Tuesday, July 06, 2010

Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya Harus Sesuai Hasil Pleno

OCTHO- Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya harus sesuai dengan hasil pleno KPUD Paniai pada tanggal 2 Februari tahun 2010 lalu, jangan karena kepentingan segelintir orang, KPUD Paniai tidak berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

Hal ini di sampaikan Frans Maiseni, salah satu tokoh pemuda dari suku Moni kepada media ini melalui pernyataan persnya, Rabu, (07/07) kemarin.
Frans menyatakan bahwa, sesuai hasil pleno KPUD Paniai yang pertama, telah menetapkan 20 orang anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya termasuk dirinya, dan untuk pelantikan mendatang di minta semua pihak yang berwenang merujuk kepada hasil pleno itu.

“Untuk menghindari konflik horizontal antara masyarakat, KPUD Paniai di minta bijak dalam memutuskan sebuah persoalan, jika tidak, dampaknya sangat berbahaya,” tegasnya menjelaskan.

KPUD Paniai sebagai lembaga penyelenggara memang mempunyai kewenangan, tetapi bukan berarti asal-asal menentukan saja tanpa memperhatikan hukum yang ada imbuhnya.
“Jika KPUD Paniai tidak bijak dalam menentukan sikapnya, nanti kita lihat apa yang akan terjadi,” tegasnya.

Sekedar di ketahui, sampai saat ini KPUD Kabupaten Intan Jaya belum di lantik karena berbagai persoalan internal, padahal jika merujuk kepada RUU No.54 tentang pembentukan Kabupaten Intan Jaya, pasal 6 ayat ke-5, bahwa 6 bulan setelah pelantikan penjabat Bupati dewan sudah harus terbentuk. (op)

Sumber: Koran Harian Papua Post Nabire

Artikel Yang Berhubungan



0 komentar:

Post a Comment

Komentar anda...