Wednesday, May 05, 2010

Cabut Undang-Undang yang dapat Mempidanakan Kritik

OCTHO- Pemerintah Indonesia harus mencabut sejumlah undang-undang yang memberi peluang gugatan pidana kepada para aktivis, wartawan, konsumen dan lain-lain yang mengkritik penjabat publik dan tokoh masyarakat, ungkap Human Rigths Watch dalam laporan terbaru yang di terbitkan kemarin, Selasa (04/05).

Laporan 91 halaman dengan judul “Kritik Menuai Pidana; Konsekuensi Hak Asasi Manusia dari Pasal Pencemaran Nama Baik di Indonesia,” mendokumentasikan berbagai kejadian di mana pasal-pasal pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan di gunakan untuk membungkam kritik terbuka.

Elaine Person, selaku wakil direktur Asia untuk Human Rights Watch mengatakan bahwa gugatan pencemaran nama baik merupakan senjata ampuh bagi orang-orang yang ingin membungkam kritik di Indonesia.

“Seharusnya pemerintah memberikan dukungan kepada para pengukap fakta dan menjamin kebebasan terhadap mereka yang mengemukakan pendapat secara damai, bukan malah menghukumnya,” ungkap Elaine.

Lebih lanjut menurut Elaine, proses penyedikan dan pengadilan atas gugatan pencemaran nama baik dapat menimbulkan dampak yang merusak bagi mereka yang di tuduh melakukannya. “Hukuman penjara membuat orang harus berpikir dua kali sebelum menyerukan protes terhadap korupsi dan berbagai penyimpangan kekuasaan” tambah Elaine.

Elaine juga mengatakan, bahwa “Undang-undang pencemaran nama baik merusakan demokrasi, supermasi hukum, dan kebebasan berekspersi di Indonesia,” Ujarnya. “Seharusnya pemerintah tidak memenjarakan mereka yang cukup berani mengukapkan pikiran dan pendapat.”

Dengan demikian, Human Rights Watch mendesak Indonesia mencabut undang-undang pencemaran nama baik, menggantinya dengan hukum pencemaran perdata guna mengakomodasi kebebasan berekspresi dari pembatasan tak perlu. Sementara itu, para penjabat dilarang mengajukan tuntutan pidana terkait kritik yang di nilai mencemarkan nama baik mereka dalam kapasitasnya sebagai penjabat resmi, tegas Human Rights Watch.

Beberapa orang yang di panggil terkait pengaduan pencemaran nama baik, seperti Prita Mulyasari, karena mengirim surat elektronik kepada kolegenya yang mengeluh layanan medis yang dia terima. Bersihar lubis, wartawan senior di vonis melakukan pencemaran nama baik dan di jatuhi hukuman percobaan karena menulis kolom opini yang mengkritik keputusan kejaksaan agung melarang buku pelajaran sejarah di edarkan ke sekolah-sekolah. Dan masih banyak lagi. (op)





headerr

Artikel Yang Berhubungan



0 komentar:

Post a Comment

Komentar anda...