OCTHO- Sesuai kontrak kerja dan kesepakatan, PT Freeport Indonesia merupakan perusahan tambang, bukan perusahan travel yang bergerak di bidang objek wisata, seni budaya serta paket wisata. Dan karena itu, PT FI tidak boleh terlibat dalam kegiataan yang mengarah kepada perjalanan wisata, apalagi memfasilitasi wisatawan atau pendaki yang akan datang ke puncak Cartenz Pyramid.
Hal ini di tegaskan Julius Wandagau, Manajer PT Adventure Cartenz kepada media ini, Minggu (11/04) melalui pernyataan pers yang mereka kirim. Lebih lanjut menurut Julius, PT FI atau pihak manajemen tidak berhak membawah para wisatawan ke areal cartenz, karena itu sudah tugas dari PT Adventure Cartenz yang telah mendapat kepercayaan dan telah mendapatkan ijin resmi dari pemerintah provinsi maupun daerah.
“kami bingung, biasanya PT FI melarang keras para pendaki yang melalui areal penambangan untuk ke Cartenz, tapi kenapa para pendaki dari Wanadri dan Rumah Nusantara di ijinkan lewat. Ada kepentingan apa di balik semua ini. Bukankah harus saling menghargai tugas dan fungsi masing-masing,” jelasnya.
Selain itu, Wandagau juga mengatakan bahwa selama ini PT FI tidak pernah memperhatikan atau merawat keindahan taman Lorenz, serta areal sekitar Puncak Cartenz Pyramid, hanya masyarakat sekitar dan pihak perusahan PT Adventure Cartenz yang peduli, di antaranya membersihkan sampah-sampah di areal puncak cartenz yang di tinggalkan oleh para pendaki. Dengan demikian, PT FI harus menghargai segala yang menjadi kewenangan pihak perusahan adventure cartenz dan masyarakat sekitar.
“PT Adventure Cartenz adalah perusahan resmi yang didirikan dan di operasikan untuk memfasilitasi para pendaki puncak cartenz melalui jalur-jalur alternative, misalkan dari Kabupaten Intan Jaya, Sugapa-ugimba-cartenz-homeyo-ugimba-Cartenz, hal ini sudah kami kemas dengan tepat, agar menghindar pendaki yang keluar masuk areal penambangan,” imbuhnya.
Kami berharap perusahan PT FI bisa mengakui dan mendukung keberadaan perusahan local yang berbasis masyarakat yang bergerak di biro perjalanan wisata. “pengorbanan kami masyarakat, khususnya yang di daerah ugimba untuk melestarikan cartenz dan taman Lorenz sangat besar, dan ini patut di hargai oleh PT FI dan pemerintah daerah sendiri,” tambahnya.
“UU No 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus pasal 42 ayat 1 yang menyatakan bahwa pembangunan perekonomian berbasis kerakyatan dilaksanakan dengan memberikan peluang yang seluas – luasnya kepada masyarakat adat (orang asli Papua) untuk pengembangkan dirinya dengan cara mereka. Sedangkan pasal 42 ayat 4, menyatakan memberikan kesempatan usaha dilakukan dalam kerangka pemberdayaan masyarakat adat agar dapat berperan aktif dalam perekonomian seluas-luasnya. Kami kira amanat ini sudah sangat jelas,” jelas wandagau.
Sebab itu semua program pendakian yang di buat pemerintah pusat harus koordinasikan dengan PT. Adventure Carstenz sebagai Travel Lokal dan Pemerintah Propinsi Papua, pemerintah Kabupaten Intan jaya, Pemerintah Kabupaten Mimika dan beberapa kabupaten lainnya yang berdekatan dengan puncak Carstenz.
“Jika ada kordinasi kerja yang baik, serta saling menghargai antara sesame, otomatis keberadaan cartenz akan tetap terawat, dan menjadi tempat wisata yang di kenal dunia luas,” tutup wandagau. (op)
Sumber: Koran Harian Papua Post Nabire
Sunday, April 11, 2010
PT Freeport Indonesia Adalah Perusahan Tambang Bukan Perusahan Travel
Label:
PAPUA
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment
Komentar anda...