JAYAPURA –Ketua Panitia Pelaksana Kongres Papua III, Selpius Bobii, didampingi beberapa tokoh adat dan tokoh pemuda Papua menyatakan kongres Papua III tetap akan digelar di Jayapura, Papua, sejak tanggal 16-19 Oktober 2011.
“Kongres Papua III akan tetap digelar sesuai rencana. Tadi pagi kami hanya menggelar doa pembukaan bersama-sama di lapangan terbuka. Secara resmi akan dimulai besok (red: hari ini),” urainya.
Menurut Bobii, awalnya panitia berniat menggelar kongres digedung tertutup, namun karena ijin pemakaian gedung yang tak kunjung jelas, sehingga panitia memilih menggelar dilapangan terbuka.
“Kami tidak mendapat ijin menggunakan Auditorium Uncen, karena itu kami akan tetap buat di Lapangan terbuka. Tempat tidak menjadi kendala untuk kami,” katanya.Sekitar 12.000 ribu massa rakyat Papua dari berbagai wilayah di tanah Papua telah berkumpul di Jayapura. Mereka dari perwakilan tokoh adat, tokoh pemuda, dan tokoh agama.
“Rakyat Papua Barat dari Sorong sampai Samarai telah datang. Perwakilan 273 suku di tanah Papua juga telah hadir untuk berpartisipasi. Tidak ada seorangpun yang bisa menghalangi agenda rakyat,” tegas Bobii.
Bobii melanjutkan, bahwa Menteri Kordinator Politik Hukum dan HAM di Jakarta telah memberikan ijin resmi agar kongres ini bisa diselenggarakan. “Surat ijin dari Menko Polhukam telah kami kantongi, artinya kami telah mendapat ijin resmi dari pemerintah pusat di Jakarta.”
Sementara itu Asisten Koordinator Bidang Otsus pada Kementerian Polhukam, Brigjen TNI Sumardi ketika dihubungi media mengatakan bahwa yang berhak memberikan ijin penyelenggaraan kongres adalah aparat kepolisian setempat.
“Kami tidak punya hak memberikan ijin penyelenggaraan kongres ini. Panitia kongres ke Jakarta bukan meminta ijin, tetapi meminta Presiden atau Menko Polhukam menjadi keynote speaker. Karena Presiden maupun Menko Polhukam sedang sibuk, apalagi ini kegiataan bukan level nasional tapi level lokal, maka kami menyarankan agar Dirjen Otonomi Daerah yang membuka acara, itupun tergantung ijin dari Mendagri,” jelasnya.
Lanjut Sumardi, setelah dikonfirmasi ke Jayapura, sepertinya tidak ada kesiapan dari panitia. “Dirjen tidak datang ke Jayapura membuka kongres ini karena tidak ada kesiapan dari panitia setempat, karena itu kami membatalkan keberangkatannya ke Jayapura.”
Sumardi juga meminta rakyat Papua tidak salah persepsi, Dirjen Otda tidak hadir bukan karena ketidakmauan pemerintah pusat, tapi karena agenda kongres yang persiapannya tidak begitu matang. Kongres Papua III sendiri sebagai kelanjutan dari Kongres Papua II tahun 2000 yang juga membahas tentang aspirasi murni dan hak-hak dasar orang asli Papua.
Kongres Papua III juga nantinya menyoroti tentang masalah yang sudah dan sedang terjadi di Papua. Sekaligus melalui Kongres tersebut merumuskan pembangunan di Papua yang lebih tepat dan terarah sehingga rakyat Papua diharapkan dapat mengemukakan gagasan dan pandangan mereka tentang Pembangunan Tanah Papua pada masa yang akan datang. (oktovianus pogau)
Friday, January 20, 2012
Kongres Rakyat Papua III Tetap Digelar
TNI/Polri Telah Bertindak Brutal!

Laporan: Oktovianus Pogau
RABU 19 OKTOBER 2011, SEKITAR PUKUL 15.30 WIT, sekitar 3.100 aparat gabungan dari TNI dan Polri bersenjata lengkap membubarkan secara paksa Kongres Rakyat Papua (KRP) III yang sedang berlangsung di Lapangan Santo Zakheus, Padang Bulan, Abepura.
Mereka mengeluarkan tembakan secara bertubi-tubi ke udara, termasuk ke arah peserta kongres. Bertindak secara brutal dan ganas tanpa sedikitpun kompromi.
Saya bersama seorang rekan wartawan tepat berada 20 meter dari arah tembakan. Kami melihat ribuan aparat TNI dan Polri tumpah ruah ke jalan-jalan raya. Mereka terus mengeluarkan tembakan ke atas sambil menakut-nakuti peserta kongres yang sedang berada di sekitar jalan Yakonde, tepat di jalan masuk ke lapangan kongres.
Pintu pagar ukuran empat meter, dan tinggi tiga meter yang menjadi batas antara peserta kongres dan aparat didobrak secara paksa. Mereka memukul mundur sekitar 100an anggota Penjaga Tanah Papua (PETAPA) yang sedang berjaga-jaga dipintu gerbang tersebut.
Ratusan anggota PETAPA yang mengamankan jalannya kongres ditangkap. Mereka dipukul pakai pentongan. Ditendang dengan sepatu laras. Dan bahkan ada yang dipopor dengan senjata laras panjang jenis M16 dan AK47.
“Kalian ini yang dibilang polisi Papua kha. Maju kalau berani. Ayo maju sudah,” teriak salah anggota Brimob yang menggenakan seragam hitam dan menggendong senjata laras panjang.
Aparat berhamburan masuk ke tempat kongres sambil teriak “Bubarkan....bubarkan...bubarkan segera. Mereka telah melakukan tindakan makar dan melawan negara. Bubarkan mereka sekarang juga.” Saking emosinya, bahkan ada aparat yang melompat pagar untuk masuk ke lapangan.
PETAPA dan pasukan Koteka tak punya kekuataan untuk menghalau, apalagi melawan. Memang sejak pukul 08.00 WIT aparat telah bersiaga sebelum peserta kongres ada di lapangan.
Ada 5 mobil bercuda yang diparkir tak jauh dari arena kongres. 2 mobil bercuda milik aparat TNI, sedangkan 3 mobil lagi milik polisi. Sedangkan truck milik polisi ada 7 buah, TNI 3 buah, diparkir tak jauh dari arena kongres, tepat di depan SMP Santo Paulus. Dan ada lagi yang diparkir tepat di belakang Korem 172/PWY.
Aparat juga dengan leluasa terus menangkap. Yang ditangkap termasuk anak-anak sekolah dan ibu-ibu yang saat itu hanya sedang menyaksikan jalannya kongres.
Karena sangat ketakutan, saya bersama rekan wartawan tadi lari dan bersembunyi di salah satu warung makan terdekat. Diluar masih terus dihujani tembakan. Kami bersembunyi tepat dipertigaan jalan masuk ke lapangan tempat kongres, dan jalan yang menghubungkan ke arah Abe-Waena.
Penyisiran juga dilakukan sampai ke biara-biara pastor, dan asrama frater-frater yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari Lapangan. Kampus Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Fajar Timur yang jaraknya kurang lebih 50 meter juga menjadi sasaran amukan aparat.
“Jangan ada yang keluar dari rumah. Tetap berada di dalam rumah,” teriak beberapa aparat TNI sambil mengarahkan tembakan keatas, juga ke arah rumah-rumah pastor, dan bahkan ke kaca-kaca biara, cerita salah satu Pater yang enggan disebutkan namanya.
Ketika saya mengunjungi lokasi biara Fransisikan sore hari, sempat menemukan beberapa songsongan peluru aparat yang mengenai tembok rumah. Dan bahkan ada peluru aparat jenis SSI yang masuk sampai ke kamar-kamar tidur.
“Karena sangat ketakukan kami bersembunyi di dalam kamar. Puluhan aparat hampir dua jam lamanya terus mondar-mandir di depan kami,” kata Frater Adrianus Tuturu, salah satu saksi mata yang menyaksikan kebegisan aparat TNI dan Polri disekitar kampus.
Melihat aparat TNI dan Polri semakin brutal, peserta kongres yang berada di lapangan semakin panik. Semua berusaha lari menyelamatkan diri. Ada yang melarikan diri ke arah kiri lapangan, tepat di Asrama Taboria. Daerah ini hampir 50 meter bersebelahan dengan kampus Universitas Cenderawasih, Abepura.
Ada juga yang melarikan diri ke sebelah kanan tak jauh dari markas Korem 172/PWY. Dan paling banyak melarikan diri ke arah atas, tepatnya di Kampus Sekolah Theologi dan Filsafat Fajar Timur, termasuk biara keuskupan Jayapura, derah missi, Gereja Katholik.
Kurang lebih sekitar 300 peserta kongres berhasil diringkus. Mereka ditangkap secara paksa. Setelah ditangkap mereka terus dipukul pakai pakai popor senjata. Peserta kongres yang ditangkap dikumpul ditengah-tengah lapangan. Mereka diperlakukan sangat tidak manusiawi.
Presiden dan Perdana Menteri pemerintahan transisi, Forkorus Yoboisembut dan Edison Waromi juga ikut ditangkap saat berusaha melarikan diri.
“Kamu ini yang mau menjadi presiden Papua kha. Coba lindung wargamu yang sedang kami tangkap,” cerca beberapa anggota TNI/Polri terhadap Presiden Papua terpilih.
Sebelum digiring ke Mapolda Papua, hampir dua jam lamanya peserta kongres yang ditangkap mengalami penyiksaan hebat. Baju dan celana panjang mereka disuruh buka. Kemudian mereka disuruh tiarap diatas lapangan sambil dicerca berbagai pernyataan.
“Papua tidak mungkin merdeka. Kalian jangan bermimpi. Forkorus tidak akan membebaskan kalian,” ucap salah satu anggota Polisi yang berpakaian preman cerita Yustinus Ukago, salah satu peserta kongres yang ikut diringkus dan disuruh tiarap di lapangan.
Ukago juga bercerita ketika aparat memaksa mereka keluar dari asrama-asrama frater. “Kami dikeluarkan secara paksa. Mereka masuk sampai di kamar-kamar tidur. Hanya frater yang menggunakan jubah yang tak digiring ke lapangan,” katanya.
Seluruh lapangan dikelilingi aparat TNI dan Polri bersenjata lengkap. Tampak juga aparat intelijen menggunakan seragam preman.
Semua mengendong senjata jenis laras panjang. Beberapa lagi memegang pistol revolver. Lain halnya dengan peserta kongres yang sedang berdiri 20 meter dari tempat kongres berlangsung. Tepatnya di Jalan Yakonden, depan SMP Santo Paulus.
Ketika mendengar bunyi tembakan beruntun secara membabi-buta mereka berhamburan menyelamatkan diri. Ada yang bersembunyi di warung-warung makan terdekat. Ada yang bersembunyi di got-got. Dan bahkan ada yang tiarap dan sembunyi di hutan-hutan terdekat.
Tembakan masih terus dilakukan oleh aparat TNI dan Polri secara tak manusiawi. Teriakan dan bentakan dari aparat untuk menakut-nakuti warga terus diperdengarkan.
Arus kendaraan dari arah Sentani menuju Jayapura terhenti total. Begitu juga dengan yang dari arah Jayapura menuju sentani. Melihat massa berhamburan di jalan-jalan semakin banyak orang yang panik dan melarikan diri. Tembakan masih terus terdengar sana-sini.
Semua yang ditangkap digiring secara paksa ke mobil polisi yang diparkir tak jauh dari lapangan tempat kegiatan berlangsung.
Mereka terus ditendang dengan sepatu laras. Bahkan ada yang berdarah-darah. Mereka diperlakukan secara kasar dan sangat tak manusiawi hinggsa sampai di Mapolda di Jayapura.
Keesokannya, Kamis (20/20/2011) sekitar 300 peserta kongres yang ditangkap dibebaskan oleh pihak aparat.
Polda Papua menetapkan lima orang tersangka, dan dikenakan pasal makar. Mereka adalah Forkorus Yaboisembut, Edison Gladius Waromi, August Makbrawen Sananay Kraar, Dominikus Sorabut, dan Gat Wenda, dan Selpius Bobii. Dari lima tersangka empat orang dikenakan Pasal 110 Ayat (1) KUHP dan Pasal 106 KUHP dan Pasal 160 KUHP. Sementara satu orangnya lagi (Gat Wenda) dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena terbukti membawa senjata tajam.
Kapolresta Jayapura, AKBP Imam Setiawan, S.Ik mengatakan kepada media bahwa tak ada korban nyawa dalam peristiwa itu. Bahkan menurutnya aparat bertindak dengan baik-baik, dan tak melakukan penembakan terhadap warga sipil. Namun berbeda dengan fakta di lapangan.
Pagi harinya, Kamis (20/10) ada tiga mayat ditemukan dibelakang Korem 172/PWY, sekitar 50 meter dari lapangan tempat kongres berlangsung. Ketiganya adalah Daniel Kadepa (25) mahasiswa STIH Umel Mandiri, Jayapura. Maxsasa Yesi (35), anggota PETAPA dari Kampung Sabron. Dan Yacob Samonsabra (53) anggota PETAPA dari kampung Waibron.
Menurut Wakil Ketua Komnas HAM Papua, Matius Murib, aparat memang melaukan tembakan secara membabi-buta.
“Seharusnya aparat menggunakan pendekatan dialog. Sampai saat ini korban meninggal ada enam orang,” katanya kepada Wartawan. “Kami sedang lakukan identifikasi korban-korban tersebut, dan akan kami kabarkan,” katanya.
Benny Giay, Tokoh Agama di Papua menyayangkan tindakan tak proposional yang dilakukan aparat TNI dan Polri. Menurutnya yang harus ditangkap adalah panitia dan orang yang punya gagasan pemerintah transisi.
“Tidak semua rakyat Papua Papua punya keinginan membentuk pemerintahan transisi,” kata Benny seperti di kutip koran Kompas.
Pemerintah Indonesia harus bertanggung jawab terhadap nyawa ketiga warga sipil, dan ratusan korban luka-luka dalam aksi membubar paksakan kongres ini. Pendekatan keamanan yang dipakai justru semakin pertebal nasionalisme orang Papua untuk meminta keluar dari negara Indonesia. (*)
*Laporan ini dibiayai oleh YAYASAN PANTAU di Jakarta
Tuesday, October 04, 2011
Politik devide et impera Dalam Pembentukan MRP Papua Barat?
Oleh Oktovianus Pogau*
![]() |
| Kantor Majelis Rakyat Papua. @Doc Google |
PADA tanggal 12 April 2011, pukul 10.30 WIT, bertempat di Aula Sasana Krida, Kantor Gubernur Papua, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah melantik 73 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), baik yang berasal dari Provinsi Papua maupun Provinsi Papua Barat.
Pelantikan di hari itu berjalan dengan lancar. Tampak hadir Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu, Gubernur Provinsi Papua Barat Abraham Octovianus Ataruri, serta beberapa Bupati asal Papua maupun Papua Barat.
Hanya dua orang anggota terpilih yang tak dilantik –Agus Alue Alue dari unsur Agama, dan Hana Hikoyabi dari unsur Perempuan. Agus Alua yang pada periode 2005-2010 menjabat ketua MRP tak dilantik karena tiga hari sebelum upacara pelantikan, ia lebih dulu meninggal dunia, tapi sebelumnya juga sudah ada kabar dari Jakarta bahwa ia tidak akan dilantik karena dinilai bermasalah.
Lain halnya dengan Hana Hikoyabi, yang pada periode sebelumnya telah menjabat sebagai Wakil Ketua II MRP. Ia tidak dilantik karena Mendagri dalam surat tertulis menyatakan bahwa Hana Hikoyabi tidak setia terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, ia juga dicurigai melakukan tindakan makar yang mengancam keutuhaan Negara Indonesia.(Media Indonesia, 9 Mei 2011)
Berikutnya, dua minggu setelah pelantikan seluruh anggota MRP, rapat pleno pemilihan struktur pimpinan MRP digelar. Dari setiap unsur, baik Adat, Agama dan Perempuan mengajukan dua nama calon untuk dipilih menjadi Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Enam orang dari Provinsi Papua Barat, dan enam orang dari Provinsi Papua.
Dari 12 calon nama tersebut, melalui voting, Dorkas Dwaramuri dari unsur Perempuan, yang juga dari wilayah pemilihan Papua Barat terpilih menjadi Ketua dengan mengantongi 48 suara, disusul Pdt. Herman Saud dari unsur Agama menjadi Wakil Ketua I dengan mengantongi 29 suara, dan disusul Timotius Murib dari unsur Adat menjadi Wakil Ketua II dengan mengantongi 28 suara.
Setelah semua proses dalam pembentukan MRP –pemilihan anggota, struktur pimpinan, juga pembentukan kelompok kerja (Pokja)– telah dilakukan, maka lembaga MRP siap bekerja sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP).
Beberapa Anggota MRP asal Papua Barat “Ngambek”
Tapi yang membuat kaget seluruh masyarakat Papua, satu bulan setelah pelantikan unsur pimpinan, dan dua bulan setelah pelantikan seluruh anggota MRP, beberapa anggota asal Provinsi Papua Barat, yang juga telah ikut dilantik memilih membentuk sendiri Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat, yang berkedudukan di Ibukota Provinsi Papua Barat, Manokwari.
Dari 33 anggota MRP asal Papua Barat itu, hanya enam anggota yang memilih tetap bertahan di Papua, dan tetap berada di bawah payung MRP, salah satunya Ketua MRP terpilih Dorkas Dwaramuri.
Dari pertemuaan ke pertemuan terus dilakukan di Manokwari, Papua Barat. Juga menggelar pertemuaan baik secara tertutup, maupun terbuka dengan Gubernur Abraham O Ataruri. Akhirnya terpilih Vitalis Yumte dari unsur Agama menjadi Ketua Definitf dengan 22 suara, Anike T.H Sabami dari unsur Perempuan sebagai Wakil Ketua I dengan jumlah 21 suara, dan Zainal Abidin Bay dari unsur Adat menjadi Wakil Ketua II dengan jumlah 20 suara.
Pada tanggal 15 Juni 2011, pukul 10.00 WIT, bertempat di Ruang Rapat Kantor Gubernur Papua Barat, acara pelantikan dilangsungkan. Mereka dilantik untuk yang kedua kalinya oleh Gubernur Provinsi Papua Barat, Abraham O Ataruri mewakili Mendagri Gamawan Fauzi.
Saat dilangsungkan acara pelantikan tersebut, hanya 17 anggota MRP terpilih asal Papua Barat yang hadir dari jumlah keseluruhaan 33 orang anggota, artinya 16 orang anggota MRP terpilih tak hadir dalam acara pelantikan tersebut.
Ketidakhadiran mereka dengan alasan bahwa pada keputusan rapat pleno MRP pada tanggal 27 Mei lalu di Jayapura, Papua, telah ditetapkan dan disepakai oleh 73 anggota MRP asal Papua juga Papua Barat, bahwa hanya ada satu MRP, satu tata tertib, tiga ketua terpilih dan dua sekertariat masing-masing di Papua dan Papua Barat.
Ketua MRP terpilih, Dorkas Dwaramuri yang juga berasal dari Papua Barat mengatakan bahwa Pelantikan MRP Papua Barat oleh Gubernur Papua Barat, Abraham O Ataruri dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Pasalnya, pelantikan itu hanya didasarkan pada surat keputusan Menteri yang kedudukannya jauh lebih rendah dari sebuah Undang-Undang.
“Adanya perpecahan MRP menjadi dua, bukan kemauan baik semua anggota, tetapi hanya ambisi pribadi dari ketiga anggota yang kini menjadi pimpinan MRP Papua Barat. Mereka harus ingat, MRP bukan perorangan, tetapi MRP ada karena kepentingan seluruh rakyat Papua,” katanya kepada wartawan beberapa saat lalu di Jayapura.
Komentar terkait penolakan pembentukan MRP Papua Barat juga datang dari tokoh masyarakat adat di tanah Papua, kali ini melalui Sekertaris Umum Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Manokwari, Zeth Rumbobiar.
Ia menyatakan MRP merupakan lembaga representatif kultural orang asli Papua, karena itu orang asli Papua yang berhak menentukan, juga meminta pembentukan MRP di Papua Barat. Jika orang asli Papua tak menghendaki, tentu tak bisa kita paksakan. Ia menilai jika tetap dipaksakan, maka tentu dapat menimbulkan konflik internal antara orang Papua sendiri, karena telah jelas-jelas bertentangan dengan amanat UU Otsus.
“Jangan ada kepentingan lain di MRP, selain kepentingan rakyat adat Papua. Jadi, sebelum membentuk MRP Papua Barat, sebaiknya tanyakan apakah rakyat setuju atau tidak," kata Zeth seperti di kutip Koran Kompas di Jakarta.
MRP Dipolitisir Bram-Katjong Untuk Pilkada
Cikal bakal pembentukan MRP Papua Barat bermula ketika tiga orang anggota MRP terpilih asal Papua Barat –Vitalis Yumte. Anike T.H Sabami dan Zainal Abidin Bay– menghadap Gubernur Provinsi Papua Barat, Abraham O Ataruri di Manokwari pada awal Juni lalu.
Dalam pertemuan itu berlangsung pembicaraan mengenai rencana pembentukan MRP Papua Barat yang akan berkedudukan di Manokwari. Padalah, mereka telah bersepakat di Jayapura untuk hanya memiliki satu anggota MRP, tapi dua sekertariat. Berikutnya, beberapa anggota MRP asal Papua Barat yang masih di Jayapura juga menyusul ke Manokwari dan bergabung dengan tiga anggota yang telah lebih dulu datang.
Saat yang bersamaan ketika MRP Papua dibentuk di Papua, tahap pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Papua Barat sedang berlangsung. Salah satu ketentuan utama yang ada dalam amanat UU Otsus, juga merupakan tugas utama MRP menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam pasal ke-36 adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh DPRP, diimana mereka adalah harus orang asli Papua.
Jimmy D Ijie, anggota DPR Papua Barat mengatakan, keputusan membentuk MRP Papua Barat tidak tepat. Dia melihat adanya kesan anggota MRP dari wilayah Papua Barat tidak independen, dan mendapat intervensi pihak legislatif. Campur tangan itu terkait dengan upaya memuluskan jalan salah satu kandidat, terkait persyaratan pasangan calon.
Salah satu kandidat yang dimaksud oleh Jimmy D Ijie adalah pasangan Abraham O Ataruri-Rahimin Katjong. Sesuai ketentuan UU Otsus, juga PP No. 54/2004 calon wakil gubernur, Katjong tidak berhak menyalonkan diri karena beliau bukan orang asli Papua seperti ketentuan dalam UU Otsus.
Artinya, jika MRP Papua yang memberikan pertimbangan dan persetujuan pada keempat bakal calon dalam Pilkada Papua Barat, tentu Bram -Katjong tak akan lolos verifikasi, juga bisa terancam tak bias diikutkan dalam pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Papua Barat.
Caranya agar Bram-Katjong bisa ikut dalam Pilkada Papua Barat, juga lolos dalam tahapan pertimbangan dan persetujuan MRP, maka Abraham Ataruri dengan segala “kekuasaan” mendesak anggota MRP asal Papua Barat, dan memerintahkan membentuk MRP baru di Papua Barat, yang tujuannya agar dapat meloloskan dia dalam bursa pemilihan kepala daerah nanti.
Usaha pasangan Bram-Katjong terbukti berhasil. Pada tanggal 17 Juni 2011, pukul 10.00 WIT, dua hari setelah acara pelantikan, pimpinan MRP Papua Barat akhirnya merestui empat pasang bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan KPUD Papua Barat untuk maju dan mengikuti pemilihan kepala daerah 20 Juli 2011 mendatang, termasuk Bram-Katjong yang dinilai bermasalah oleh masyarakat Papua.
Keluarnya rekomendasi MRP tersebut tergolong sangat singkat, yakni hanya sehari setelah KPUD menyerahkan nama-nama bakal calon yang maju pada pemilu kada tersebut. Padahal, berdasarkan tata tertib yang dibuat MRP sendiri, proses penentuan keaslian orang Papua bagi calon kepala daerah dilakukan selama seminggu.
Beberapa kesalahan yang dilakukan oleh MRP Papua Barat semakin memperlihatkan bahwa pembentukan MRP di Papua Barat adalah untuk kepentingan Bram-Katjong dalam Pilkada Papua Barat. Padahal kita tahu, bahwa MRP dibentuka untuk memperjuangkan kepentingan orang asli Papua, bukan segelintir orang.
MRP Papua Barat Ilegal
Banyak pihak menyatakan pembentukan MRP Papua Barat adalah illegal. Ia tak punya dasar hukum yang jelas, karena dalam Undang-Undang Otsus, pada pasal ke 19 menjelaskan bahwa Provinsi Papua maupun Provinsi Papua Barat hanya memiliki satu MRP, dan berkedudukan di Ibukota Provinsi Papua.
Gubernur Provinsi Papua, Dr. Barnabas Suebu, SH mengatakan jika sampai Mendagri kemudian melantik MRP Papua Barat, maka itu bukan menyangkut masalah Menteri Dalam Negeri, tetapi ini menyangkut masalah keutuhan bangsa dan negara Indonesia.
Kalau MRP mau jadi dua, 73 anggota MRP yang dilantik harus kembali menanyakan kepada konstituennya, apakah itu yang rakyat Papua kehendaki? Karena mereka adalah wakil yang mewakili kepentingan seluruh rakyat Papua.
“Ini kembali kepada rasa tanggung jawab dari semua anggota MRP terhadap masa depan dan kelanjutan hidup, keutuhan dari penduduk asli Papua, dari keturunan kepada keturunan berikutnya,"tegas Suebu seperti dikutip Koran Cenderwasih Pos di Jayapura.
MRP Papua Barat juga dinyatakan illegal karena dilihat dari banyak aspek, terutama tuntutan orang asli Papua yang ada di Provinsi Papua Barat. Apakah mereke menghendaki dibentuknya MRP baru, jika tidak, tentu pemerintah pusat, juga pemerintah Provinsi tak bisa memaksakan kehendaknya.
Ferdinanda Ibo Yatipai, selaku Ketua Solidaritas Perempuan Papua dan juga mantan anggota DPD RI, mengatakan, rakyat memberi mosi tidak percaya kepada 33 anggota MRP yang dipilih dari wilayah Papua Barat. Upaya anggota MRP membentuk MRP Papua Barat adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak jelas tujuannya, sebab dasar pembentukan MRP adalah kesatuan kultur, sehingga tak bisa dibagi-bagi atas dasar wilayah.
Dia mengingatkan, MRP seharusnya memberi perlindungan dan keberpihakan kepada orang asli Papua. Dan seharusnya mereka membentuk sekretariat di tiap daerah, bukan malah membentuk MRP baru. Jika sampai terbentuk, itu berarti MRP illegal.
Kepentingan segelintir kelompok –Mendagri, Gubernur Provinsi Papua Barat, ketiga Pimpinan terpilih –telah mengorbankan seluruh rakyat Papua. Mulai dari kerja-kerja MRP terpilih yang tidak berjalan optimal, hingga menghabiskan waktu untuk berdebat apakah MRP Papua Barat illegal atau tidak. Ini merupakan trik yang dipakai pemerintah pusat untuk buat situasi di tanah Papua tak kondusif.
Politik devide et impera di Papua
Melalui pembentukan MRP Papua Barat, beberapa elit birokrasi bersama pemerintah pusat sedang melakukan poltik devide et impera –politik mengaduh domba orang asli Papua– di Papua maupun Papua Barat. Tujuaannya, agar pemerintah pusat dengan mudah dapat menguasai tanah Papua, juga melihat konflik terus tumbuh.
Poltik devide et impera merupakan sebuah cara yang dipakai oleh kolonial Hindia Belanda saat hampir tiga setengah abad lamanya menjajah masyarakat Indonesia. Cara ini dipakai agar tak ada persatuan antara masyarakat lokal Indonesia, juga pejabat Indonesia pada masa itu. Belanda takut, jika ada persatuaan dari masyarakat bersama para pejabat Indonesia, tentu mereka akan bangkit dan melakukan perlawanan.
Cara yang dipakai Hindia Belanda untuk masyarakat Indonesia pada zaman tersebut, itu pula yang sedang dipakai pemerintah pusat di tanah Papua. Mereka berkompromi dengan beberapa pejabat lokal di tanah Papua yang punya jabatan, kedudukan bahkan uang, dan mereka bersama-sama melakukan penjajahan, juga membuat struktur, tatanan sosial, dan kehidupan orang asli Papua berantakan.
Jika kita mengamati, dengan pembentukan MRP Papua Barat ini, pemerintah pusat justru menciptakan konflik internal antar orang Papua sendiri. Dampaknya tentu berbahaya bagi kehidupan orang asli Papua. Dan kadang pemerintah pusat datang layaknya “malaikat” yang akan menyelesaikan segala masalah di Papua, padahal mereka adalah aktor di balik masalah tersebut.
Jika orang Papua telah menganggap pembentukan, juga kehadiran MRP Papua Barat adalah ilegal, maka pemerintah pusat harus segera membubarkan lembaga ini. MRP merupakan lembaga kultral orang asli Papua yang di dalamnya terdapat perwakilan Adat, Perempuan juga Agama, bukan lembaga politik, apalagi digunakan untuk menjawab kepentingan Bram-Katjong.
Lembaga ini dibentuk untuk menegakan harkat, martabat, juga identitas kepapuaan di tanah air Papua, bukan lembaga “murahan” yang dengan mudah diipakai siapa saja untuk membuat kehancuran hidup masyarakat asli Papua.
Bubarkan MRP Papua Barat
Sesuai tuntutan orang asli Papua, maka embirio MRP Papua Barat yang telah dibentuk oleh Mendagri, Gubernur Provinsi Papua, dan ketiga pimpinan terpilih harus segera dibubarkan. Jika tidak, maka dampaknya akan berbahaya bagi keberlangsungan hidup orang asli Papua, bahkan keutuhan Negara Indonesia sendiri seperti yang disampaikan Gubernur Papua.
Ketua DPR Provinsi Papua Drs John Ibo MM beberapa waktu lalu menyatakan bahwa DPRP merencanakan akan membahasnya dengan MRP yang sah guna membubarkan MRP Papua Barat. Selanjutnya, DPR segera melakukan paripurna-paripurna istimewa guna memutuskan pembubaran DPRP.
Dia juga mengatakan, pihaknya akan meminta agenda-agenda sidang DPRP sementara ditunda guna membahas tentang pertimbangan membubarkan MRP, serta segera membuka sidang Non APBD untuk memberikan kesempatan kepada Fraksi- Fraksi DPRP guna memberikan pertimbangan pembubaran MRP.
Pemerintah pusat, juga Mendagri yang membuat keputusan secara sepihak perlu ketahui, bahwa dari segi filosofi orang asli Papua, di mana sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Otsus No. 21 tahun 2001, bahwa MRP dibentuk sebagai lembaga kultur masyarakat asli Papua dalam hal ini pembetukan MRP bukan berdasarkan wilayah administrasi, namun lebih sebagai lembaga adat yang satu di Tanah Papua yang dulu disebut Irian Jaya.
Artinya, walau pemerintah pusat dengan semaunya membagi banyak Provinsi di tanah Papua, tapi perlu diketahui, bahwa MRP adalah tetap satu. Ia bertujuan mengakomodir semua kepentingan, tuntutan, juga harapan seantoro masyarakat asli Papua, yang berasal dari Rumpun Melanesia.
Akhir tulisan ini mengutip satu pepatah lama, “lebih baik mencegah, dari pada mengobati”. Artinya, semua belum terlambat. Masyarakat Papua tetap menanti tindakan tegas dari Pemerintah Pusat, minimal membuarkan MRP Papua Barat sesuai tuntutan seluruh masyarakat Papua saat ini. (OKTOVIANUS POGAU) Baca Selengkapnya......
Wednesday, August 17, 2011
Menguji Kebenaran Komentar Menhan; Propoganda dan Tidak Benar
Oleh Oktovianus Pogau*
Menarik simak komentar Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yugiantoro dalam detik.com dan Cyber News pada 13 Agustus lalu menyangkut situasi di tanah Papua. Komentarnya, pertama; ada indikasi dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua (termasuk Papua Barat) telah digunakan untuk mendukung kegiataan separatis. Ia mengacu pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengatakan sejumlah dana mengendap dan tak terpakai (http://www.detiknews.com/ read/2011/08/13/181122/ 1703121/10/menhan-indikasikan- dana-otsus-papua- diselewengkan-untuk-makar). Kedua; perjuangan Organisasi Papua Merdeka (OPM) untuk memisahkan diri dari Indonesia hanya di dukung segelintir orang Papua, dan karena itu tak begitu berbahaya bagi keutuhan Negara Indonesia (http://suaramerdeka.com/v1/ index.php/read/news/2011/08/ 13/93559/Usulan-Referendum- OPM-Tak-Didukung-Mayoritas- Rakyat-Papua).
Komentar tersebut berkaitan dengan situasi Papua –terutama situasi politik– yang semakin masif disuarakan dari kampung-kampung hingga kota-kota, bahkan sampai di dunia Internasional. Pada 02 Agustus, di Oxford, Inggris berlangsung Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) dengan tema “Jalan Menuju Kemerdekaan Papua Barat”. Konfrensi ini di prakarsai oleh International Lawyers for West Papua (ILWP) yang diketuai Melinda Janki, pengacara Internasional dari Guyana, Amerika Serikat dan Benny Wenda pemimpin kemerdekaan Papua di Inggris. ILWP sendiri merupakan lembaga yang menghimpun 64 pengacara tingkat internasional dan akan menggungat sah dan tidaknya PEPERA 1969 di Makahmah Internasional secara hukum melalui Negara Vanuatu. Jennifer Robinson, pengacara Julian Assanges pendiri situs Wikileaks termasuk dalam anggota ILWP (http://www.ilwp.org/index. php?option=com_content&view= article&id=33:west-papua-the- road-to-freedom-2nd-august- 2011-oxford-uk&catid=5:news& Itemid=9).
Untuk mendukung KTT ILWP di Oxford, Inggris secara serentak masyarakat Papua yang dikordinir Komite Nasional Papua Barat (KNPB) melakukan aksi demonstrasi damai. Dua isu utama yang disuarakan; mendukung KTT ILWP dan menuntut referendum di tanah Papua.
Di Jayapura dipusatkan di Lingkaran, Abepura. Hampir 5.000 massa ikut dalam kelompok ini. Di Wamena massa berkumpul sejak pagi hari di lapangan Sinapuk dengan jumlah kurang lebih 3.000. Di Manokwari berlangsung dari Kampus Universitas Negeri Papua (UNIPA) hingga Kantor Dewan Adat Papua (DAP). Di Sorong berlangsung di kantor DAP setempat. Di Yahukimo berlangsung di kantor DPRD setempat. Di Nabire dilangsungkan kegiatan doa di Taman Gizi. Di Timika dilaksanakan di lapangan Timika Indah. Dan Merauke sendiri dibatalkan karena sehari sebelumnya telah ada sweeping oleh aparat kepolisian –berujung pada penangkapan beberapa aktivis KNPB Wilayah Merauke.
KNPB Konsulat Indonesia di Jawa dan Bali melakukan aksi yang sama. Massa yang sebagian besar mahasiswa Papua mulai long march dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Istana Negara. Dan sempat terjadi insiden penangkapan seorang aktivis pro demokrasi Indonesia atas nama Surya Anta dari Partai Pembebasan Rakyat (PPR) oleh aparat kepolisian setempat (http://maxlaneonline.com/ 2011/08/05/908/). Di Wilayah Indonesia tengah –Manado dan Makassar – juga dilangsungkan aksi doa bersama oleh mahasiswa Papua. Semua aksi massa dengan tujuan memberikan dukungan terhadap KTT ILWP, juga menuntut referendum di tanah Papua.
Sebalum Menhan berkomenter soal Papua pasca KTT ILWP, ada beberapa pejabat Negara yang telah lebih dulu berkomentar. Mulai dari politisi di Senayan –Priyo Budi Santoso, T.B Hasanuddin, Tantowi Yahya– para peneliti –Ikrar Nusa Bahkti, Dewi Fortunar Anwar dan Muridan Widjojo –juga aktivis hak asasi manusia –Haris Ashar, Poengky Indarty, Al Araf, Matius Murib, Olga Hamadi– dan bahkan beberapa petinggi Negara di tubuh militer seperti Hendropriyono (Mantan Kepala BIN), Budi Susilo (Gubernur Lemhanas), dan bahkan sampai Letjend (Purn) Bambang Darmono, juga organisasi mahasiswa di Indonesia, salah satunya Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). GMNI melakukan aksi di Bandung, dan melakukan long march ke Kantor DPRD setempat untuk meminta pemerintah pusat serius terhadap Papua, tetapi menolak referendum di tanah Papua (http://tv.liputan6.com/main/ read/6/1061282/0/gmni-tolak- intervensi-asing-di-papua).
Kita kembali lagi pada komentar Menhan yang bisa saya katakan penuh provokasi, juga tak pantasi disampaikan diatas. Saya berusaha menganalisis dari sudut pandang orang Papua, juga aktivis yang selama ini pro pada kemerdekaan Papua.
Tidak benar, dan sangat rancuh jika dikatakan kegiataan separatis didanai oleh dana Otsus. Apa buktinya? Bagaimana separatis bisa dapat akses untuk menikmati dana Otsus? Sejauh mana kinerja intelijen dalam membuktikannya? Ataukah ini sebuah bahasa provokasi dari Menhan melihat ketuhan Negara Indonesia yang diambang kehancuran? Dan kalau mau dicermati, BPK juga tak menyatakan bahwa ada indikasi digunakan untuk separatis. Kita semua tahu persis, sejak Otsus diundang-undangkan pada tahun 2001, memang porsi dana untuk Papua semakin meningkat –kurang lebih 28 trilIun hingga tahun 2011 (http://www.detiknews.com/ read/2011/08/13/181122/ 1703121/10/menhan-indikasikan- dana-otsus-papua- diselewengkan-untuk-makar? 9922032). Pejabat-pejabat Papua bersama pemerintah pusat yang selama ini memegang kendali dana tersebut. Mulai dari perencanaan anggaran, mencairkan, hingga sampai menggunakannya, bahkan mereka sama-sama (mungkin) ikut menikmati
Kalau dikatakan kegiataan seperatis didanai oleh dana Otsus adalah hal yang sama sekali tidak benar, dan kontradiktif dengan fakta yang terjadi selama ini. Tentu ini menimbulkan banyak pertanyaan besar dikalangan rakyat Papua, terutama orang asli Papua sendiri. Panglima OPM di Puncak Jaya Goliat Tabuni tidak pernah tahu apa itu dana Otsus, bahkan berapa jumlah yang diberikan pemerintah pusat untuk rakyat Papua. Lambert Pekiki, Panglima OPM Wilayah perbatasan juga tak pernah tahu ada dana Otsus, apalagi menikmatinya, juga termasuk “meminta jatah” pada pemerintah pusat, juga pemerintah daerah. Apalagi Benny Wenda di Inggris, tidak mungkin “menikmati” dana Otsus, atau menggunakan dana Otsus dalam membiayai kampanye-kampanye dia selama di Inggris, termasuk membiayai KTT ILWP Oxford lalu.
Saya justru menduga, komentar Menhan sebenarnya ditujukan pada pejabat-pejabat di Papua –mulai dari Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, juga kepala-kepala dinas baik di tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten, bahkan mungkin saja termasuk Wakil Rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Majelis Rakyat Papua (MRP). Kita semua tahu, yang selama ini bersentuhan langsung dengan Otsus Papua adalah pejabat-pejabat diatas. Jika memang benar komentar Menhan merujuk pada pejabat-pejabat di Papua, pertanyaan kritis yang harus dijawab, apakah Menhan (baca;Jakarta) selama ini kategorikan pejabat-pejabat di Papua sebagai separatis? Bagaimana seorang separatis bisa mendukung penjajahan Indonesia atas orang Papua? Bagimana Menhan dapat membuktikan bahwa mereka memang, dan adalah separatis? Atau Menhan anggap mereka sebagai musuh negara selain OPM? Kalau begitu, bukankah mereka juga harus “ditumpas” seperti OPM?
Masih menyangkut komentar Menhan yang menyatakan hanya sebagian kecil orang Papua yang dukung kemerdekaan Papua. Ini agak rancuh juga jika dikaitkan dengan fakta rill di lapangan saat ini. Bayangkan saja, dalam sehari secara serentak di seluruh tanah Papua, Jawa dan Bali, bahkan sampai di Sulawesi diperkirakan 20.000 massa orang Papua menyampaikan sikap mendukung KTT ILWP yang tujuannya tidak lain mendukung kemerdekaan Papua, dan meminta referendum segera dilakukan di tanah Papua yang tentu berujung pada kemerdekaan (http://knpbsentanidotorg. wordpress.com/2011/08/03/knpb_ soronghundreds-of-papuans-in- sorong-supports-ktti-by-ilwp- in-london-uk/). Apakah fakta ini tak bisa membenarkan, bahwa hampir sebagian besar rakyat Papua di tanah Papua, dan juga yang sedang berada di luar Papua menginginkan kemerdekaan dari Negara Indonesia? Ataukah, komentar Menhan dikarenakan laporan intelijen yang tak akurat? Atau bisa saja intelijen bekerja, tapi secara tak professional? Atau jangan-jangan Menhan ingin menyelamatkan wajah pemerintah Indonesia, juga dirinya dimata dunia internasional, dan masyarakat Indonesia pada khususnya.
Kalau mau dilihat kebelakang, bukan di tanggal 02 Agustus saja rakyat Papua melakukan aksi demonstrasi menuntut referendum, tapi ia sudah dilangsungkan berungkali sejak tahun 1969, dan lebih masif lagi setelah memasuki era reformasi. Saya sendiri tak pernah menyaksikan aksi massa dalam jumlah besar yang meminta dana Otsus ditambah, meminta pembangunan infrastruktur diutamakan, atau meminta perlakukan khusus Negara terhadap orang Papua dalam bingka NKRI. Kisruh soal Pilkada yang terjadi di Puncak, Papua, dengan menewaskan belasan orang Papua, tak bisa menjadi ukuran menilai orang Papua pada umumnya mendukung Otsus, juga mendukung kebijakan pemerintah di tanah Papua. KNPB sendiri yakin ada pihak-pihak yang berusaha mengacaukan situasi Papua, terutama untuk gagalkan aksi demo damai yang akan digelar sebagian besar rakyat Papua saat itu. Pemerintah Indonesia harusi akui telah gagal membangun Papua sejak masuk dan lakukan invasi sejak 1 Mei 1963. Kurang tepat, bahkan saya bisa katakan salah jika mengatakan yang mendukung kemerdekaan Papua adalah hanya segelintir orang saja.
Apalah arti sebuah jabatan Menteri Pertahanan, jika tak dapat menyampaikan fakta yang terjadi di tanah Papua secara tepat dan akurat. Mungkin saja akan ada banyak orang mencemoh cara-cara diplomasi yang tak elegan, juga tak professional yang ditunjukan Menhan secara pribadi, dan pemerintah Indonesia pada umumnya, terutama terkait situasi Papua, juga tuntutan orang Papua yang dari waktu ke waktu semakin nampak ke permukaan.
Semangat perlawanan yang dilakukan rakyat Papua melalui wadah KNPB, juga DAP, dan gerakan-gerakan pemuda, bahkan TPN dan OPM akan dan terus dilakukan. Pemerintah tentu harus mengakui telah gagal (baca: tak mampu) urus tanah Papua, dan juga harus bijak “menghadapi” carai-cara perlawanan yang dilakukan orang Papua secara elegan, manusiawi, dan juga bermartabat. Negara akan dianggap “kalah” dalam pertarungan jika hadapi tuntutan rakyat Papua dengan cara-cara militeristik, juga propaganda murahan lewat media massa, salah satunya seperti yang telah tunjukan oleh Menhan Republik Indonesia, Purnomo Yugiantoro.
*Penulis Sekjend Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia, tinggal di Jakarta.
Tulisan ini telah dimuat di Harian Bintang Papua,Edisi 16 Agustus 2011.
Thursday, July 28, 2011
Papua Dari Nama ke Nama
Oleh: Oktovianus Pogau*
ADA banyak nama yang pernah diberikan untuk pulau Papua (meliputi Papua dan Papua Barat). Kebanyakan nama pemberian orang asing yang melakukan ekspedisi di wilayah ini. Dalam perkembangannya, pemerintah Indonesia termasuk putra asli Papua sendiri ikut memberikan nama.
Pulau Papua berada di wilayah paling timur negara Indonesia. Ia merupakan pulau terbesar kedua setelah Pulau Greendland di Denmark. Luasnya capai 890.000 Km² (ini jika digabung dengan Papua New Guinea). Besarnya diperkirakan hampir lima kali luas pulau Jawa.
Pada sekitar tahun 200 M , ahli Geography bernama Claudius Ptolemaeus (Ptolamy) menyebut pulau Papua dengan nama Labadios. Sampai saat ini tak ada yang tahu, kenapa pulau Papua diberi nama Labadios.
Sekitar akhir tahun 500 M, oleh bangsa China diberi nama Tungki. Hal ini dapat diketahui setelah mereka menemukan sebuah catatan harian seorang pengarang Tiangkok, Ghau Yu Kuan yang menggambarkan bahwa asal rempah-rempah yang mereka peroleh berasal dari Tungki, nama yang digunakan oleh para pedagang China saat itu untuk Papua.
Selanjutnya, pada akhir tahun 600 M, Kerajaan Sriwijaya menyebut nama Papua dengan menggunakan nama Janggi. Dalam buku Kertagama 1365 yang dikarang Pujangga Mpu Prapanca “Tugki” atau “Janggi” sesungguhnya adalah salah eja diperoleh dari pihak ketiga yaitu Pedagang Cina Chun Tjok Kwan yang dalam perjalanan dagangnya sempat menyinggahi beberapa tempat di Tidore dan Papua.
Di awal tahun 700 M, pedagang Persia dan Gujarat mulai berdatangan ke Papua, juga termasuk pedangan dari India. Tujuan mereka untuk mencari rempah-rempah di wilayah ini setelah melihat kesuksesan pedangang asal China. Para pedagang ini sebut nama Papua dengan Dwi Panta dan juga Samudranta, yang artinya Ujung Samudra dan Ujung Lautan.
Pada akhir tahun 1300, Kerajaan Majapahit menggunakan dua nama, yakni Wanin dan Sram. Nama Wanin, tentu tidak lain dari semenanjung Onin di daerah Fak-Fak dan Sram, ialah pulau Seram di Maluku. Ada kemungkinan, budak yang dibawa dan dipersembahkan kepada Majapahit berasal dari Onin dan yang membawanya ke sana adalah orang Seram dari Maluku, sehingga dua nama ini disebut.
Sekitar tahun 1646, Kerajaan Tidore memberi nama untuk pulau ini dan penduduknya sebagai Papa-Ua, yang sudah berubah dalam sebutan menjadi Papua. Dalam bahasa Tidore artinya tidak bergabung atau tidak bersatu (not integrated). Dalam bahasa melayu berarti berambut keriting. Memiliki pengertian lain, bahwa di pulau ini tidak terdapat seorang raja yang memerintah.
Ada juga yang memakai nama Papua sebagai bentuk ejekan terhadap warga setempat—penduduk primitif, tertinggal, bodoh— yang merupakan slogan yang tidak mempunyai arti apapun dengan nama Papua.
Respon penduduk terhadap nama Papua cukup baik. Alasannya, sebab nama tersebut benar mencerminkan identitas diri mereka sebagai manusia hitam, keriting, yang sangat berbeda dengan penduduk Melayu juga kerajaan Tidore. Tapi, tentu mereka tak terima dengan ejekan yang selalu dilontarkan warga pendatang.
Pada tahun 1511 Antonio d’Arbau, pelaut asal Portugis menyebut wilayah Papua dengan nama “Os Papuas” atau juga llha de Papo. Don Jorge de Menetes, pelaut asal Spanyol juga sempat mampir di Papua beberapa tahun kemudian (1526-1527), ia tetap menggunakan nama Papua. Ia sendiri mengetahui nama Papua dalam catatan harian Antonio Figafetta, juru tulis pelayaran Magelhaens yang mengelilingi dunia menyebut dengan nama Papua. Nama Papua ini diketahui Figafetta saat ia singgah di pulau Tidore.
Berikutnya, pada tahun 1528, Alvaro de Savedra, seorang pimpinan armada laut Spanyol beri nama pulau Papua Isla de Oro atau Island of Gold yang artinya Pulau Emas. Ia juga merupakan satu-satunya pelaut yang berhasil menancapkan jangkar kapalnya di pantai utara kepulauan Papua. Dengan penyebutan Isla Del Oro membuat tidak sedikit pula para pelaut Eropa yang datang berbondong-bondong untuk mencari emas yang terdapat di pulau emas tersebut.
Pada tahun 1545, pelaut asal spanyol Inigo Ortiz de Retes memberi nama Nueva Guinee. Dalam bahasa Inggris disebut New Guinea. Ia awalnya menyusuri pantai utara pulau ini dan karena melihat ciri-ciri manusianya yang berkulit hitam dan berambut keriting sama seperti manusia yang ia lihat di belahan bumi Afrika bernama Guinea, maka diberi nama pulau ini Nueva Guinee/Pulau Guinea Baru.
Nama Papua dan Nueva Guinea dipertahankan hampir dua abad lamanya, baru kemudian muncul nama Nieuw Guinea dari Belanda, dan kedua nama tersebut terkenal secara luas diseluruh dunia, terutama pada abad ke-19. Penduduk nusantara mengenal dengan nama Papua dan sementara nama Nieuw Guinea mulai terkenal sejak abad ke-16 setelah nama tersebut tampak pada peta dunia sehingga dipakai oleh dunia luar, terutama di negara-negara Eropa.
Di tahun 1956, Belanda kembali merubah nama Papua dari Nieuw Guinea menjadi Nederlands Nieuw Guinea. Perubahan nama tersebut lebih bersifat politis karena Belanda tak ingin kehilangan pulau Papua dari Indonesia pada zaman itu.
Pada tahun 1940-an oleh Residen JP Van Eechoud pernah membentuk sekolah Bestuur. Disana ia menganjurkan dan memerintahkan Admoprasojo selaku Direktur Sekolah Bestuur tersebut untuk membentuk dewan suku-suku. Didalam kegiatan dewan ini salah satunya adalah mengkaji sejarah dan budaya Papua, termasuk mengganti nama pulau Papua dengan sebuah nama yang mencerminkan budaya Papua, dan nama tersebut harus digali dari bumi Papua.
Tindak lanjutnya, berlangsung pertemuan di Tobati, Jayapura. Di dalam turut dibicarakan ide penggantian nama tersebut, juga dibentuk dalam sebuah panitia yang nantinya akan bertugas untuk menelusuri sebuah nama yang berasal dari daerah Papua dan dapat diterima oleh seluruh suku yang ada.
Frans Kaisepo selaku ketua Panitia kemudian mengambil sebuah nama dari sebuah mitos Manseren Koreri, sebuah legenda yang termahsyur dan dikenal luas oleh masyarakat luas Biak, yaitu Irian.
Dalam bahasa Biak Numfor “Iri” artinya tanah, "an" artinya panas. Dengan demikian nama Irian artinya tanah panas. Pada perkembangan selanjutnya, setelah diselidiki ternyata terdapat beberapa pengertian yang sama di tempat seperti Serui dan Merauke. Dalam bahasa Serui, "Iri" artinya tanah, "an" artinya bangsa, jadi Irian artinya Tanah bangsa, sementara dalam bahasa Merauke, "Iri" artinya ditempatkan atau diangkat tinggi, "an" artinya bangsa, jadi Irian adalah bangsa yang diangkat tinggi.
Secara resmi, pada tanggal 16 Juli 1946, Frans Kaisepo yang mewakili Nieuw Guinea dalam konferensi di Malino-Ujung Pandang, melalui pidatonya yang berpengaruh terhadap penyiaran radio nasional, mengganti nama Papua dan Nieuw Guinea dengan nama Irian.
Nama Irian adalah satu nama yang mengandung arti politik. Frans Kaisepo pernah mengatakan “Perubahan nama Papua menjadi Irian, kecuali mempunyai arti historis, juga mengandung semangat perjuangan: IRIAN artinya Ikut Republik Indonesia Anti Nederland”. (Buku PEPERA 1969 terbitan tahun 1972, hal. 107-108).
Selanjutnya, Pada 1 Desember 1961, Komite Nasional Papua, disebut Nieuw Guinea Raad oleh Belanda, sebuah lembaga yang disponsori kerajaan Belanda, menyatakan masyarakat Papua siap mendirikan sebuah negara berdaulat, dan mengibarkan bendera nasional baru yang dinamakan Bintang Kejora. Mereka menetapkan nama Papua sebagai Papua Barat.
Sedangkan United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA), sebuah badan khusus yang dibentuk PBB untuk menyiapkan act free choice di Papua pada tahun 1969 menggunakan dua nama untuk Papua, West New Guinea/West Irian.
Beritkunya, nama Irian diganti menjadi Irian Barat secara resmi sejak 1 Mei 1963 saat wilayah ini "dianeksasi" dari Kerajaan Belanda ke dalam pangkuan Negara republik Indonesia. Di tahun 1967, kontrak kerja sama PT Freeport Mc Morran dengan pemerintah Indonesia dilangsungkan. Dalam kontrak ini Freeport gunakan nama Irian Barat, padahal secara resmi Papua belum resmi jadi bagian Indonesia.
Setelah Papua menjadi bagian dari Negara Indonesia melalui PEPERA 1969 yang dianggap penuh rekayasa oleh sebagian besar rakyat Papua, perjuangan untuk tetap memisahkan diri dari Negara Indonesia untuk menjadi Negara merdeka dan berdaulat terus suarakan.
Pada tanggal 1 Juli 1971, Seth Jafet Rumkorem, pimpinan Pemerintah Revolusioner sementara Republik West Papua di Markas Victoria menggunakan nama West Papua untuk Papua. Kehadiran organisasi ini tak begitu lama karena berhasil di tumpas oleh pemerintah Indonesia melalui beberapa operasi militer.
Dan kemudian pada tanggal 1 Maret 1973 sesuai dengan peraturan Nomor 5 tahun 1973 nama Irian barat resmi diganti oleh Presiden Soeharto menjadi nama Irian Jaya. Penggantian nama tersebut dilakukan bersamaan dengan peresmian eksplorasi PT Freeport Indonesia yang pusat eksploitasinya dinamakan Tembagapura.
Memasuki era reformasi sebagian masyarakat menuntut penggantian nama Irian Jaya menjadi Papua. Presiden Abdurrahman Wahid memenuhi permintaan sebagian masyarakat tersebut. Dalam acara kunjungan resmi kenegaraan Presiden, sekaligus menyambut pergantian tahun baru 1999 ke 2000, pagi hari tanggal 1 Januari 2000, beliau memaklumkaan bahwa nama Irian Jaya saat itu dirubah namanya menjadi Papua.
Kembalinya nama Papua sejak diberikan oleh Kerajaan Tidore di tahun 1800-an memberikan arti tersendiri, bahwa pulau ini dihuni oleh penduduk yang berambut keriting, kulit hitam, punya Ras Melanesia. Ia tak sama dengan ras Melayu –ras masyarakat Indonesia pada umumnya.
*Penulis kordinator Honai Study Club (HSC), tinggal di Jakarta.
Saturday, July 23, 2011
Peluncuran Pusat Kajian Papua di UKI
PADA hari Senin, 11 April 2011, bertempat di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cawang, Ruang Seminar Lantai III, Gedung B telah diluncurkan Pusat Kajian Papua (PKP).
Acara dibuka secara resmi oleh Rektor UKI yang diwakili oleh pembantu rektor bidang akademik, Prof Wesley BP Simanjuntak, ME.
Dalam sambutannya ia mengapresiasi niat baik didirikannya Pusat Kajian Papua di kampus UKI. Menurutnya pusat kajian Papua yang dibentuk harus menjadi “corong” dalam menyuarakan setiap aspirasi masyarakat Papua.
“Lembaga ini harus bekerja secara mandiri, agar tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai cita-cita Negara ini dapat tercapai. Saya mewakili kampus menyambut baik pelucuran pusat kajian Papua tersebut,’ Ucap Simanjuntak.
Sementara itu, Ir. SM Doloksaribu, M.Ing, ketua Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat dan Pengembangan Bisnis UKI, serta ketua panitia acara dalam sambutan menyatakan bahwa tujuan didirikan pusat kajian Papua agar dapat mengakaji setiap permasalahan yang terjadi di tanah Papua, dan dapat memberikan alternative-alternatif dan solusi melalui kajian ilmiah.
“Pusat kajian Papua untuk sementara akan meliput dua bidang utama, yakni kajian sosial budaya, dan kajian pemerintahan,” Kata Doloksaribu.
Bidang Sosial-Budaya yang dimaksud meliputi Kebudayaan, Gender, SDM, Agama, dan Masyarakat. Bidang pemerintahaan dan politik meliputi; Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dewan Adat, Demokrasi, Politik, Otsus Papua, serta Perdamaiaan dan Lingungan Hidup.
Hadir sebagai pembicara, Dr. Rizal Ramli (Ekonomi Senior Indonesia), Dr. Vience Tebay, M.Si (Dosen Fisipol Universitas Cenderawasih Papua), Daniel Alexander (Pimpinan Yayasan PESAT Nabire), dan Natalis Pigay, S.Sos, M.Sc (Tokoh intelektual Papua), serta bertindak sebagai moderator, Angel Damayanti, S.Sos, M.Si (Dosen Fisipol Unverisitas Kristen Indonesia).
Dalam pemaparannya, Dr. Rizal Ramli mengatakan pendekatan militeristik seperti di masa Orde Baru masih ditemukan di Papua. Berbeda dengan praktik militeristik di zaman Orba, di era reformasi ini yang menjadi pemain utama adalah polisi. Pendekatan militeristik inilah yang menjadi penyebab timbulnya keinginan sebagian orang Papua untuk melepaskan diri dari Indonesia.
“Saya sangat prihatin, cara-cara kekerasan masih digunakan aparat militer untuk menyelesaikan setiap permasalahan di tanah Papua” ungkapnya.
Ia juga mengkritisi tindakan pejabat Papua yang kerap kali melakukan tindakan korupsi, juga penggunaan dana Otsus yang begitu boros oleh birokrasi pemerintah. “Penggunanan dana Otsus yang dipakai oleh pejabat birokrasi sebesar 70%, sedangkan sisanya turun sampai pada warga masyarakat. Seharusnya rasio ini dibalik, 70% untuk warga masyarakat, sedangkan 30% untuk birokasi,” katanya menjelaskan. .
Papua merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alam. Kenapa rakyatnya masih berada digaris kemiskinan. “Jika kekayaan SDA itu di kelolah dengan baik, tentu akan memberikan manfaat yang besar bagi rakyat Papua,” jelasnya.
Sementara itu pemateri berikut, Dr. Vience Tebay, M.Si dalam materinya tentang “Pelayanan Publik dengan Paradigma Baru” mengukapkan bahwa pelayanan publik, terutama yang dilakukan pemerintah terhadap masyarakat Papua masih sangat jauh dari harapan.
“Pemerintah tak pernah menjalankan fungsi mereka dalam pelayanan publik secara sepenuhnya terhadap masyakarat Papua. Ini yang menjadi kendala hingga masyarakat Papua tak berkembang,” kata Vience.
Ia juga menambahkan, pembangunan Papua terasa berat karena ada tumpang tindih peraturan yang dibuat pemerintah pusat, termasuk setiap instruksi presiden maupun keputusan presiden. Seharusnya pemerintah memerhatikan kebutuhan masyarakat Papua sebelum membuat sebuah peraturan atau kebijakan.
Vience juga menyoroti pentingnya dibuat sebagai lembaga yang menjadi pusat, atau database bagi setiap permasalahan di tanah Papua. Tolak ukur untuk liat pencapaian dan keberhasilan masyarakat Papua adalah melalui database yang ada. Jika ada database, maka masyarakat maupun pemerintah dapat bercermin sebagai acuan pembangunan di tanah Papua.
Sementara Natalis Pigay, S.Sos, M.Sc yang juga tokoh intelektual Papua memaparkan kondisi rill Papua, serta apa yang perlu dilakukan oleh akademis maupun pusat kajian Papua yang telah dibentuk. Dari beberapa kondisi rill yang terjadi di tanah Papua, Pigay menyoroti pendapatan asli daerah yang terkecil di tengah kelimpahan sumber daya alam.
Ia juga mengkritisi PT Freeport Indonesia yang belum menjalankan amanat UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, misalnya belum membayar pajak pertambangan umum kepada pronvinsi Papua sebesar 80% yang seharusnya dilakukan perusahan multi-nasional ini.
“Sampai saat ini PT FI hanya mampu bayar pajak bagi hasil sumber daya alam sebesar 18% atau sekitar 500 milyar, dari yang seharusnya 80% atau sekitar 6 trilyun sesuai amanat UU Otsus, “tegas Pigay.
Pigay juga menyoroti epidemi korupsi yang menggurita. Seharusnya dana Otonomi Khusus yang diperuntukan bagi Papua digunakan untuk pembangunan tanah Papua dan manusianya, bukan dipakai para pejabat untuk memperkaya diri mereka sendiri.
“Para pejabat di Papua harus diawasi, agar korupsi tak menjalar hingga kemana-mana. Ini yang buat sehingga pembangunan di Papua tak pernah maju dan baik,” tegasnya.
Pembicara terakhir, Daniel Alexander dalam materinya tentang Strategi Pembangunan Pendidikan di Pedalaman Papua menyatakan membangun Papua harus dimulai dari pendidikan. Dan membangun masyarakat Papua juga harus dengan hati.
“Masyarakat Papua butuh sentuhan kasih sayang. Setiap tenaga pendidik yang ada harus mengajar dan mendidik anak-anak Papua dengan kasih sayang,” jelasnya.
Hal ini telah dibuktikan beliau, bagaimana pendidikan pola asrama telah dibuka sejak tahun 1997 di pedalaman Papua, yang berpusat di Kabupaten Nabire. Disana puluhan hingga ratusan anak-anak Papua didik dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas, dan kemudian dikirim untuk melanjutkan pendidikan tinggi di luar Papua.
“Saya bias bertahan dan membangun pendidikan di Papua belasan tahun karena kedepankan kasih sayang dalam membangun pendidikan dan masyarakat Papua,” katanya.
Tampak hadir dan juga memberikan sambutan, Ibu Annie Numberi (Tokoh wanita Papua), Jhon Gluba Gebze (Tokoh masyarakat Papua). Secara pribadi Ibu Annie maupun Jhon Gluba Gebze sebagai tokoh masyarakat Papua bangga dengan niat baik dari kampus UKI untuk membuka pusat kajian Papua.
Acara ditutup pukul 14.00 Wib, setelah sebelumnya dilakukan sesi tanya jawab. Pihak penyelenggara juga mendapat beberapa rekomendasi dari peserta seminar dari diskusi yang berkembang. (*)
Sunday, May 29, 2011
Kenapa Ada Tapol di Negara Merdeka?
DALAM negara merdeka, tak boleh ada tahanan politik (tapol). Ia hanya boleh ada di negara yang “merasa” belum merdeka. Negara yang tak menganut paham demokrasi. Serta Negara yang tak mengakui sepenuhnya kemerdekaan negara mereka sendiri.
Tapi bagaimana jika di Negara merdeka macam Indonesia, Negara yang dikenal paling demokrasi setelah Amerika Serikat dan India masih ditemui tapol?
Menurut Bambang Widjojanto (2011), tapol adalah mereka yang ditahan di rumah tahanan atau tempat pembuangan (kamp konsentrasi), karena memiliki ide-ide atau pandangan yang dianggap menentang pemerintah atau membahayakan kekuasaan sebuah negara.
Tapol ditahan karena tindakanya yang dianggap berlawanan dengan garis-garis pemikiran dan kebijakan pemerintah, berbeda dengan tahanan kriminal yang ditahan karena tindakannya melanggar hukum atau melakukan tindakan kejahatan.
Dalam sebuah laporan berjudul “Kriminalisasi Aspirasi Politik” Human Rights Watch (HRW) mengatakan pemerintah Indonesia telah menahan sedikitnya 100 orang Papua maupun Maluku. Mereka ditahan karena perbedaan pandangan politik dengan pemerintah.
Tapol Papua dan Maluku
Di Papua, jumlah tapol menurut Human Rights Watch (HRW) berkisar 50 orang. Sedangkan menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumhan) Papua, Nazarudin Bunas, sedikitnya ada 34 orang Papua yang menjadi tapol. (Media Indonesia, 10 Juli 2010)
Dari sekian banyak tapol tersebut, yang paling menonjol adalah Filep Jacob Semuel Karma (51). Ia telah ditahan di penjara Abepura selama lima tahun. Pada Mei 2005, pengadilan negeri Abepura menyatakan bersalah dengan tuduhan makar setelah mengorganisir aksi pro-kemerdekaan pada 1 Desember 2004, dan dihukum 15 tahun penjara.
Karma memimpin massa untuk menyampaikan ketidakpuasaan terhadap pemerintah Indonesia atas pelanggaran hak azasi manusia yang terjadi di Papua. Ia juga minta pemerintah segera bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Namun aksi Karma dianggap sebagai tindakan melawan “keutuhan” Negara Indonesia.
Sampai saat ini Karma masih ditahan. Sipir penjara juga kerap kali melakukan tindakan tak terpuji. Mulai dari memukul, menendang, hingga menyiksa mereka, juga terhadap Karma.
Selain Karma, ada juga Buchtar Tabuni, Simon Tuturop, Tadeus Weripang, Roni Ruben Iba, Ferdinan Pakage, Cosmos Yual, Linus Hiluka, Yason Wonda, Thomas Ukago, dan masih banyak lagi. Sampai saat ini mereka masih ditahan dengan status tapol.
Jika dihitung, tapol Maluku lebih banyak dibanding tapol Papua. Mereka tersebar di beberapa penjara Maluku, juga di pulau Jawa. Mereka paling menderita dibanding tapol Papua. Harus jauh dari Istri, anak, serta sanak saudara.
Salah satu dari mereka adalah Johan Teterisa. Ia memimpin 27 penari membawa bendera RMS sebagai tanda protes terhadap pemerintah Indonesia pada 29 Juni 2007, di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Stadion Merdeka, Ambon. Para penari seketika ditangkap dan dibawa ke markas Detasemen Khusus 88/Anti-Teror di Tantui, Ambon, tempat mereka mengalami penyiksaan.
Kejaksaan negeri menuntut Teterisa dan lebih dari 50 rekannya dengan dakwaan makar di bawah pasal 106 dan 110 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pengadilan negeri Ambon memvonis bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Teterisa terkejut ketika mendengar putusan itu.
Asmara Nababan (alm), mantan sekjen Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta, mengatakan hakim di pengadilan Ambon tidak mempertimbangkan fakta bahwa Teterisa melakukan aksi tanpa kekerasan.
“Para hakim harus mempertimbangkan tindakan itu lebih sebagai aspirasi politik daripada tindakan yang mengancam jiwa,” kata Nababan kepada Jakarta Post.
“Dia hanya membentangkan bendera RMS dan tidak membawa senjata.” Pengadilan Ambon menghukum 19 penari karena makar, menjatuhkan vonis antara 10 dan 20 tahun penjara. Dalam tingkat kasasi, hukuman Teterisa dikurangi menjadi 15 tahun.
Baik tapol Papua, maupun Maluku ditahan ketika menyampaikan pendapat maupun aspirasi politik mereka kepada pemerintah Indonesia. Ada yang dengan cara demonstrasi, aksi boikot, tarian, bahkan aksi mogok sipil. Semua itu dilakukan tanpa melakukan tindakan kriminal.
Di dalam Negara yang menjunjung tinggi semangat demokrasi, bukankah cara-cara seperti itu dibenarkan? Dan ini juga merupakan tindakan partisipasi politik dari warga masyarakat tersebut.
Cabut Pasal Makar dan Bebaskan Tapol
Baik tapol Papua, maupun Maluku ditahan dengan pasal makar—kategori kejahatan terhadap keamanan Negara—yang sebenarnya tidak relevan lagi diterapkan di dalam Negara merdeka dan berdemokrasi macam Indonesia.
Secara historis, ide untuk memunculkan pasal-pasal makar dalam KUHP pada abad ke 19, ketika itu menteri kehakiman Belanda secara terang-terangan menyatakan penolakan terhadap usul penggunaan makar sebagai peraturan untuk masyarakat seluruhnya. Dia menyatakan, peraturan dibawah ini, dengan sendirinya dinyatakan hanya berlaku bagi kebutuhan masyarakat kolonial, jelas tidak diperuntukkan bagi Negara-negara eropa, termasuk untuk negara Indonesia saat ini.
Dalam sejarahnya, KUHP tentang pasal-pasal makar telah teradopsi oleh pemerintah Kolonial Hindia Belanda dari pasal 124a British Indian penal code tahun 1915 yang di India sendiri sudah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Indian supreme court dan East Punjab High Court karena dinilai bertentangan dengan pasal 19 konstitusi India tentang kebebasan untuk memiliki dan menyatakan pendapat.
Sementara di Belanda sendiri ketentuan demikian dipandang tidak lagi demokratis karena bertentangan dengan gagasan freedom of expression and opinion, sehingga hanya dapat diberikan toleransi untuk diberlakukan di daerah jajahan, in casu Hindia Belanda.
Setelah puluhan tahun Indonesia merdeka dari Belanda maka tentulah pasal tersebut tidak tepat digunakan bagi warga Negara Indonesia termasuk di Papua maupun Maluku, karena kedua wilayah ini bukanlah daerah koloni Indonesia.
Ada dua pasal yang paling menonjol dari KUHP tentang makar. Pertama; pasal 104 KUHP. Ia berbunyi “Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”
Kedua; pada pasal 107 KUHP ayat (1) berbunyi “Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” Ayat (2) berbunyi “Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”
Pasal makar sendiri dikenakan pada pihak atau seseorang yang pertama; melakukan kejahatan terhadap presiden dan wakil presiden, kedua; kejahatan terhadap pemerintah, atau badan-badan pemerintah, ketiga; melakukan pemberontakan.
Jika diamati, mereka tak pernah melakukan tindakan yang merugikan, menyesatkan, serta membahayakan keutuhan Negara. Juga termasuk ancaman pada seorang kepala negara. Mereka hanya menyampaikan sebuah “kekecewaan” terhadap pemerintah.
Pasal makar sangat bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28E ayat (2) “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” Juga di ayat (3) berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat kebebasan untuk memiliki dan menyatakan pendapat.”
Pemerintah Indonesia perlu mencabut pasal-pasal dalam KUHP yang sering dipakai mempidanakan setiap individu karena aktivitas yang sah secara damai, agar hukum pidana di Indonesia sesuai dengan standar internasional.
Pasal makar tak pantas diterapakan di Papua maupun Maluku jika kedua wilayah ini “masih” dianggap bagian dari Indonesia. Juga harus bebaskan setiap tapol yang masih ditahan. Mereka memunyai hak untuk hidup, berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat sesuai amanat konstitusi Negara ini.
Jika pemerintah tak segera mencabut pasal-pasal tersebut, kemungkinan tuntutan lain, termasuk tuntutan untuk memisahkan diri dari Negara Indonesia akan terus dikumandangkan oleh seantoro warga Papua dan Maluku. Lebih baik mencegah dari pada mengobati. Semoga.
Monday, April 04, 2011
UU Otsus Gagal, Masyarakat Papua Minta Pemilihan MRP Dihentikan
PEMILIHAN keanggotaan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan amanat dari pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua diminta dihentikan. Pasalnya sudah hampir sepuluh tahun Otsus hadir, namun telah gagal mensejahterakan orang asli Papua.
Awal penolakan pemilihaan keanggotaan MRP bermula saat pemimpin gereja, Dewan Adat Papua (DAP), tokoh pemuda dan mahasiswa bersama MRP melakukan Musyawarah Besar (Mubes) pada tanggal 9-10 Juni tahun 2010 di kantor MRP, Kotaraja. Ia menghasilkan 11 rekomendasi kepada pemerintah pusat.
Sebelas rekomendasi itu adalah pertama, UU Otonomi Khusus (Otsus) No 21/2001 dikembalikan kepada pemerintah Indonesia. Kedua, rakyat Papua menuntut dialog dengan pemerintah pusat yang dimediasi pihak internasional yang netral. Ketiga, rakyat Papua menuntut referendum menuju pembebasan politik.
Keempat, rakyat Papua menuntut pemerintah RI mengakui dan mengembalikan kedaulatan bangsa Papua Barat yang telah diproklamasikan pada 1 Desember 1961. Kelima, rakyat Papua mendesak agar dunia internasional mengembargo bantuan dalam pelaksanaan otsus di Papua. Keenam, dipandang tidak perlu untuk merevisi UU No 21/2001 jo UU No 35/2009 karena otsus terbukti telah gagal.
Ketujuh, seluruh proses pemilukada di tingkat kabupaten/kota se-Papua dan Papua Barat segera dihentikan. Kedelapan, Pemprov Papua dan Papua Barat seger menghentikan program transmigrasi dari luar serta melakukan pengawasan ketat terhadap arus migrasi penduduk dari luar tanah Papua. Kesepuluh, rakyat Papua mendesak segera dilepaskannya para tahanan politik dan narapidana politik asal Papua. Kesebelas, MRP dan masyarakat asli Papua mendorong PT Freeport Indonesia segera ditutup.
Melihat keengganan pemerintah menjawab 11 rekomendasi tersebut, pada tanggal 26 Januari 2011 para pemimpin gereja di Papua, yaitu Pendeta Drs Elly D. Doirebo, MSi, dari Sinode GKI Papua, Pendeta Socratez Sofyan Yoman, MA, Ketua Gereja BAPTIS Papua, dan Pendeta Dr Benny Giay dari Sinode Gereja Kingmi Papua, mengeluarkan delapan Deklarasi Teologia.
Isi deklarasi tersebut, Pertama, sejak integrasi ke dalam Negara Indonesia, Papua menjadi wilayah bermasalah. Kedua, warga gereja telah mengarah pada proses genosida, terutama melalui kebijakan pembangunan yang tidak berpihak pada orang Papua dan operasi militer yang berujung pada rentannya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Ketiga, gereja mengakui dosanya karena tidak berdaya melawan kebijakan pemerintah pusat sebagai penjajahan internal dan perbudakan terselubung. Keempat, gereja berupaya menjawab tantangan warga gereja dan kembali kepada Alkitab dan sejarah gereja sebagai pedoman.
Kelima, gereja siap bertanggung jawab untuk menyuarakan teriakan warga gereja sebagai konsekuensi logis tugas kegembalaan dari panggilan gereja dalam mewartakan Firman Tuhan Allah. Keenam, Pemerntah Indonesia harus harus membuka dialog yang di mediasi oleh pihak ketiga.
Ketujuh, pihaknya menghimbau umat Tuhan di Tanah Papua untuk bangkit, kerjakan keselamatan dan nyatakan kebenaran di hadapan penguasa yang sedang melakukan penjajahan internal dan pembasmian etnis serta perbudakan terselubung. Sedangkan poin kedelapan, warga umat Tuhan di Papua dan dimana saja, diajak untuk terus berdoa bagi para pimpinan gereja dalam solidaritas, agar menjadi teguh dalam menghadapi tantangan.
Dua hari setelah dilakukan deklarasi teologia, masyarakat Papua bersama tokoh-tokoh gereja mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), mereka membacakan deklarasi tersebut, sembari meminta kepada dewan untuk di sampaikan kepada pemerintah pusat di Jakarta.
“Pemerintah harus menjawab 11 rekomendasi MRP dulu,” tegas Pendeta Drs Elly D. Doire bo, MSi, dari Sinode GKI Papua di hadapan pimpinan DPRP.
Pendeta Socratez Sofyan Yoman, MA, Ketua Gereja BAPTIS Papua, kepada Koran Tempo di Jakarta mengukapkan bahwa gereja pada prinsipnya tetap menolak pemilihaan MRP yang sedang di langsungkan. “Kami tetap menolak pemilihan MRP jilid II. Pemerintah harus membuka ruang dialog dengan rakyat Papua, yang dimediasi oleh pihak ketiga,” katanya .
Penolakan MRP tidak hanya datang dari unsur pimpinan gereja, namun juga datang dari tokoh adat dan tokoh pemuda di tanah Papua.
Ketua umum Dewan Adat Papua (DAP), Fokorus Yoboisembut menuturkan bahwa DAP pada prinsip telah menolak paket UU Otsus yang diberikan pemerinta pusat sejak tahun 2001 silam. “UU Otsus telah kami tolak beberapa kali. Menolak Otsus, berarti menolak pembentukan MRP juga,” tandasnya.
Ia juga menuturkan, bahwa DAP tidak akan memberkan rekomendasi untuk wakil-wakil adat duduk di MRP. “Kami tetap minta 11 rekomendasi MRP di jawab pemerintah,” katanya.
Sementara itu Ketua Umum Eksekutif Nasional Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat (Eksnas F-PEPERA PB), Selpius Bobii, menegaskan bahwa rakyat Papua tidak mengakui keberadaan MRP sebagai sebuah lembaga representative kultural orang Papua. Sebab selama satu periode berlalu, kehadiran MRP tidak lebih dari lembaga pelengkap kepentingan Jakarta di Tanah Papua.
“Bangsa Papua sudah menolak Otonomi Khusus, jadi untuk apa MRP yang adalah anak kandung Otonomi Khusus itu mau dibentuk lagi di Tanah Papua. Rakyat tetap menolak itu,” ujar Selpius Bobii.
Ia juga menyoroti pemilihan MRP yang penuh kontraversial. “Kami menilai, pemilihan MRP sangat kontroversial. Masyarakat Papua sudah menolak, tetapi Jakarta dan kaki tangannya di Papua tetap memaksa untuk menggenapi target politiknya. Ada apa sebenarnya? Kita harus cermati baik-baik kepentingan besar dibalik pembentukan MRP,” tandasnya.
Walau mendapat tantangan yang cukup keras dari masyarakat Papua, pemerintah pusat, melalui Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang) tetap memaksakan pemilihan keanggotaan MRP di Papua. Keanggotaan MRP dalam UU Otsus dan PP Nomor 54/2004 tentang MRP, terdiri dari elemen adat, perempuan, dan agama. Pada periode mendatang, keanggotaan MRP terdiri atas 75 orang, meningkat dibanding periode lalu yang hanya 42 orang.
Sebanyak 75 anggota itu berasal dari tiga perempat jumlah anggota DPR Papua (56 orang) dan DPR Papua Barat (44 orang). Elemen adat, perempuan, dan agama memiliki jumlah kursi sama.
Anggota MRP dari elemen adat dipilih melalui musyawarah tingkat bawah atau masyarakat adat asli Papua, yang memiliki ulayat dalam sebuah kabupaten/kota yang difasilitasi panitia pemilihan kabupaten/kota. Hasilnya akan disatukan dan dimusyawarahkan lagi di tingkat wilayah adat yang difasilitasi Komisi Pemilihan Wilayah. Di tanah Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat) terdapat 15 wilayah adat.
Pemilihan anggota dari elemen perempuan dilakukan oleh organisasi wanita yang diakui pemerintah. Sementara, pemilihan anggota dari elemen agama dilakukan lembaga keagamaan yang tercatat di Kantor Agama Papua dan Papua Barat.
Tugas dan wewenang MRP sendiri, antara lain, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua. Selain itu, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon anggota MPR utusan daerah Papua yang diusulkan DPR Papua.
Wewenang yang tak kalah pentingnya, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yakni memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah khusus (raperdasus) yang diajukan DPR Papua bersama-sama dengan gubernur.
Sejak Otsus di undang-undangkan, sudah beberapa kali rakyat Papua menolak kehadiran Otsus. Pertama kalinya, pada tanggal 12 Agustus 2005, belasan ribu rakyat Papua bersama Dewan Adat Papua (DAP) melakukan long march dari kantor MRP di Kotaraja, menuju kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) di Jayapura.
Mereka berjalan sejauh 20 KM, sambil mengusung sebuah peti mati. Ia melambangkan kematian UU Otsus Papua, dan peti itu sempat diserahkan kepada anggota dewan untuk diteruskan sampai kepada pemerintah pusat di Jakarta.
Berikutnya, pada tanggal 18 Mei, tahun 2010 lalu, ribuan rakyat Papua bersama Forum Demokrasi Rakyat Papua (Fordem) mendatangi kantor MRP. Menyatakan kekecewaan terkait implementasi UU Otsus yang tidak memberikan manfaat apa-apa. Serta meminta pemerintah pusat bertanggung jawab terhadap segala konflik, termasuk kegagalan UU Otsus yang hadir karena terlalu dipaksakan.
Kemudian, puncaknya pada tanggal 28 Juli 2010, hampir 12.000 masa rakyat Papua bersama Fordem Papua mendatangi kantor DPRP, kemudian di lanjutkan ke kantor Gubenur Papua. Meminta pertanggung jawaban dewan dan Gubernur terkait implementasi Otsus yang kacau balau. Dalam aksi kali ini, masa sempat tidur di kantor DPRP setelah gagal bertemu dengan Gubernur Papua.
Menteri Dalam Negeri, Gemawan Fauzi, kepada kantor berita Antara di Jakarta, mengemukakan, bahwa pemilihan anggota MRP di Papua akan tetap di langsungkan. Ia mengatakan pemilihan anggota MRP merupakan amanat Undang-Undang Otsus Papua. (op)
Gambar dari Fordem Papua
Thursday, March 03, 2011
Pelanggaran HAM dan Dialog di Papua
PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menyatakan tekadnya untuk menuntaskan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di tanah Papua (Red; Papua dan Papua Barat).
Sayangnya, tekad tersebut tak dibarengi dengan langkah-langkah kongkrit untuk segera menyelesaikannya hingga tuntas. Malahan, di tahun 2010 yang baru saja kita lewati, pelanggaran HAM di Papua terus terjadi, dan meningkat secara singnifikan.
Berbagai kasus pelanggaran HAM tersebut dilakukan oleh aparat Militer Indonesia–Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)—yang seharusnya memberi rasa aman bagi warga masyarakatnya.
Ini menunjukan “ketidakmampuan” seorang SBY dan Negara melindungi masyarakatnya di tanah Papua. Bukan tidak mungkin, ini akan memicu bangkitnya gerakan “separatis” di Papua yang tentu akan berdampak besar bagi keutuhaan negara republik Indonesia.
Pelanggaran HAM
Saat ini negara lebih memilih menggunakan cara-cara kekerasaan–Operasi Militer–untuk menyelesaikan konflik Papua. Dengan menempuh jalan kekerasaan, tentu ini akan menimbulkan banyak pelanggaran HAM yang juga akan memberikan citra buruk Indonesia di mata dunia internasional.
Beberapa contoh yang dapat ditemui di tahun 2010 kemarin; misalkan, muncul video kekerasan dalam pelaksanaan patroli pada 16 Maret 2010. Dalam video tersebut diperlihatkan bagaimana puluhan warga Papua di tendang dengan sepatu laras. Punggung mereka terus dipukuli. Bahkan ada yang menggunakan helm tempur untuk memukul kepala korban.
Berikutnya, peristiwa pembunuhan Kinderman Gire, seorang Pendeta Gereja GIDI Toragi, di Distrik Tinggi Nambut pada tanggal 17 Maret 2010 yang di duga dilakukan oleh aparat Militer Indonesia.
Mereka curigai Kinderman sebagai anggota “separatis”, padahal ia hanya seorang pendeta biasa. Ia dibawa dan disiksa hingga mukanya bengkak dan menghitam. Sekitar dua minggu kemudian, warga menemukan kepala pendeta Kinderman tersangkut di pinggir sungai Tinggin, Yamo, Gurage.
Berikutnya lagi, kasus kekerasan warga sipil saat diinterogasi yang terekam dan sempat beredar di situs Youtube pada 30 Mei 2010. Di dalam video tersebut, terlihat dua orang warga bernama Anggen Pugu Kiwo dan Telangga Gire diinterogasi mengenai keberadaan senjata dan pimpinan Operasi Papua Merdeka (OPM). Interogasi ini disertai tindak kekerasan yang tak manusiawi.
Keduanya diikat dan ditempatkan terpisah. Korban ini diinjak, dipukul, dan sempat diancam akan ditembak. Bahkan salah satu korban disulut dengan bara kayu yang masih berasap di alat kelaminnya. Selama 48 jam keduanya mengalami penyiksaan yang hebat. (The Jakarta Globe, 22 November 2010)
Tiga contoh kasus diatas menunjukan bagaimana pelanggaran HAM di Papua masih berlangsung sejak wilayah ini berintegrasi ke dalam negara Indonesia sejak tahun 1969 melalui proses penentuan pendapat rakyat (PEPERA) yang masih dianggap “tidak sah” oleh sebagian besar rakyat Papua.
Pandangan LSM
Human Right Watch (HRW) dalam beberapa laporannya mengkritik pemerintah Indonesia yang terus menerus melakukan pelanggaran HAM di Papua. Mereka juga menyoroti kebijakan negara yang mengharuskan wartawan asing, diplomat, serta lembaga HAM internasional untuk harus memiliki “surat jalan” untuk memasuki Papua.
Bukankah ini sebuah “imits” yang diciptakan oleh negara, bahwa Papua saat ini tidak aman untuk di kunjungi. Ini tentu akan memberikan citra buruk di mata dunia internasional. Jika pemerintah beranggapan tidak ada pelanggaran HAM di Papua atau wilayah ini aman-aman saja, maka kebijakan tersebut harus di cabut.
Selain HRW, Amnesty International dan Asian Human Rights Commision (AHRC) juga sering mengeluarkan laporan tentang pelanggaran HAM yang terus terjadi Papua. Bahkan, ada dugaan telah terjadi “slow motion genocida” di Papua.
Menanggapi isu “slow motion genocida”, tepatnya tanggal 22 November 2010 lalu, telah berlangsung dengar pendapat antara beberapa aktivis Papua Merdeka di bawah pimpinan Octovianus Mote, dengan anggota Kongres AS di Washintong DC. Ini sebuah peristiwa bersejarah yang tentu tak bisa dianggap remeh, walaupun hanya dihadiri sedikit anggota Kongres.
Berbagai lembaga HAM di Indonesia, seperti Komnas HAM, Imparsial, KontraS, dan Elsham juga secara berkala membuat laporan terkait pelanggaran HAM di Papua. Mereka sering menyerukan agar pemerintah Indonesia tidak memakai jalan kekerasaan untuk menyelesaikan konflik di Papua.
Namun, hingga saat ini negara terus menerus melakukan tindakan kekerasaan, terutama melalui operasi Militer. Seharusnya, pemerintah menyadari bahwa jalan kekerasaan tidak akan pernah menyelesaikan konflik, malahan ia justru menambah masalah baru di Papua.
Meretas Jalan
Untuk mengakhiri konflik di Papua, lebih khusus pelanggaran HAM , Lembaga Ilmu Pengetahuaan Indonesia (LIPI) pernah membuat sebuah proposal yang disebut dengan “Papua Road Map” sejak tahun 2009 lalu.
Ada empat usulan, pertama, menghilangkan sikap diskriminatif dan menghapus kebijakan-kebijakan yang memarjinalisasikan orang asli Papua.
Kedua, menciptakan proses pembangunan yang menjamin terpenuhinya hak-hak dasar orang Papua, seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
Ketiga, membangun dialog yang setara antara Papua dan pemerintah pusat untuk menumbuhkan sikap saling percaya dalam melihat masa lalu dan menatap masa depan.
Keempat, mengungkapkan kebenaran dan mengakui kesalahan atas terjadinya rangkaian kekerasan pada masa lalu demi terciptanya rekonsiliasi.
Proposal yang diajukan LIPI perlu ditanggapi serius oleh pemerintah, juga rakyat Papua. Pemerintah harus mengakui, bahwa selama ini telah bertindak salah dalam menyelesaikan konflik di tanah Papua. Tentu rakyat Papua juga harus membuka diri.
Pemerintah tak perlu mencurigai usulan LIPI sebagai peluang untuk rakyat Papua menyatakan sikap mereka untuk segera “memisahkan diri” dari negara Indonesia. Rakyat Papua juga demikian, dimana tidak memandang dialog sebagai peluang untuk menggapai sebuah kemerdekaan.
Banyak diantara kita yang mungkin masih ingat, di tahun 1999 bagaimana embargo yang di jatuhkan dunia internasional, terutama Amerika Serikat kepada Indonesia ketika terjadi pelanggaran HAM berat di Timor Timur (sekarang Timor Leste). Embargo ini di jatuhkan ketika aparat Militer Indonesia (Red, Kopassus) membunuh ratusan warga Timtim. Kemudian embargo dicabut tahun 2010 kemarin, walau beberapa pelaku belum di sidangkan.
Tentu ini harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah Indonesia. SBY-Boedino beserta Kabinte Indonesia Bersatu Jilid II punya pekerjaan besar untuk menyelesaikan konflik di Papua secara adil, bermartabat dan menyeluruh.
Sekarang tinggal memilih, apakah tetap pakai cara kekerasaan—operasi militer— atau cara damai, yakni; pemerintah menggelar dialog dengan orang Papua yang di mediasi oleh pihak ketiga. Semoga!
*Oktovianus Pogau adalah solidaritas masyarakat Papua, tinggal di Jakarta
Tulisan ini telah di muat di Majalah Bulanan Cermin Papua, Edisi 02 tahun 2011
Tuesday, October 12, 2010
Negara Indonesia Bertanggung Jawab Atas Insiden Penembakan Warga sipil di Baliem, Wamena
OCTHO- Diatas tanah leluhur mereka sendiri, rakyat Papua tidak pernah merasa hidup nyaman. Selalu saja ada teror, intimidasi, bahkan sampai pada pembunuhaan. Peristiwa-peristiwa seperti ini di lakukan oleh aparat Militer Indonesia secara teranga-terangaan, maupun secara tersembunyi, semua di lakukan untuk memusnahkan orang asli Papua. Ini menandakan bahwa negara tidak pernah menerima dan mengakui rakyat Papua.
Insiden penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian (KP3 Bandar Udara Wamena) pada tanggal 4 September 2010 lalu, di Kabupaten Wamena merupakaan bukti nyata. Peristiwa ini menewaskan satu orang warga sipil dan beberapa lagi mengalami luka-luka berat. Mereka adalah anggota PETAPA di Wamena. Ini merupakaan tindakan tidak terpuji, sekaligus merupakaan murni tindakan kejahataan manusia (pelanggaran HAM berat) yang di lakukan aparat Militer Indonesia.
Sebelum terjadi penembakan di Wamena, beberapa waktu lalu juga terjadi penembakan oleh anggota Brimob Detasemen C Manokwari di Provinsi Papua Barat terhadap warga sipil setempat. Peristiwa ini menyebabkan dua warga sipil tewas, dan satu mengalami luka-luka kritis. Aparat Militer di tanah Papua memang sangat jahat dan kejam.
Insiden penembakan di Wamena bermula dari penyitaan topi PETAPA (penjaga tanah adat Papua), dan sejumlah uang Rp 40.000.000, yang berujung pada korban nyawa manusia yang tak berdosa. Berawal dari adu mulut antara masyarakat dan aparat kepolisiaan, dan pengejaran oleh polisi, dan akhirnya terjadi penembakan tersebut. Hal ini di lakukan tanpa tembakan peringataan, maupun berusaha menggunakan cara-cara damai. Dalam peristiwa ini Ismail Lokobal (34) meninggal seketika, karena tiga peluru bersarang di dadanya. Kemudian Amos Wetipo (42) tertembak di kepala, Frans Lokobal (36) tertembak di bagiaan pinggang. Tragedi ini berlangsung pukul 08.00 Wit.
Insiden penembakan masyarakat Papua adalah benar dan sesuai dengan pernyataan Ali Murtopo pada tahun 1967 yang mengatakan bahwa “Kami tidak membutukan manusia Papua, tetapi kami hanya butu kekayaan alam yang ada di tanah Papua, kalian orang Papua minta kepada Amerika untuk carikan tempat lain untuk merdeka”. Maka Sejak kehadiran Pemerintah Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963 hingga sekarang, pemerintah datang bukan sebagai sebuah Negara yang bisa melindungi, memberdayakan dan membanguna masyarakat adat Papua, tetapi datang sebagai penjajah yang membunuh dan memusnahkan orang asli Papua.
Akhirnya creeping genocide (pemusnahan etnis secara merangkak perlahan) sedang terjadi. Kami akan menjadi minoritas dan punah diatas tanah-air kami. Indikator-indikator terjadinya creeping genocide antara lain: masyarakat asli Papua dibunuh oleh senjata api, senjata tajam, senjata tumpul, senjata cair (minuman keras), senjata virus (HIV/AIDS), penyakit malaria dan lainnya, kemungkinan adanya pembunuhan akibat rekayasa kriminal (kriminalisasi) termasuk pembunuhan karakter;
Orang asli Papua juga saat ini merasa menjadi minoritas di atas tanah kelahiran mereka sendiri. Kita lihat saja secara demografi populasi rakyat bangsa Papua tidak berkembang secara signifikan, baik dari kualitas maupun kuantitas. Hal itu dapat dibuktikan, bahwa pada tahun 1969 populasi orang asli Papua berjumlah ± 800.000 jiwa, sekarang pada tahun 2010 berjumlah ± 1,5 juta jiwa. Jika di bandingkan dengan Papua Timur ( Papua Neuw Guinea ) yang sama ras pada tahun 1969 populasi berjumlah ± 900.000 jiwa sekarang populasi berjumlah ± 7 juta jiwa kurung waktu yang sama.
Undang-undang Otonomi Khusus, Undang-undang otonomi daerah (Otda) dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku di Tanah Papua sejak tahun 1969 sampai sekarang (tahun 2010) tidak dapat menjamin masa depan hak hidup rakyat bangsa Papua. Rakyat bangsa Papua Barat populasinya secara demografi semakin termarjinalkan menjadi minoritas dan cenderung menuju kepunahan akibat creeping genocide.
Maka kami koalisi mahasiswa peduli pelanggaran HAM Papua atas insiden penembakan 4 Oktobor 2010 dan secara umum atas pelanggaran HAM yang di lakukan Negara di tanah Papua meminta agar;
1. Negara Indonesia (SBY-Boediono) bertanggung jawab penuh atas insiden penembakan tiga orang masyarakat adat di lembah Baliem, Kabupaten Wamena, Papua.
2. Kami menuntut otak-otak pelaku skenario untuk di tangkap dan di adili, di antaranya Kapolda Kapolda Papua, Irjen Polisi Bekto Suprarto dan Kapolres Jayawijaya, Kombes Pol I Gade Sumerta.
3. Kami menuntut Negara Indonesia untuk menghentikan segala kekerasan, baik; intmidasi, teror dan pembunuhaan yang dilakukan oleh TNI/Polri di seluruh tanah Papua.
4. Segera cabut status Daerah Operasi Militer (DOM) yang masih di berlangsungkan di seluruh tanah Papua.
5. Lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional maupun Nasional segera melakukan investigasi secara khusus atas penembakan di Wamena, dan secara menyeluruh di tanah Papua.
Demikiaan pernyataan sikap dan tuntutan kami, atas perhatian dan kerja sama, kami mengucapkan banyak terima kasih.
Kordinator Umum Aksi
Vincentsius Lokobal
Sunday, September 19, 2010
Perundingan Untuk Aceh, Bagaimana Papua?
OCTHO- Konflik Aceh di selesaikan melalui perundingan (perjanjian Helsinki). Konflik di Papua juga perlu mendapat perhatiaan yang serius. Model penyelesaiaan apa yang akan di pakai pemerintah Indonesia?
“Semua pejabat pemerintahaan, termasuk seorang Gubernur adalah mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM), bagaimana mau menyampaikan aksi protes jika UU Otsus telah gagal?”
Ini ungkapan seorang sahabat yang berasal dari Aceh ketika saya tanya mengenai implementasi UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh dan tanggapan pemerintah daerah setempat. Ia tampaknya kesal dengan implementasi Otsus Aceh, namun tak bisa berbuat banyak.
UU Otsus Aceh
Ia juga mengatakan bahwa implementasi UU Otsus Aceh hingga saat ini sangat buruk. Banyak kesepakataan yang di langgar oleh pemerintah Indonesia. Bahkan menurutnya lagi, dana Otsus yang jumlahnya sekian banyak lebih di pakai untuk pembiayaan pejabat pemerintahaan, bukan masyarakat lokal.
Awalnya, mereka berharap perjanjian Helsinki yang di buat tidak hanya menguntungkan pihak anggota GAM saja, tetapi seluruh lapisan masyarakat bisa keluar dari ketertinggalan. Jika manfaatnya hanya di rasakan oleh eks GAM, apalah arti UU Otsus bagi masyarakat Aceh.
Otsus untuk Aceh sejatinya di berikan untuk mengatasi berbagai persoalaan di Aceh, termasuk meredam isu kemerdekaan Aceh yang muncul dari waktu ke waktu. Selain Aceh, Papua juga mendapat perlakuaan yang khusus dari pemerintah Indonesia dengan di berikannya UU Otsus.
Walau banyak orang mengatakan UU Otsus Aceh gagal, toh, permasalahaan ini tidak pernah di soroti. Perhatian media massa, baik dalam negeri maupun luar negeri lebih tertuju bagiamana membenah diri setelah Aceh terkena tsuname dan berlangsungnya kesepakataan Helsinki tersebut. Sekarang Aceh benar-benar aman, tidak ada letupan-letupan konflik yang menuju disintergrasi yang perlu di ributkan
Otsus Papua
Papua juga mendapat perlakuaan yang khusus dari pemerintah Indonesia. Tapi masih banyak mayarakat Papua bingung, dimana kekhususan itu. Karena kita bisa lihat sendiri, masih banyak kebijakaan dan keputusan yang di laksanakan secara sepihak oleh pemerintah pusat.
Tanggal 28 Juli kemarin, masyarakat Papua dengan tegas mengembalikan UU Otsus, dan hanya satu tuntutan mereka, yakni; referendum segera bagi rakyat Papua. Memang tuntutan yang cukup aneh menurut pemerintah Indonesia, dimana terlalu dini jika meminta referendum.
Masyarakat Papua telah sepakat, dimana menyatakan UU Otsus Papua telah gagal total. Sudah hampir tiga kali massa rakyat Papua mendatangi kantor DPR Papua untuk mengembalikan UU Otsus. Ini sudah parah. Pemerintah harus berbenah diri sebelum dampaknya meluas.
Desakan Kongres Amerika dan pemerintah Vanuatu juga makin nampak setelah mengetahui UU Otsus gagal di Papua. Dunia internasional sudah tidak percaya kepada keseriusaan pemerintah Indonesia.
Referendum
Pemerintah Indonesia harus jeli memerhatikan tuntutan rakyat Papua, referendum bukan berarti mereka meminta merdeka. Karena toh, dalam kesempatan itu akan ada pilihaan. Memilih merdeka (pisah dengan Indonesia) atau memilih tetap ikut negara Indonesia.
Sudah pasti PBB akan di libatkan dalam prosesi ini. Mengulang peristiwa yang pernah terjadi Timor Leste. Memilih merdeka atau ikut dengan Negara Indonesia adalah hak setiap orang, khususnya masyarakat asli Papua sendiri.
Referendum juga merupakaan solusi yang diambil jika pemerintah Indonesia tidak cakap atau mampu dalam mengatasi persoalaan di Papua. Dalam beberapa waktu, PBB sudah pasti akan turun untuk mengadakan pilihaan referendum. Mekanisme internasional mengaturnya dengan sangat jelas, khusus bagi daerah-daerah konflik di dunia.
Pada tanggal 02 September kemarin, aksi masa rakyat Papua dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) juga menyatakan bahwa UU Otsus Papua telah gagal total. Mereka juga menolak tegas dialog Jakarta-Papua. Dan ujung-ujungnya meminta mengadakan referendum bagi rakyat Papua.
Nah, sekarang niat baik pemerintah Indonesia saja yang sedang di nantikan. Apakah bersedia menggelar referendum bagi rakyat Papua dengan melibatkan PBB, atau justru menyelesaikan masalah di Papua dengan model penyelesaiaan yang lain.
Perundingan
Jika tidak memilih referendum, pilihaan berikutnya adalah apakah menggelar dialog atau perundingan. Kita perlu memahami, bahwa dialog dan perundingan sangat berbeda. Berbeda dari tujuaan, maksud serta niatnya.
Konflik di Aceh di selesaikan dengan perundingan, bukan berarti permasalahaan Papua juga harus di rundingkan. Konflik Aceh berbeda dengan konflik di Papua. Latar belakang tuntutan untuk menggelar referendum juga sangat berbeda dengan Aceh.
Rakyat Papua minta referendum bukan karena alasan ketidakadilaan, kesejahteraan, dan lain-lain, melainkan karena memang rakyat Papua merasa sudah pernah merdeka sejak tahun 1963 silam. Sejak saat itu Papua Raad memfasilitasi kemerdekaan untuk rakyat Papua.
JIka mengaitkan dengan konteks perundingan Aceh, tentu tak relevan untuk Papua. Jika berbicara berunding, berarti akan ada win-win solution. Jika merujuk pada keinginan rakyat Papua, win-win solution tentu tidak efektif karena rakyat Papua saat ini menjadi pihak yang korban, bukan pihak yang mengorbankan.
Menyelesaikaan masalah Papua dengan perundingan tentu tidak mungkin. Sangat tidak mungkin. Sebab tidak ada yang perlu di rundingkan. Jika berunding, berarti untung dan rugi dari perundingan juga akan di pikirkan. Dan sudah pasti sukar untuk terwujud, dalam kesempatan tersebut konflik Papua akan terus meluas.
Menggelar Dialog
Yang rakyat Papua butuh saat ini, adalah pemerintah Indonesia membuka diri, termasuk menggelar dialog internasional yang bersifat memberikan pilihaan bagi rakyat Papua. Entah mereka memilih ikut Negara Indonesia atau memilih menentukan nasib sendiri adalah hak setiap orang.
Dan yang paling penting juga bagaimana tindakan atau niat baik pemerintah Indonesia untuk memberdayakan rakyat Papua. Implementasi UU Otsus perlu di perhatikan secara serius. Jakarta dan SBY harus berkomitmen terhadap itikad baiknya untuk menyelesaikan masalah di tanah Papua.
Minimal pemerintah Indonesia mengakui rakyat Papua sebagai warga Negara Indonesia yang sah, dan bersikap adil terhadap mereka. Mungkin ini akan sedikit menyelematkan wajah Indonesia di mata Negara asing. Kita masih menantikan, apa tindakan dan tekad pemerintahaan SBY-Beodiono. Pilihaan, menggelar dialog atau biarkan masalah Papua tetap terkatung-katung.
