu saja masih berlaku di negeri ini menyebutkan bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum. Ini berarti menyatakan bahwa warna kulit, agama, jenis rambut, pangkat dan kedudukan, status social, dan sebagainya, bukan merupakan penghalang bagi seseorang atau sekelompok orang apalagi sebuah suku bangsa untuk mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum di bumi pertiwi ini.

Tetapi kadang kala konstitusi hukum yang di berlakukan di negeri ini tidak pernah di perhatikan keberadaannya. Bahkan tidak banyak juga yang sering kali melanggar hukum konstitusi yang telah mereka buat sendiri. Yang sekaligus dengan hal ini, menimbulkan berkurangnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum di negeri ini.

Penanganan secara represif terhadap berbagai gejolak yang timbul di satu daerah sudah bukan saatnya lagi. Karena hal ini justru akan membuat kondisi yang semakin tidak kondusif bagi pembangunan kesejahteraan masyarakat. Diperlukan sebuah pendekatan yang tidak bisa dikatakan baru lagi terhadap gejolak-gejolak yang timbul di Papua (baca: persuasive). Sebab bagaimanapun juga, suatu saat pelanggaran terhadap HAM yang seringkali terjadi dan seakan-akan diabaikan di daerah ini justru akan menjadi boomerang bagi keutuhuan NKRI sendiri.

DR. Indah Harlina, SH, MH dalam kata pengantarnya sebagai penyunting dalam buku Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) menyebutkan bahwa keberadaan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan sebuah resultante dari sejarah panjang perjuangan dan pergolakan politik di bumi Nanggroe Aceh Darussalam. Tidakkah hal yang sebut saja “sama” (baca: UU Tentang Papua bukan sekedar Otsus) saat ini juga dibutuhkan bagi solusi terhadap berbagai konflik kekerasan yang terus berkepanjangan di Papua.

Mengapa keberadaan UU Tentang Papua itu penting? Ada beberapa alasan yang mendasari penulis untuk mengemukakan pendapat ini:

Pertama: Jikalau melihat tingkat “pencapaian” yang berhasil dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu (baca; Benny Wenda Dkk) sehingga pada bulan Oktober 2008 yang lalu kita semua dikagetkan oleh berita tentang peluncuran International Parlementarian for West Papua (IPWP) dilakukan di House of Commons, 15 Oktober 2008, di London dan pada bulan April 2009 kemarin kita juga dikagetkan dengan pelucuran International Lawyer for West Papua di South Amerika, 3-5 April lalu, seharusnya sudah menjadi warning tersendiri bagi Pemerintah Indonesia untuk lebih serius terhadap masalah Papua.

Jangan sampai terulang kembali seperti dalam kasus lahirnya UU Pemerintahan Aceh (UU PA), dimana Pemerintah Indonesia secara terpaksa harus duduk bersama dengan pihak-pihak tertentu untuk membicarakan masalah dalam negeri, dan kesannya seperti kita di dikte oleh negera lain. Dalam hal ini penulis sangat setuju jika pemerintah pusat sedikit proaktif dan tidak berperan sebagai pemadam kebakaran, yang dikatakan pekerjaan memalukan.

Kedua, dalam rangka mengambil hati orang Papua yang bisa dikatakan tidak sedikit (baca: banyak) yang telah hilang kepercayaannya, pemerintah perlu segera melakukan reevaluasi terhadap keberadaan UU Otsus yang oleh banyak kalangan dikatakan telah gagal. Berbeda dengan keberadaan UU PA, karena keterlibatan (baca: campur tangan) dari pihak luar itu begitu jelas dan kental, sehingga hal ini secara tidak langsung membuat Pemerintah nampaknya dipaksa untuk segera mengimplementasikan hal-hal yang sudah diatur dalam UU tersebut.

Ketiga, meskipun bisa dikatakan kecil, tetapi kekecewaan yang telah berurat berakar di kalangan generasi muda Papua sehingga tidak sedikit yang masih memiliki asa yang meskipun terpendam untuk merdeka itu perlu diresponi secara positif. Kita lupa bahwa mungkin saja kebakaran besar yang terjadi di Australia beberapa bulan lalu hanya disebabkan oleh sebuah puntung rokok yang secara sengaja atau tidak telah dijatuhkan oleh seseorang. Untuk itu, sebelum gejolak ini terus berkepanjangan, perlu segera dicari solusinya. Dimana solusi yang bisa menjawab dan menjamin segala kerinduan orang Papua yang selama ini terabaikan.

Karena bukan tidak mungkin, ketika hal ini diperhatikan secara serius. Maka tingkat kepercayaan rakyat Papua terhadap NKRI akan semakin bertumbuh. Karena selama ini, penyebab utama ketidakpuasan rakyat Papua terhadap NKRI karena segala kebijakan yang tidak pernah menjawab segala kerinduan orang Papua. Dan dimana orang Papua berada pada posisi yang dirugikan (baca: dikecewakan) oleh segala kebijakan itu.

Keempat, perlunya evalusi menyeluruh terhadapa kinerja Majelis Rakyat Papua (MRP) yang dikatakan hampir sebagian rakyat Papua bahwa bekerja setengah hati. Banyak pengamat baik dari LSM, bahkan aktivis sendiri menyatakan kekecewaana terhadap kinerja MRP yang kalang kabut, dimana mereka mengatakan bahwa penyebab utama kegagalam MPR adalah Intervensi menyeluruh yang dilakukan pemerintah pusat terhadadap kinerja mereka.

Hal ini juga menjadi peringatan penting untuk Pemerintah Indonesia, karena pemerintah sendiri yang telah membuat tingkat kepecayaan masyarakat Papua menurun. Dan ini perlu dikaji secara mendalam, kalau tetap mengigingkan rakya Papua berada dalam wilayah keutuhan NKRI. Otsus dan MRP yang dibentuk tidak pernah memberikan solusi kepada rakyat Papua , malahan menimbulkan gejolak yang mendalam.

Kelima, perlu memberikan kepercayaan yang mendalam terhadap masyarakat Papua untuk memberdayakan tanah kelahirannya secara menyeluruh. Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua bukanlah jawaban semata wayang untuk menjawab hal itu, karena sampai sekarang banyak orang Papua yang harus merenung nasib, karena tidak pernah diberkan kepercayaan oleh pemerintah Pusat melalui perpanjangan tangannya Pemerintah daerah setempat.

Kadang kala, orang Papua di anggap sebagai makhluk lemah yang tidak berdaya dan tidak mampu bekerja, padahal tidak sedemikian. Sudah barang tentu, imits ini menambah tingkat ketidakpuasan rakyat Papua terhadapa pemerintah Indonesia. Sudah tentu, hal ini menimbulkan orang Papua untuk berteriak bebas (baca: merdeka) dari pangkuan NKRI.

Kelima hal yang dipaparkan secara blak-blakan diatas adalah solusi kongkrit yang bisa penulis berikan untuk menjadi acuan yang mendalam untuk Pemerintah Pusat melalui perpanjangan tangannya pemerintah daerah setempat disetiap Kabupaten di Papua.

Penulis tidak bermaksud menghakimi pemerintah sebagai wakil Tuhan yang bekerja setengah hati, tapi penulis di sini bertidak sebagai hamba Allah yang bekerja menegakan kebenaran, keadilan dan memberikan solusi untuk kesejahteraan masyarakat Papua yang kita cinta bersama saat ini.

Semoga beberapa hal diatas menjadi pertimbangan yang mendalam bagi semua instansi yang terkait. Karena saat ini seluruh masyarakat yang hidup di tanah Papua mebutuhkan solusi yang bisa menjawab segala tangisan itu. Berakhir dan tidaknya segala tangisan itu, tergantung dari setiap kebijakan dan keputusan yang Pemerintah Pusat tentukan. Semoga solusi diatas menjawab kerinduan orang Papua yang selama ini di abaikan.

Sumber Foto:
http://f3nn.wordpress.com/




headerr

Baca Selengkapnya......

Tuesday, May 05, 2009

Markus Haluk: MRP Segera Membubarkan Diri

OCTHO- Majelis Rakyat Papua (MRP) didirikan dengan tujuan utama memperjuangkan hak-hak dasar orang asli Papua. Tapi nyatanya, selama ini MRP bekerja tidak pernah memperhatikan hal ini. Semua di dasari karena berbagai kebijakan serta keputusan yang MRP ambil selalu di intervensi oleh Jakarta, yudikatif dan legislative di Papua. Jadi MRP berjalan tanpa arah. Jadi MRP di bubarkan saja, karena tidak ada tanggung jawab yang MRP embani sembagai lembaga repsentif kultur orang asli Papua.

Hal ini dikemukan Markus Haluk, Ketua Aliansi Mahasiswa Pegunungan Tengah Indonesia (AMPTI) wilayah Indonesia, via telepon selulernya Selasa, (17/02) kemarin.

Lebih lanjut, haluk menambahkan bahwa MRP seperti singa yang giginya ompong. “MRP di Papua giginya sangat ompong, tidak ada keputusan dan kebijakan yang di buat MRP yang di setujui oleh Yudikatif dan Legislatif. Apalagi segala keputusan MRP yang buat Jakarta dorang selalu mengintervensi. Ini yang di namakan wilayah Otonomi Khusus kha” tambahnya.

Haluk juga menilai, MRP selama ini tidak bekerja secara maksimal. “wakil rakyat yang duduk di MRP tidak sadar, kalau mereka sedang di jadikan boneka untuk mendapat pengakuan dari Negara luar bahwa Otonomi Khusus di Papua berjalan dengan baik. Yang duduk di MRP bukan wakil rakyat, tapi wakil Jakarta. Dimana segala kebijakan selalu ikut bisikan dari Jakarta.

“kami bingung, selama ini MRP kerja apakah, dorang selalu berteriak sana-sini di media masa, tapi semua yang mereka teriakan itu bukan untuk rakyat Papua. “kita ambil sebuah contoh, lanjut haluk. Dahulu kala saat MRP toki palu tanda di setujuinya lambing daerah sebagai bintang kejora, lagu daerah sebagai Hai Tanahku Papua dan burung mambruk sebagai tanda daerah, Jakarta menggagalkan dengan menguluarkan PP No 27/tahun 2007 tentang lambing daerah, inikah pembunuhan kebijkan MRP, terang geram.

Lebih lanjut, haluk menambahkan, bahwa selama ini MRP di buat pusing oleh Jakarta agar bekerja tidak maksimal. Dimana pembayaran gaji yang tidak menentu selama 13 bulan. Malahan saya dengar mereka hanya di bayar 300.000 ribu per/orang. Inikah pembunuhan segala semangat untuk bekerja, pungkasnya.

Jadi pada intinya, MRP tidak usah di bentuk dan di bubarkan saja. Karena memang tidak ada poris kerja yang di berikan secara penuh kepada MRP. Beberapa Perdasi dan Perdasus yang MRP ajukan sebagai bagian dari membela hak-hak adat orang Papua di gagalkan oleh DPRP, dimana padahal dana yang di keluarkan untuk membahasa beberapa perdasi dan perdasus yang MRP ajukan itu sangat banyak, kalau tidak salah 23 Milyar lebih, terangnya.

Kalau MRP bubar, berarti Legislatif dan Yudikaif dorang tidak perlu pusing keliling, karena segala kebijakan dan keputusan bisa mereka sendiri yang ambil. Lagian dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua juga tidak uraikan secara jelas pembentukan Majelis Rakyat Papua. MRP juga hadir agak terlambat, yakni tiga tahun setelah Otonomi Khusus di sahkan. Berarti Jakarta berpikir, bahwa kehadiran MRP tidak terlalu di perlukan, tetapi karena paksaan dari beberapa aktivis dan LSM yang ada sehingga MRP dihadirkan di Papua,” pungkasnya.

Semua ini sandiwara Jakarta dan raja-raja kecil di Papua. Yang ingin supaya orang Papua rusak. Bahkan yang lebih menyakitkan lagi, bahwa semua kebijakan dan keputusan yang MRP ambil selalu di somasi oleh Pangdam, inikah sengaja di hadirkan agar ada pertikaian,” imbuhnya.

Kemudian, lebih lanjut haluk menambahkan bahwa berbagai persoalan yang terjadi Papua, selalu ada jalan keluar yang MRP ambil, tetapi yang jadi biang kerok untuk menggagalkan semua kinerja MRP itu adalah Pemerintah dan DPRP. “mungkin dorang takut terancam dari posis dan jabatan” hal ini bisa gambarkan ketika DPRP dan pemerintah tidak pernah memihak kepada rakyat kecil.

Dalam waktu dekat saya dengan beberapa teman akan turun ke kantor MRP untuk meminta mereka bubarkan diri. “saya akan konsultasi dengan teman-teman, biar kita sama-sama desak MRP dorang buka baju dinas depan kami. Agar tidak ada pembodohan yang Jakarta lakukan lagi kepada kita orang Papua, terang haluk.

Sembari mengakhiri perbincangan haluk menambahkan, kinerja MRP yang selalu di intervensi oleh Jakarta telah menandakan bahwa Otonomi Khusus yang terjadi Papua telah dan sangat gagal. Karena itu, ketika MRP di bubarkan, berarti Otonomi Khusus juga harus di cabut dari bumi Papua. Ini sudah harga mati, karena kami menilai seperti itu, dimana kekayaan yang ada di bumi Papua hanya jadi bahan kekayaan untuk memperkaya Jakarta dan sekitarnya,” pungkas haluk mantap. (oktovianus pogau)




headerr

Baca Selengkapnya......

Nehemia Yarinap: MRP Harus Dibubarkan

OCTHO- Desus-desus permintaan untuk membubarkan Majelis Rakyat Papua (MPR) semakin hari semakin meningkat, kali ini datangnya dari salah satu Advokat aktivis Hak Asasi Manusi (HAM) Papua yang bekerja untuk mengukap kasus ketidakadilan yang terjadi di bumi Papua.

“kami sangat bingung, selama ini MRP dorang kerja apakah, padahal Otonomi Khusus sudah tujuh tahun merumput, dan MRP sendiri sudah hadir 3 tahun lebih di bumi Papua. Dimana masih ada hak-hak dasar orang asli Papua yang selalu dan selalu di langgar oleh kaum kapitalis (red, penjajah) dan komprador (kaki tangan penjajah).

Dengan mengakaji berbagai hal yang tidak dapat MRP lakukan dalam hal ini pembelaan terhadap hak-hak adat orang Asli Papua, maka sebaiknya MRP buka baju dinas dan bubarkan diri dengan teratur, biar Jakarta dan pejabat Papua dorang tahu tentang kegagalan Otonomi Khusus di Papua.

Hal ini di ungkapkan Nehemia Yarinap, salah satu Aktivis pembela hak-hak dasar orang asli Papua, beberapa saat lalu via telepon selulernya kepada media ini.

Lebih lanjut Yarinap menambahkan, bahwa selama ini MRP tidak pernah memihak kepada orang Papua. “MRP tidak pernah memihak kepada orang asli Papua, dimana hak-hak kita orang Papua bagi mereka yang bukan yang terutama, tetapi yang kedua dari pada kepentingan Jakarta dan pribadi mereka, jadi sekali lagi kami pertanyakan kesungguhan mereka duduk di MRP saat ini,” imbuhnya.

Ketika MRP hadir, secara terang-terangan kami mahasiswa dan pelajar Papua yang paham betul dengan ketidakbecusan mereka suatu saat nanti, menolak tegas. Namun apa boleh buat, kami hanya warga masyarakat kecil yang suaranya tidak bisa didengar. Mereka anggap suara kami sebagai angin lalu, yang mana sebagai suara rakayat jelata yang mereka anggap menggangu posisi dan jabatan mereka.

MRP bukan lembaga yang hadir untuk membela hak-hak dasar orang asli Papua, melainkan hadir sebagai lembaga yang membawah orang Papua ke jurang maut. Dimana sejak di bentuk sampai saat ini, beberapa pelanggaran HAM berat yang terjadi pada orang Papua tidak pernah di luruskan sampai pada pengukapannya. Secara tidak langsung, tentunya hal ini akan menimbulkan konflik internal antara sesame orang Papua sendiri,” tandasnya.

Selain itu, pria fasih bahasa Inggris ini juga mengukapkan bahwa, selama ini MRP takut mengukapkan berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua . “MRP dorang sampai saat ini tidak pernah mendesak DPRP dan Pemerintah Daerah untuk mengukapkan berbagai kasus yang melanggarh hak-hak dasar orang asli Papua, salah satu diantaranya meninggalnya Bucthar Tabuni, yang terjadi beberapa saat lalu di Wamena saat perayaan hari Pribumi Internasional. Saya rasa MRP dorang takut sekali mengambil tindakan untuk mendesak Polda Papua dimana mengukap kasus ini sampai pada akar-akarnya, ”pungkasnya.

Lebih lanjut, Yarinap menambahkan bahwa MRP hadir sangat di paksakan, karena hadir tiga tahun setelah adannya Undang-undang Otonomi Khusus. “MRP dorang sangat di paksakan hadir di tanah Papua, padahal tugas Fungsi pokok yang tercantum dalam UU No. 21 tahun 2001 tentang Otsus sangat memihak kepada orang Papua, tetapi kenyataan di lapangan tidak pernah memihak kepada orang Papua.

Satu hal yang sangat di sayangkan, dimana MRP dorang tidak pernah menjelaskan kepada public tentang factor utama yang menganjal kinerja mereka. “harapan kami MRP berterus terang saja pada public, tentang hambatan yang kiranya saat ini di rasakan untuk membantu orang Papua.

Sekali lagi kami mendesak dengan segera, agar MRP dorang buka baju dinas secara terhormat dan mengundurkan diri jabatan ini. Karena MRP hadir di Papua hanya jadi lambang dan nama untuk mendapat pengakuan dari luar negeri,” pungkas Yarinap.

Sudah cukup rakyat Papua menderita dengan perlakuan tidak semena-mena yang kaum penjajah lakukan, kami dari pembela hak-hak dasar orang asli Papua hanya menginginkan keadilan, kedamaian dan kesejahteraan tercipta dibumi Papua yang kaya raya ini.

Sembari mengakhiri perbincangan, Yarinap berharapa penuh kepada public untuk sama-sama mendesak agar MRP bubarkan diri, karena telah nyata-nyata gagal. “saya harap teman-teman dari berbagai LSM dapat membantu hal ini, dimana saling bahu-membahun untuk mendesak agar MRP membubarkan diri dengan damai. Selain itu, saya juga berharap penuh kepada media masa untuk membantu menyososialisasikan hal ini.

Tekad dan kemauan untuk mendesak, membubarkan MRP bukan hadir dari kemauan pribadi kita masng-masing, tapi ini murni aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat yang menilai ketidakbecusan lembaga “murahan” ini. Mari kita maju dan berjuang. Maju Papua, pungkas lelaki suku Nduga ini sambil menutup telepon selularnya. (oktovianus pogau)





headerr

Baca Selengkapnya......

Thursday, April 23, 2009

Papua Zona Darurat Ulah Majelis Rakyat Papua (MRP)


OCTHO- Dalam amanat UU No. 21 Tahun 2001 pasal ke 20 berbunyi panjang lebar mengenai tugas dan tanggung jawab yang MRP embani sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua. Meskipun secara de Jure dan de Facto MRP hadir agak terlambat, yakni 3 tahun kemudian setelah adanya UU Otsus, yakni tahun 2004 melalui Keputusan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2004, tertanggal, 23 Desember 2004.

Secara garis besar Tugas utama MRP dibentuk sesuai dengan amanat UU No 21 Tahun 2001 adalah dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama (pasal 1 butir ke-6). Yang mana semuanya ini mengarahkan kepada pembebasan manusia asli Papua sebagai ciptaan Tuhan yang paling mulia dan hakiki.

Sehingga kerja dan peran dari MRP sangat di dambakan oleh semua pihak terlebih khusus orang asli Papua sendiri. Dimana dengan hadirnya MRP di harapakan dapat mengakat segala ketertingagalan segala martabat dan derajat orang Papua yang selama ini di injak-injak oleh oknum kapitalis yang ingin tetap menjajah dan menguasi orang Papua.

“ade waktu saya di Jakarta, saya sempat bertemu dengan bang Marijan yang biasa maen iklan kuku bima di TV tu, dia bilang begini. “saya dengar katanya di Papua telah di bentuk MRP kha? Dengan nada yang agak keras dirinya mengatakan bahwa, MRP itu artinya Mati Rakyat Papua (MRP). Yang menurutnya MRP hadir akan menghabiskan dana rakyat Papua sekaligus membuat rakyat kecewa dan kecewa dengan kinerja mereka yang kalang kabuat, terang pak Daundi di Makasar beberapa saat lalu.

Pemahaman mereka terhadap MPR adalah bukan sebuah lembaga yang mengakat harkat, derajat dan martabat orang asli Papua, melainkan sebuah lembaga yang akan berada dan merugikan orang asli Papua. Dengan segala bentuk kinerja yang tidak kurun membaik.

Secara garis besar, baik dari anak-anak sampai opa-opa memahami peran dan tugas MRP di Papua sama dengan pemahaman bang Marijan. MPR bukan sebagai penanggung jawab hak-hak adat masyarakat asli Papua, melainkan perampas hak-hak rakyat Papua. MRP mengambil porsi untuk pembangunan segala sector di Papua, MRP tidak berperan semestinya. MRP jadi beban bagi banyak rakyat Papua. Yang ujung-ujungnya membuat rakyat kecewa dan kecewa.

Saat Internatiional Parlmenet For West Papua (IPWP) di luncurkan di London-Inggris 15 hingga 17 Oktober lalu, MRP sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua seharunya mempunyai peran untuk menyosialisasikan hal ini kepada khayalak umum. Bukan DAP, PDP dan beberapa Front dan sebagainya. MRP di bentuk memunyai badan hukum yang kuat, dengan kuatnya badan hukum itu MRP harus lebih leluasa bergerak. Bukan menutup diri bagai burung yang sayapnya patah.

Dewan Adat Papua (DAP) yang ada hanyalah salah satu dewan tidak berbadan hokum secara resmi yang didirikan di oleh bangsa papua sendiri. Presedium Dewan Papua (PDP) juga sama hal-nya dengan DAP. MRP sebagai lembaga cultural resmi yang di bentuk harus bertanggung jawab penuh dalam segala tindakan yang di buat maupun di adakan oleh rakyat asli Papua. Orang istilahnya MRP adalah “mama dan papa” dari pada orang asli Papua.

42 orang yang telah di pilih oleh rakyat Papua untuk duduk di MRP harus bertanggung jawab semua itu. Dalam Koran Cenderawasih Post beberapa saat lalu ketua MRP Agus Alua membantah keras peryataan keras Pangdam Cenderawasih yang menyatakan dengan jelas agar MRP jangan ikut dalam perpoltikan.” Siapa bilang kami tidak boleh ikut dalam perolitkan, kami juga punya hak untuk menyuarakan itu” terang Agus dalam Cenderawasi Post membantah pernyataan Pangdam Cenderawasih .

Mana kejantananmu pak Agus, pernyataan gombal yang melindung keluarga dan nama baik tidak usah di sebarluaskan untuk melindungi diri. Apalagi pernyatan tersebtu paling berpoltisi sekali. Peryataan paling memalukan yang pernah di keluarkan oleh pejabat yang katanya berjuang untuk hak-hak kemanusian untuk Papua kalau seandainya semua orang melakukan vote.

Yang rakyat minta saat ini, adalah dimana realisasi dari pernyataan dan janji-janji dari MRP kala itu. Ketika Buchtar Tabuni dan Sebby Sembon di tangkap oleh Polda Papua tanpa prosedur yang jelas kalian hanya membekap mulut kalian begitu saja, bak tak ada tanggung jawab dan tugas moril. Kalian sebagai lembaga resmi yang di bentuk oleh pemerintah pusat harus berperan penting dalam segala tindakan seperti itu.

Malahan saat hal itu terjadi beberapa anggota DPRP yang angkat biacara dengan melawan kebejatan dan premanisme yang di tunjukan oleh Polda Papua dan antek-anteknya. Sebenarnya DPRP tidak patas berbicara demikian, karena DPRP telah memorsi tugas orang lain. MRP sebagai lebagai cultural rakyat Papua harus memperhatikan ini dengan keras.

MRP hadir di Papua hanya mencitpkan zona darurat di Papua. Tom Beanel Pemimpin Besar Papua Barat saat mentandatangin deklarasi Papua zona darurat senin (01/12) di lapangan makam Theys, Sentani berbicara dengan jelas ketidakmampun beberapa lembaga kultural hak-hak adat Papua melindungi rakyatnya. Sehingga dengan muda Papua zona darurat di bentuk oleh kaum kapitalis yang ingin dan ingin tetap menjajah orang asli Papua.

Beberapa lembaga resmi yang telah dibentuk membiarkan rakyatnya menderita dan menangis tersedu-sedu bak tak ada orang tua. MRP membuat situasi dan kondisi di Papua kacau balau. Kualitas kerja yang tidak kurun baik dari waktu ke waktu membuat rakyat Papua semakin kesal dan kecewa terhadap kinerja mereka.

Agus Alua dan anggotanya menebar isu dengan media masa bagai pahlawan yang akan melindungi hak-hak dasar orang Papua. MRP tidak pernah mendorong DPRP untuk mengesahkan beberapa Perdasi dan Perdasus untuk melindungi hak dasar orang Papua. Beberapa Perdasi dan Perdasus yang di bentuk hanya untuk kepentinga birokarat. Bahkan lebih memalukan kinerja dan komitemen MRP untuk memajukan Papua, yang mana saat pemilihan angora DPRP beberapa saat lalu beberapa anggota MRP lebih memilih untuk menyalonkan diri ke DPRP. Rakyat yang matanya buta saja yang bisa pelih eks MRP duduk di DPRP.

Rakyat walaupun tidak semua bisa mengkaji isi Otsus dan Tap MRP yang di berikan, tetapi sudah bisa menilai berdasarkan kualitas dan kinerja kerja yang tidak kunjung baik. Baik dan tidaknya kualitas kinerja dari seorang anggota MPR-pun di lihatkan berdasarkan kinerja suara hati. Bukan karena asal-asal bersuara dengan kepentingan di belakang yang sangat tinggi.

Lagi-lagi zona darurat yang MRP ciptakan di Papua terkait keberpihakan mereka terhadap Militer yang selalu mengenosida orang Papua. MRP ikut tertawa geli ketika melihat anak bangsa papua di siksa dan di bunuh dengan semena-menanya oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

MRP tidak pernah bersuara, dalam hal ini membela suara rakyat orang asli Papua ketika beberapa masa mendatangi kantor DPRP yang menyayangkan jumlah Militer di Papua yang hampir sebanding dengan jumlah rakyat asli Papua. Sebenarnya dalam menyuarakan ini MRP yang punya hak dan kewenangan, tetapi lagi-lagi MRP bertindak seperti tikus dalam kandang.

MRP harus berada atau berjalan tanpa terikat oleh siapapun. Karena MRP adalah lembaga yang menyuarakan ketidakadilan yang terjadi di bumi Papua. Tidak bisa lembaga duduk makan satu meja dengan para pembunuh, penindas dan penjilat. Mereka-lha musuh bubuyutan dari MRP, sehingga “jaga jarak” sangat penting.

MRP sebagai lembaga cultural asli rakyat Papua, hanya terdiam membisu ketika beberapa mahasiswa di tindak seperti binatang oleh aparat keamaan yang tidak tau peri kemanusian. “kasus abepura berdarah yang meninggalkan sangat banyak kesan, dimana banyak mahasiswa yang di culik, dibunuh dan di perkosa tidak pernah di tindak lanjut, malahan tidak lanjut yang mereka lakukan di Makasar tidak ada keberpihakan terhadap orang asli Papua yang sangat di rugikan, MRP dorang kerja apakah sehingga buta dengan hal ini,” terang Nolly Kobogau salah satu Mahasiswa Universitas Cenderawasih beberapa saat lalu.

Beberapa saat lalu sebelum pembentukan MRP, sudah banyak tindakan serta aksi yang mahasiswa Papua lakukan untuk menolak tegas keptusan dari Presiden Republik Indonesia, toh akhirnya MRP tetap di sahkan juga. Mahasiswa dan pelajar Papua yang berdemonstran sudah paham betul dengan ketidakbecusan MRP ketika di bentuk nanti.

Mereka (red, mahasiswa) sudah paham dengan kepentingan-kepentingan yang akan di ciptakan ketika para “penjilat” yang nanti mengaku dirinya sebagai wakil rakyat yang akan mengakat harkat, martabat dan jati diri orang Papua. Orang Papua sangat benci dengan penjilat, seperti mereka yang duduk di MRP saat ini.

Ketua MRP dan anggotanya lebih banyak tinggal di Jayapura menikmati segalanya yang ada dari pada sekali waktu berkeliling ke kampong-kampung di Papua untuk melihat langsung segala keluharan menyangkut hak-hak asli orang Papua yang kadang di injak-injak dan di abaikan. Mereka yang di dusun-dusun perlu adanya uluran tangan melalui beberapa kunjungan.

Tugas MPR sebenarnya seperti itu, bukan duduk di Jayapura seenak. Keliling setiap saat dengan mobil mewah. Pertimbangan yang MRP akan berikan kepada Gubernur Papua, Ketua DPRP terpilih serta anggota DPR RI yang di usulkan bukanlah pertimbangan yang murni muncul dari aspirasi rakyat. MRP dorang kerja apakah, kita rakyat kecil sangat bingung dengan dorang pu kerja nih. Atau jangan-jangan dorang kerja makan uang saja lagi,” urai salah satu bapak di Abepura-Jayapura beberapa saat lalu mengkritisi kinerja MRP yang tidak kurun membuahkan hasil..

Saat Perdasi dan Perdasus di buat, MRP tidak pernah angkat bicara. Giliran 23 Milyar lebih dana untuk pemberdayaan orang Papua di lenyapakan dengan dalih pembuatan Perda, MRP kalang kabut. “kami sebagai lembaga cultural orang asli Papua, akan memberi pertimbangan kepada beberapa Perdasi dan Perdasus yang telah DPRP buat, “kata salah satu anggota MRP seperti di kutip Papua Post beberapa saat lalu.

MRP buta dan kalang kabut dengan hal ini. Zona darurat yang ingin MRP ciptakan dengan para penjilat di negeri Papua semakin terlihat. MRP dan para penjilat tidak pernah sadara dan paham, kalau manusia Papua manusia yang dicitptakan serupa dan segambar dengan Allah sendiri. Telah mereka lupakan beberapa amanat Undang-undang yang mereka buat sendiri. Hokum di Indonesia telah mati, hal itu bisa kita gambarkan dengan kegombalan hokum Indonesia yang selalu di jadikan ukuran untuk menindak tegas para pelanggara Undang-Undang itu.

Gambaran ketidakpuasan rakyat Papua terhadapa kinerja MRP yang kalang kabut bisa terlihat ketika puluhan ribu masa mendatangi kantor MRP di Jayapura beberapa saat lalu menyampaikan ketidakpuasaanya kepada kinerja MRP yang selalu bermain api dengan para “penjilat” di negeri ini untuk tetap membuat orang Papua terbelakang dan tertindas.

MRP harus sadari penuh, apa tugas dan tanggung jawab utama mereka. Harus koreksi juga, saat ini mereka sedang berada di posis, jalan dan arah mana. Tulisan yang sederhana ini hanya di buat sebagai bahan acuan untuk kembali ke jalur atau rel yang benar. Karena tugas media atau pers adalah mengarahkan ketidabecusan dari sebuah lembaga untuk kembali ke jalan yang benar.

Tulisan ini dibuat bukan berarti menghakimi MRP sebagai lembaga “murahan” yang bekerja setengah hati. Bukan mengkritisi beberapa tindakan gombal yang semakin membuat rakyat asli Papua tersingkirkan, tetapi lebih kepada pembenahan agar MRP “insaf” dengan tugas utamanya.

Tidak ada jalan lain yang MRP bisa lalui, selain membela dan memberdayakan orang asli Papua. Selain itu MRP harus bertanggung jawab penuh dengan segala tidakan yang di lakukan secara biadap oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. MRP harus membenci dan meluruskan para penjilat yang selalu dan selalu membinasakan orang Papua, karena rakyat asli Papua juga benci dan dendam dengan hal itu.

MRP harus menunjukan kualitas dan kinerja mereka dengan berbagai langkah dan tindakan yang bisa di jadikan ukuran untuk rakyat menilai. Menjadi wakil rakyat yang duduk di MRP bukanlah pekerjaan muda, tetapi ini sebuah pekerjaan yang sangat berat, karena bertentangan dengan mereka yang punya kepentingan dari segalanya yang ada di bumi Papua. (Penulis Adalah Siswa SMA Kristen Anak Panah dan Jurnalis Muda Papua)

Tulisan ini baru saja di muat di Tabloid Jubi, Edisi cetak.

Sumber gambar : www.tabloidjubi.com


headerr

Baca Selengkapnya......

Friday, February 13, 2009

Papua Zona Darurat Ulah Otonomi Khusus



Tulisan ini baru di muat di Tabloid Jubi, Edisi 18-28 Februari 2009*

Sebenarnya sebelum UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua di berikan oleh pemerintah pusat, sudah sangat banyak reaksi yang rakyat Papua lakukan untuk menolak itu. Mulai dari penolakan yang di lakukan oleh kaum awam atau orang-orang yang tidak menempuh pendidikan tinggi (maaf saya pakai istilah orang awam), kemudian yang berikut datangnya dari kaum Intelktual atau orang yang sudah menempuh pendidikan tinggi (red, mahasiswa dan pelajar). Pada umumnya mereka telah paham, kalau Otsus hanya akan menciptakan zona darurat atau tanah darurat di Papua.

Sangat beragama cara-cara penolakan yang mereka lakukan. Mulai dari aksi turun ke jalan dengan berdemonstran, sampai pada cara-cara sadis seperti penolakan yang berbuntut pada perkelahian dengan aparat keamanan. bahkan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sendiri membuat situasi yang kacau di Papua untuk menolak hadirnya Otsus dengan melakukan gencatan senjata dengan pihak Militer Indonesia.

Pada intinya semua mereka menyanyi berlainan lagu namun punya satu suara di sertai dengan satu tekad kuat yaitu: menolak dengan tegas hadirnya Otsus di Papua. Bagi mereka, Otsus hadir hanya membuat mereka keluar dari mulut harimau kembali masuk lagi ke mulut serigala. Yang pada intinya menolak untuk masuk kembali ke mulut serigala karena lebih mencekam lagi masuk kesana.

Di tengah nyanyian merdu yang rakyat Papua sedang alunkan, hanya satu golongan yang menutup mulut mereka dengan rapat bak orang “bisu” yaitu: para pejabat Papua. Mereka lupa daratan, hal ini bisa di istilahkan kepada mereka (red, pejabat) yang duduk di birokrat yang sedang menikmati indahnya segala fasilitas yang di berikan oleh rakyat Papua secara Cuma-Cuma tanpa bekerja, karena tidak ada kualitas kerja yang pejabat Papua capai.

Para pejabat beranggapan, suara yang rakyat Papua sedang nyanyikan hanya akan menghambat mimpi-mimpi indah mereka. Sehingga manipulasi suara-pun mereka lakukan. Keadaan di Papua rakyat pasca pemberian Otsus tidak seperti yang di laporkan, Pemerintah Pusat beranggapan suara beberapa pejabat Papua pada saat itu adalah suara rakyat Papua, padahal sangat-lah tidak.

Implementasi Otsus sudah hampir 8 tahun merumput di bumi Papua, namun otsus sangat terbukti tidak “manjur” untuk memajukan orang asli Papua dari berbagai ketertinggal yang ada. Malahan dengan hadrinya otsus membuat orang asli Papua Papua semakin di kucilkan, yang ujung-ujungnya membuat rakyat Papua sendiri semakin termarginalkan.

Saat hadrinya Otsus, dimana diharapkan dapat merubah wajah Papua yang sudah sangat carut marut, dengan perlakuan tidak semena-mena yang pemerintah Indonesia melalui antek-anteknya Militer Indonesia lakukan untuk membumi hanguskan orang Papua, namun apa boleh kata itu hanya sebuah harapan dan hayalan belaka, seperti “si cebol yang merindukan jatuhnya bulan” kata John J. Boekoisiom dalam tulisannya dengan judul “Tiga Tahun MRP dan Tujuh Tahun Otsus Papua”di Tabloid Jubi beberapa saat lalu.

Lambang daerah Papua yang di perbolehkan untuk di gunakan yang jelas-jelas tertera dalam Otsus hanyalah pisau untuk membuat orang asli Papua di bunuh secara biadab terus oleh Militer Indonesia. Separatis, OPM, GPK serta berbagai julukan buruk lainnya yang Jakarta dan Militer Indonesia berikan hanyalah sebuah topeng untuk membumi hanguskan orang Papua.

“adek saya sangat heran dengan Negara ini, kami yang berkumisan dan berambut ikal di anggap OPM oleh semua mereka (red, Indonesia) ada apa dengan cap itu apa mereka ingin membunuh kami dengan topeng itukah,” terang salah satu tokoh adat di salah satu tempat di Nabire-Papua beberapa saat lalu. Nampaknya semua orang Papua sudah tahu sendiri, dengan makna sebuah cap yang pemerintah Indinesia berikan. Cap yang tidak manusiawi dan perlakuan paling biadap se-dunia.

Otsus hadir membuat orang Papua semakin “tersesat”. Pemimpin Besar Papua Barat Theys Hiyo Elluay dalam perbincangan singkatnya dengan Journeyman.TV sebelum dirinya di bunuh Militer Indonesia pernah mengatakan jahat dan buruknya bangsa ini. “kalau saya mau hitung keburukan pemerintah Indonesia mungkin Jepang lebih baik, Vietnam lebih baik, Jerman di bawah pimpinan Hitler juga lebih baik. Berapa lama waktu belanda jajah kami, tidak pernah orang Papua di tembak di muka umum. Ini bangsa yang sangat jahat,” terang theys seperti di kutip Journeymen.TV di situs Youtube dengan geram.

Otsus hanya jadi topeng untuk membuat Papua Zona darurat atau tanah darurat, Perdasi serta Perdasus yang di bentuk oleh DPRP hanya-lah menguntungkan kaum birokrat. Tujuan Otsus di berikan adalah memberdayakan orang asli Papua secara menyeluruh, namun nyatanya tidak. Ke-7 Perda yang di setujui hanyalah untuk kepentingan dan perut para birokrat. Inikah bukan pemberdayaan, malahan pelecehan. Otsus hanya jadi bahan pertimbangan untuk orang asli Papua dan Pemerintah Indonesia “baku” bunuh, orang asli Papua dan pejabat Papua “baku” bunuh serta orang asli Papua dan beberapa lembaga asing yang membantu Papua “baku” bunuh.

Otsus di buat tidak berdaya dan terpasung muluk ketika PP No. 77/2008 tentang “Simbol dan Lambang Daerah” di cetuskan oleh pemerintah Pusat. Sebenarnya pemerintah Pusat harus paham betul tentang hal ini, tidak bisa sebuah keputusan gombal di buat asal-asal untuk melawan atau melebihi aturan yang lebih awal atau lebih diatas, kecuali adanya persetujuan dari para pembuat. Entahlah, lagi-lagi taktik dan cara yang di lakukan untuk membuat Papua zona darurat atau tanah darurat.

Otsus membuat orang Papua bodok (maaf agak kasar). Pejabat Papua buta mata hatinya terhadap berbagai kerinduan dan tangisan rakyat. Dana Miliaran rupiah dari dana Otsus menguap begitu saja tanpa control yang jelas. Kakak bas dan wakilnya sudah membuat berbagai tindakan untuk tetap menjaga melubernya dana itu kemana-mana, tho tidak bisa di bendung seenaknya. Karena pemerinta Pusat lebih licik dan jahat. Beberapa kasus besar yang melibatkan pejabat Papua dalam korupsi dana rakyat di biarkan berjalan-jalan tanpa adanya proses lebih lanjut.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Ahzar hanya jadi dewi yang sepertinya akan melindungi rakyat Papua dari berbagai tikus yang selalu menyolong uang milik rakyat Papua, namun nyatanya tidak demikin. Prestasi yang di dapat oleh Ahzar dan rekan-rekannya hanyalah prestasi level Nasional, bukan prestasi berskala daerah di Papua. Proses pembiaran di Papua tetap terus di lakukan bisa di istilahkan mereka (KPK, red) biarkan maling berkeliaran di Papua.

“masa pace Daud Soleman Betawi hanya korupsi dana 43 Milyar saja tidak mungkin lha. pembangungan di Yapen Waropen sejak ada sampai saat ini tidak ada perubahan, pastinya yang di korupsi lebih banyak lagi dari itu. KPK periksa dia bagaimana kha,” terang salah satu warga Yapen Waropen yang hidup di Jayapura-Papua beberapa saat lalu pasca pemerikasaan Bupati Daud Soleman Betawi oleh KPK Pusat.

Otsus membuat pendidikan di Papua jauh tertinggal. Dana pendidikan yang di kabarkan paling sedikit pengalokasiannya sempat mendapat kecaman dari berbagai kalangan. Yang katanya, kebijakan ini di buat untuk tetap menimbulkan pertikaian di Papua. Dana Pendidikan yang ada hanya jadi topeng, seakan-akan dana pendidikan membantu pendidikan di Papua. Beberapa guru di seantoro Papua dari hari ke hari tetap melakukan demonstrasi yang besar-besaran karena mereka sangat menyadari dengan hadirnya Otonomi Khusus tidak membuat anak didik mereka berkembang.

Beberapa bulan lamanya pendidikan di Paniai macet total, ulah beberapa pejabat Dinas Pendidikan Nasional yang tidak “jujur” dalam pengalokasian dana untuk para pendidik. Anak-anak didik di Paniai yang di harapkan dapat merubah wajah daerah sana harus nganggur melulu karena tidak ada kegiatan belajar mengajar di sekolah. Kemarahan yang terpupuk sekian lama akhirnya terkuak, ketika beberapa lembaga pendidikan yang peduli terhadap nasib guru mendatangi pemerintah Paniai untuk meminta kejelasan hal ini.

Selain di Paniai, di Kabupaten Timika tempat PT Freport Indonesia beroperasi-pun mengalamai nasib serupa. Tapi sayangnya, pemogokan mengajar yang di lakukan oleh guru-guru setempat tidak tidak berbuntut panjang, karena di tanggapi serius oleh pemerintah daerah setempat setempat.

Kedua hal diatas sengaja di ciptkan oleh “raja-raja” kecil di Papua dan Pemerintah Pusat yang ujung-ujung membuat generasi muda di Papua rusak. Selain itu, hal ini di ciptakan juga untuk membuat hubungan antara guru dan siswa semakin tidak akur sehingga menciptakan mental dari pada siswa yang bobrok dan rusak.

Otsus ada bukan semata-mata membantu rakyat Papua, tetapi otsus hadir semakin mempersulit orang Papua. Segala sector di Papua menjadi Korban beserta beberapa contoh yang telah di uraikan diatas. Seharusnya pemerintah pusat menciptkan kondisi yang aman dan kondusif namun nampaknya tidak, orang Papua lagi-lagi di jebak dengan berbagai situasi dan propaganda murahan ala Indonesia itu.

Ketua OPM di Negeri Zeth Rumkorem dalam rekaman video di Youtube beberapa tahun lalu menunjukan kegeramannya terhadap pelaksanaan Otsus di Papua dengan cara merobek bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia di depan panel Diskusi implementasi Otsus, yang baginya mengkekang orang Papua bagai kuda yang tidak punya kaki. Kemarahan ini tergambarkan dengan jelas, bahwa yang memantau ketidaberesan jalannya Otsus di Papua bukan orang asli Papua yang hidup di dalam Negeri saja, namum mereka yang hidup di Negara luar-pun merasakan kegagalan itu.

Zona darurat, sebuah makna kata yang sangat tidak pantas untuk di berikan pada rakyat dan tanah Papua. Namun apa boleh buat, keadaan memaksa dan berbicara demikian. Militer yang dikirim berkeliaran di tanah Papua hampir sebanding dengan jumlah rakyat asli Papua yang ada. Kecemasan akan hidup, bertumbuh dan berkembang hanya malaikat saja yang tidak pernah memikirkan itu. Kita manusia biasa, yang punya kelemahan dan kekurangan akan tetap dan tetap memikirkan.

Militer dengan nafas hidup (red, senjata) mereka selalu bersuara untuk rakyat Papua. Tidak pernah keadilan, penghargaan hak dan pengakuan orang Papua di berikan. Kewajibannya akan Menembus alam yang baka, apabila adanya beberapa perlawan untuk membela yang baik. Orang Papua selalu dan selalu dibuat tidak berdaya dengan perlakuan yang tidak semena-mena itu. Hanyalah tangisan penyesalan sambil menanyakan kapan waktu yang tepat saja yang selalu terlontarkan dari mulut rakyat Papua dengan segala perlakuan yang gombal itu.

Zona darurat dan darurat terus menerus di ciptakan pemerintah Indonesia dengan status Otsus yang telah gagal. 15.000 rakyat Papua yang berjalan kaki yang melintasi berkilo-kilo meter dari Aberpura ke Jayapura kota beberapa tahun lalu untuk menemui DPRP yang kerjanya tidak becus adalah gambaran umum bahwa Otsus tidak mendorong majunya rakyat Papua. Papua Emergency atau land Emergency hal ini di gambarkan sekarang dimana-mana saat Papua sedang membesarkan diri menuju kedewasan yang akan ada puncaknya suatu saat nanti.

Tidak selamanya Papua akan zona darurat, beberapa permainan yang ada seperti Otsus dan kawan-kawannya hanyalah sebuah penghalang yang semu, sifatnya tidak selamanya. Permainan yang ada hanya menguji kita orang Papua untuk tetap menjadi yang dewasa dalam menembus batas dunia yang kata orang sukar untuk kita orang Papua lewati. Untuk segala sesuatu ada wakut, ada waktu untuk di tindas, ada waktu untuk di permainkan, ada waktu di tawan ada waktu juga untuk bebas dari segala ikatan dan penjajahn. Tunggu waktu untuk menggapai semua harapan itu.

Tulisan ini pernah di muat di Tabloid Jubi Edisi Cetak.




headerr

Baca Selengkapnya......

Monday, February 09, 2009

Otsus, MRP dan Pemekaran Ulah Papua Zona Darurat

Bertepatan dengan peringatan Hari Nasional Papua Barat pada 01 Desember 2008 lalu, Status Tanah Papua telah dideklarasikan oleh Presidium Dewan Papua (PDP) dan Dewan Adat Papua (DAP) deklarasi ditandatangani langsung oleh Pemimpin Besar Papua - Thom Beanal) sebagai Tanah Darurat atau Zona Darurat.

Status Papua zona Darurat bukanlah status sebenarnya, karena dulunya tanah Papua di kenal sebagai daerah yang aman, nyaman dan sentosa. Dimana dulunya, rakyat Papua walaupun hidup di bawah berbagai tekanan, intimidasi, teror bahkan sampai pada pembunuhan orang asli Papua sendiri tetapi tetap menunjukan bahwa Papua tetap sebagai zona yang damai dan aman karena menanggap tanah Papua sebagai tanah anugerah dari sang pencipta melalui pekabaran injil yang di bawah oleh Ottow dan Geissler dua orang warga Jerman beberapa abad lalu.

Tetapi hidup damai dan aman yang dulu rakyat Papua rasakan hanyalah tinggal sebuah kenangan dan harapan belaka. Hal ini secara jelas karena di kotori oleh berbagai kepentingan kaum kapitalis (red, Indonesia) yang ingin mengusai, menjajah, meneror bahkan sampai pada menghabisi (red, genosida) rakyat Papua dari tanah perjanjian yang Tuhan Allah orang asli Papua karuniakan kepada orang asli Papua.

Berbagai cara yang kaum kapitalis lakukan untuk membuat status Papua zona darurat atau tanah darurat semuanya mengarah kepada pemubunuhan rakyat Papua secara berantai yang kalau di kaji secara mendalam sangat tidak manusiawi. Bisa di istilahkan, orang Papua bagai binatang yang ingin di habisi terus menerus nyawanya. Padahal Negara Indonesia di kenal sebagai salah satu Negara yang menghargai Hak Asasi Manusia (HAM), hal ini hanyalah sebuah pernyataan gombal yang di perlihatkan orang Indonesia agar citra diri mereka tidak buruk di luar Negeri.

Secara tidak langsung, status Papua zona darurat atau tanah darurat tercetus ketika Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (otsus) untuk Papua, Keputusan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2004, tertanggal 23 Desember Tahun 2004.
tentang Pembentukan MRP disahkan dan INPRES tentang percepatan pembangun di Papua dengan pemekaran berbagai Daerah Operasi Baru (DOB) di keluarkan. Inilah awal mula, Papua di kenal dan di caplok oleh pemerintah Indonesia sebagai tanah darurat.

Jakarta dan SBY telah sangat salah memahami pikiran orang asli Papua, sebab rakyat Papua secara garis besar sangat membenci ketiga “gula-gula” diatas karena rakyat Papua tahu, bahwa “gula-gula” diatas akan membunuh rakyat Papua secara biadap di atas tanah yang Tuhan Allah karuniakan kepada mereka.

Persetujuan untuk adanya pembentukan ketiga “gula-gula” diatas hanya di lakukan vote pada pejabat birokrat yang rakus akan jabatan, kedudukan dan uang. Jakarta dan SBY mendengar suara dari para pejabat mata duitan yang ada bak mendegar suara seluruh mama di kampong yang hidup selalu menderita, entahlah, pesan apa yang Jakarta dan SBY ingin sampaikan melalui ketiga barang baru di atas.

Gambaran umum tentang ketiga hal diatas, akan saya paparkan pada beberapa “esai” yang akan di muat beberapa hari lagi.




headerr

Baca Selengkapnya......

Tuesday, November 04, 2008

Orang Sugapa Harus Diberdayakan


Pemekaran Kabupaten Intan Jaya nampaknya akan jadi kenyataan ketika, Mendagri mengeluarkan Surat Keputusan pemekaran daerah baru bersamaan dengan dua Kabupaten lainnya, yakni Kabupaten Dogiya dan Kabupaten Temberau beberapa saat lalu di senayan Jakarta.

Menanggapai hal ini, beberapa pelajar dan Mahasiswa Moni dari sugapa menyatakan dengan jelas, dimana dengan mekarnya Kabupaten Intan Jaya orang moni harus diberikan kesempatan untuk memimpin, karena selama ini orang moni hanya jadi penonton di Kabupaten Induknya.

Lebih lanjut, salah satu Mahasiswa yang tidak mau namanya di korankan, menyatakan bahwa “selama ini orang Moni hanya jadi penonton, dimana tidak pernah di berikan jabatan maupun kedudukan untuk memimpin orang lain, mereka hanya melihat beberapa saudara mereka yang memimpin padahal mereka juga memilik kemampuan yang setara dengan yang lainnya” imbuhnya.

“Lihat saja, di Kabupaten Paniai mana ada orang moni yang memangku jabatan penting, kalaupun ada tidak lebih dari tiga pejabat“, terangnya. Inikan namanya diskriminasi, dimana orang Moni selalu di jadikan kedua daripada saudara-saudara yang lainnya. Pada dari segi kualitas dan kemampuan orang moni tidak jauh beda,”terangnya.

Karena itu, dengan mekarnya Kabupaten Intan Jaya, mari kita sama-sama membangun Sugapa, dengan memberikan jabatan dan kedudukan yang structural kepada orang moni agar mereka memiliki kesadaran dan komitment yang valid untuk membangun daerah mereka dari berbagai ketertinggalan yang kadang kala jadi senjata ampuh untuk mendiskriminasikan mereka,“ tegasnya.

Secara terpisah, salah satu pelajar Moni yang di hubungi, memberikan tanggapan yang sama. Dimana setuju kalau Kabupaten Intan Jaya harus di pimpin oleh orang Putra daerah dari sana (orang moni, red) dimana agar mereka juga menjadi tuan di atas tanahnya sendiri, sesuai dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus No 22 Tahun 2001.

“saya sangat optimis, ketika orang moni sendiri yang diberikan kewenangan untuk memimpin Kabupaten baru ini, maka semua kebutuhan dan keluhan yang selalu di panjatkan oleh orang Moni akan segera terjawab. Karena apa? Orang moni memahami dan mengerti betul persoalan yang sedang terjadi di lingkungannya. Dan sebagai pelajar tidak jamin sugapa akan terbangun, kalau saja jabatan penting seperti karateker dan jabatan lainnya di berikan kepada orang dari luar sugapa,” jelasnya. (pogau)


Baca Selengkapnya......

Tuesday, October 28, 2008

Otsus di Papua Telah Gagal Gagal

Teman-teman ini tulisan saya yang pernah dimuat di salah satu media lokal ditempat kami. tulisannya agak keras sihh, tapi apa salahnya saya menulis keras gini, lagian kalau mereka-mereka yang tukang korup bacakan bisa sadar dikit, hehehehheheh.
silakan simak tulisan ini.

Otonomi Khusus seharusnya menjadi pedang bermata dua yang dapat memajukan dan Mengubah Papua. Namun kenyataan otsus sama sekali tidak memberikan dampak perubahan bagi rakyat dan masyarakat Papua. Kita ambil contoh saja disektor pendidikan. Pendidikan di Papua masih jauh tertinggal dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia bahkan angka buta huruf paling tinggi di Indonesia

Beberapa fakta mendukung kebenaran opini diatas. Contohnya saya sempat baca sebuah artikel di web blog milik pendidikan Papua dengan judul ”Pendidikan di Kabupaten Timika Maju Mundur” bisa bayangkan daerah kekuasaan PT. Freport Indonesia yang penuh bahkan berhamburan uang saja nasib pendidikan sudah begini, bagaimana dengan nasib pendidikan di daerah lain. Kemudian nasib pendidikan di daerah Mulia lebih memprihatinkan lagi. Sebagaimana para mahasiswa-mahasiwi sekolah tinggi alkitab harus menggunakan honai menjadi ruang belajar di siang hari dan malam hari sebagai tempat membaringkan tubuh. Bagi yang pernah tidur di honai akan berpikir bagaimana suasana di dalam ruangan. Apalagi ruangan tersebut digunakan untuk belajar.

Melihat berbagai fenomena keterpurukan dan ketertinggalan pendidikan di Papua setelah Otonomi Khusus dicanangakan, menajadi pertanyaan tersendiri yang harus dijawab oleh kita. Apakah otonomi khusus memberi jalan keluar bagi kemajuan Papua terutama di sektor pendidikan. Siapapun tidak bisa membantah kalau kita mau mengatakan Otonomi Khusus tidak memberikan hasil yang maksimal bagi kemajuan Papua khususnya sektor pendidikan.

Dalam buku yang berjudul ”Kami yang menanam, kami yang menyiram dan Tuhanlah yang menumbuhkan” yang ditulis langsung oleh Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu SH. Banyak sekali membuka kedok maupun kegagalan Otonomi Khusus di Papua. Dengan berbagai ungkapan yang dilontarkan didalam bukunya memberi ultimat dan pandangan kepada semua termasuk pemerintah pusat kalau Otonomi Khusus telah gagal di Papua.

alah satu yang diungkapkan beliau adalah setelah adanya otonomi khusus jurang pemisah antara yang gologan yang kaya dan golongan yang miskin sangat nampak. Dan adanya jurang tersebut membuat mental dan moralitas orang Papua rusak. ”di Papua saya lihat ada dua golongan yang jurang pemisahnya sangat jauh. Golongan yang pertama adalah para kalangan elit yang berfoya-foya dan pesta pora dengan uang Otonomi Khusus padahal uang itu adalah milik rakyat. Dan golongan yang kedua adalah masyarakat miskin yang berteriak dan menjerit-jerit di kampung-kampung (pedalaman) yang membutuhkan jamahan dari adanya dana Otonomi Khusus. Demikian salah satu persoalan yang diungkapkan beliau dalam bukunya.

Berarti Otonomi Khusus benar-benar gagal di Papua. Otonomi Khsus diberikan atas dua alasan mendasar. Yang pertama agar Papua mengalami kemajuan sama seperti daerah yang lainnya di Indonesia. Dan yang kedua adalah agar suara-suara refrendum yang selalu dilontarkan oleh berbagai kalangan terutama para penjabat di Papua dapat dihentikan. Tidak alasan lain kecuali dua alasan ini. Inipun opini saya siapapun yang mau membantah boleh saja kok. Karena masing-masing orang mempunyai pandangan dan pendapat yang berbeda.

Apakah tujuan yang pertama telah berhasil di Papua. Sangat luar biasa kalau ada yang sampai bilang telah berhasil di Papua. Keberhasilannya menyentuh luarnya saja belum namapk. Malahan dengan adanya Otonomi Khusus kesejahteraan masyarakat bawah semakin terinjak-injak, kemudian kesejahtreraan kalangan elit semakin meningkat. Yakobus F Dumupa dalam bukunya yang berjudul ”Berburu Keadilan di Papua Barat” mengukapkan ”kini orang Papua barat lebih suka hidup bergaya foya-foya karena adanya Otonomi Khusus, kita bisa melihat sekarang banyak penjabat yang suka pulang pergi jakarta dengan menghamburkan banyak uang padahal uang itu didapatkan dengan cara yang ilegal (korupsi).

Semana-mena yang dilakukan para penjabat terhadap rakyat Papua dengan uang Otonomi Khusus diatas tidak bisa dibantah kebenarannya. Kemudian selain itu para penjabat Papua saat ini juga lebih trend dengan istilah ”siang dengan plat merah ke kantor, tetapi malam dengan plat hitam di diskotek”. Hal ini tidak bisa siapapun membantah. Karena kenyataanya selalu dilakukan oleh mereka.

Dengan demikian tujuan pertama diberikannya Otonomi Khusus oleh pemerintah pusat sama sekali tidak berhasil. Karena para pejabat bukannya perwakilan dari seluruh masyarakt Papua. Karena mereka hanyalah mangsa ditengah penderitaan dan jeritan masyarakata Papua yang selalu berteriak membutuhkan bantuan.

Tujuan kedua diberlakukannya Otonomi Khusus yaitu untuk menutup suara-suara dan perlawanan yang selalu di perlihatkan oleh orang-orang Papua terutama para pejabat. Kalau kita meninjau kebelakang sebelum Otonomi Khusus diberikan banyak pejabat dan tokoh adat yang ikut memperjuangkan agar Papua bisa lepas dari pangkuan ibu pertiwi. Tetapi apa yang terjadi saat ini setelah Otonomi Khusus dicanangkan. Bukannya mereka menyuarakan lagi agar cita-cita awal yang telah mereka perjuangkan itu tercapai melainkan menutup mulut seakan-akan masalah itu telah berakhir dan tuntas. Padahal rakyat jelata tetap berteriak terus meminta kebenaran diungkap di bumi Papua.

Siapa yang menutup mulut mereka, siapa lagi kalau bukan Otonomi Khusus. Ada apa sehingga dengan mudahnya Otonomi Khusus menutup mulut mereka. Tentunya disana ada suatu benda penting. Salah seorang guru saya pernah mengatakan ”omong kosong kalau Papua tidak bisa maju karena tidak ada uang, nyatanya uang otonomi khusus setiap tahunnya dikucurkan triliunan rupiah. bahkan tahun 2008 ini dana otonomi khusus dikucurkan oleh pemerintah pusat kurang lebih 5 triliun.

Berarti mereka (penjabat) hanya mau bersuara agar mendapat uang. Ketika cara yang mereka tempuh (meneriakan merdeka) tidak berhasil. Kemudian ketika pemerintah pusat menawarkan cara mereka yaitu dengan diberikannnya Otonomi Khsusus bagi Papua dengan kelimpahan uang. Maka semua mereka berbalik arah, dari berjuang untuk mau refrendum berbalik kearah untuk mau memeperjuangkan perut mereka agar kenyang setiap hari. Jahat bukan?

Beberapa hari lalu saya sempat membaca sekaligus menyimak beberapa berita dan tayangan di televisi yang memeprlihatkan bagaimana beberapa mahasiswa Papua yang ada di bali dan Jogja mengibarkan bendera bintang kejora dengan tidak gentar-gentarnya. walaupun berada dalam situasi dan medan yang sangat mencekam. Beberapa situasi yang mencekam itu seperti adanya aparat yang mamatai-matai lalu lintas pergerakan mereka, yang kedua berjuang dan mengaduh nasib di tanah orang yang berikutnya mereka memilki jumlah yang tidak begitu besar.

Namun yang terlihat disini adalah semangat, kemauan dan kerja keras mereka untuk tetap memperlihatkan dan menunjukan kepada ketiga pihak yang selama ini menjadi boneka untuk Papua seperti Belanda, Amerika Serikat dan PBB bahwa Papua tetap ingin memisahkan diri dari pangkuan ibu pertiwi seperti yang telah nyata-nyata tertera dalam UUD 1945 bahwa kemerdakaan adalah hak segala bangsa.

Berbicara mengenai kebebesan. Dalam kumpulan pidato Presiden Soeharto yang pernah dibukukannya dalam buku dengan judul ”Soekarno Menggali Pancasila” disitu beliau mengungkapkan bahwa bangsa Mesir yang pada saat ini telah merdeka, dulunya waktu mau diberikan kemerdekaan mereka masih sangat awam sekali. Awamnya mereka seperti ini mereka mempunyai mobil tetapi mereka tidak tahu kalau mobil itu punya bahan bakar apa, bahkan ada yang sempat mengatakan bahan bakar mobil adalah gandum. Kata soekarno kemamapuan mereka masih sangat terbatas itu toh mereka merdeka juga. Bagaimana nasib bangsa Indonesia yang kemampuannya melebihi mereka. Itu pertanyaan Soekarno yang yang paling menggugat bangsa belanda.

Nah sekarang saya balik bertanya bagaimana dengan Papua.’ Yang nyata-nyata telah memiliki kemampuan lebih sama seperti negara Mesir pada saat itu. Tidak bisa kalian katakan kalau Sumber Daya Manusia (SDM) di Papua masih sangat rendah. Banyak kok orang Papua yang telah berhasil dan menjadi orang pintar. Katakan saja Rektor Universitas Cenderawasih Prof. Dr. Berth Kambuaya, M.BA, Rektor Universitas Papua Prof. Dr. Ir. Frans Wanggay, Dr. Benny Giay, Dr. Nelles Tebay, Dr. Noak Nawipa dan sederatan orang pintar lainnya.

Mereka adalah sederatan orang pintar yang bisa membahwa dan mengarahakan kemana nanti Papua bergerak. Jadi kurangnya sumber daya manusia untuk tidak memisahkan Papua adalah bukan alasan utama untuk tidak menjawab aspirasi yang selalu dilontarkan oleh orang Papua dimanapun berada.

Jadi buat kawan-kawan mahasiswa-mahasiswi yang selalu berjuang mengukap berbagai dosa yang selalu dibuat terhadap kita orang Papua tetaplah perjuangkan. Karena Otonomi Khusus telah nyata-nyata mencelakakan dan menjatuhkan kita. Sehingga orang Papua pada umumnya telah memilki mental dan moralitas yang rusak dan hancur. Karena itu mereka selalu korupsi tetapi tidak pernah sadar kalau itu perbuatan yang sungguh sangat terhina dari segala dosa.

Kembalikan moral dan mental yang baik itu dengan cara berjuang terus menyatakan ketidakbenaran dan berbagai hal lainnya yang membuat Papua tetap terbelakang dari dulu saat Otonomi Khusus belum diberikan hingga saat ini setelah Otonomi Khusus telah diberikan.


Baca Selengkapnya......