Kemana Larinya Dana Pendidikan Untuk Mahasiswa?
Oleh Oktovianus Pogau* 
HAMPIR 12 tahun –sejak sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA)– saya tinggal di kota Nabire. Telah merasakan menjadi orang Nabire. Dan merasa memiliki kota ini. Sebagai kaum muda yang peduli pada kota ini, saya merasa terpanggil untuk menulis sebuah catatan. Catatan kritis (baca: masukan) untuk bupati, juga wakil bupati Nabire terpilih saat ini.
Catatan ini sebagai bentuk dukungan moril saya pada kepemimpinan bupati dan wakil bupati yang telah dilantik sejak 4 Mei 2010 silam –berarti sudah 1 tahun 3 bulan. Pada bagian pertama dari catatan ini adalah terkait sektor pendidikan. Bagaimana kebijakan kongkrit bupati dalam peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), salah satunya perhatian terhadap mahasiswa-mahasiswi asal Nabire yang sedang mengenyam studi di berbagai kota –baik di Papua maupun luar Papua.
Tekad dan Komitmen Bupati
Bupati Nabire, Isaias Douw, S.Sos, dalam wawancara eksklusif dengan Tabloid Mingguan Suara Perempuan Papua (TSPP) di Jayapura pernah mengatakan bahwa dirinya maju dan dilantik menjadi bupati Nabire bukan untuk mencari kekayaan, tetapi melayani masyarakat kota Nabire. Ia juga sekaligus mengajak semuah pihak –pemerintah dan masyarakat luas– untuk membuat kasih pada sesame melalui tugas masing-masing. (Baca Tabloid Mingguan Suara Perempuan Papua, Edisi XXI/4-11 Me 2011).
Juga dalam media yang sama katanya “Secara khusus kepada anak-anak muda di sekolah, di kampus, di jalanan, di terminal, di rumah, ketahuilah bahwa manusia dan bangsa-bangsa hanya dapat dibentuk selagi muda. Mereka tidak dapat diperbaiki lagi sesudah menjadi tua. Jadilah pelopor, bukan pengekor! Pemuda hendaknya tampil sebagai agen perubahan, minimal untuk pribadi Anda. Itu adalah tantangan Anda dan kita bersama untuk membangun kabupaten ini (Nabire) dan secara umum Papua.”
Dari kutipan pernyataan diatas, saya melihat paling tidak bupati ingin menyampaikan beberapa hal, pertama; saya (Isaias) menjadi bupati Nabire bukan untuk mencari harta kekayaan (secara tidak langsung berikan pernyataan tegas bahwa tidak akan melakukan tindakan korupsi), kedua; Papua, secara khusus Nabire dapat dibangun oleh orang-orang muda (baca: pemuda dan mahasiswa) yang memiliki SDM yang handal, ketiga; pemuda dan mahasiswa dimanapun berada harus belajar dengan sungguh-sungguh, agar kedepannya dapat berpartisipasi dalam membangun Nabire, keempat; dengan belajar sungguh-sungguh, pemuda dan mahasiswa tentu mampu menjawab tantangan untuk Papua, dan Nabire secara khusus dikemudian harinya.
Saya kira sebuah pernyataan yang sangat baik, dan patut diacungkan jempol. Paling tidak bupati Nabire sudah menunjukan kemauan besar –komitmen, tekad, serta kesungguhan– dalam membangun kota Nabire, khususnya meningkatkan kecerdasan atau memajukan kualitas SDM masyarakat kota Nabire, khususnya lagi bagi pemuda dan mahasiswa.
Dalam program pembangunan lima tahun ke depan Kabupaten Nabire, sektor pendidikan mendapat perhatian yang cukup. Pada berbagai media massa bupati Nabire menyatakan hal itu. Juga komitmen dirinya dalam peningkatan SDM masyarakat Nabire. Memang harus demikian, bahwa pendidikan perlu mendapat perhatian yang ekstra serius, karena ia tentu akan ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, juga masyarakat kota Nabire.
Kontras Dengan Pernyataan
Tapi, bagaimana jika pernyataan bupati Douw di media, juga dalam berbagai pertemuan kontras dengan realitas di lapangan. Apakah seorang bupati telah berbohong? Humbar janji? Atau justru membangun opini publik agar ia dianggap peduli, dan juga memperhatikan sektor pendidikan? Kita akan lihat sama-sama apa yang kontras, dan sudah harus menjadi perhatian bupati secepat mungkin.
Saya akan menunjukan beberapa fakta yang tentu dapat mengantarkan kita untuk pertanyakan komitmen dan tekad bupati Nabire. khususnya dalam sector pendidikan, dan komitmen memajuka SDM masyarakat kota Nabire, khususnya lagi perhatian bupati untuk pemuda dan mahasiswa asal Nabire di berbagai kota studi.
Hampir semua bupati –baik definitiv maupun karateker– di wilayah Papua Tengah –Paniai, Dogiya, Deiya, dan Intan Jaya– telah menunjukan tekad dan komitmen mereka dalam meningkat kualitas SDM. Mereka juga secara serius memperhatikan, dan juga memenuhi kebutuhan mahasiswa-mahasiswi mereka diberbagai kota studi –termasuk di kota Jawa dan Bali. Kebijakan setiap kepala daerah tersebut benar-benar menjawab kebutuhan pendidikan untuk daerah, juga untuk pemuda dan mahasiswa mereka.
Komitmen keempat kepala daerah (baca: bupati) di daerah-daerah diatas terbukti nyata ketika mereka mengirim team (baik dari pemerintah, juga legislatif) untuk mengunjungi seiap mahasiswa. Tujuan utama adalah memberikan dana akhir studi bagi mahasiswa semester akhir, mengurusi pemondokan (asrama mahasiswa atau kontrakan) serta memberikan dana pengembangan organisasi.
Salah satu contoh adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Intan Jaya. Bupati Maximus Zonggonau bersama ketua DPRD, Manfred Sondegau, juga anggota DPRD yang membidangi pendidikan, kepala bagian kesejahteraan sosial, beserta bendahara daerah telah mengunjungi mahasiswa mereka di hampir semua daerah, juga termasuk di Jawa dan Bali. Mereka berhasil mendata nama-nama seluruh mahasiswa. Dan sekembalinya dari pendataan, biaya pemondokan, juga biaya pendidikan kepada tiap mahasiswa telah dikirimkan melalui nomor rekening. Cara ini dianggap cukup berhasil, walaupun kabar yang saya dapat, hanya baru 30% yang terealisasikan.
Pemda Dogiya, Deiya dan Paniai juga melakukan cara yang sama. Telah mendatangi, melihat, serta langsung memenuhi kebutuhan tiap mahasiswa di setiap wilayah. Dengan kunjungan seperti itu, paling tidak mahasiswa telah merasakan benar-benar diperhatikan oleh Bupati, juga secara umum oleh pemda. Tanggun jawab pemerintah daerah memang benar-benar harus di wujud nyatakan dengan tindakan kongkrit. Sebab, pemuda dan mahasiswa merupakan tulang punggung kemajuan sebuah daerah, yang tentu harus mendapatkan perhatian dan pembinaan.
Bagaimana Dengan Nabire?
Nah, sekarang bagaimana dengan Kabupaten Nabire? Apakah bupati Nabire melakukan kebijakan yang sama dengan cara yang dilakukan beberapa bupati yang telah disebutkan diatas? Atau juga ikut berpartisipasi dalam mendukung peningkatan kualitas SDM untuk kaum pemuda dan mahasiswa asal Kabupaten Nabire di tiap wilayah Indonesia? Jawabannya, sampai saat ini tidak ada dana pendidikan yang sampai pada mahasiswa.
Pertanyaannya, kemana larinya dana pendidikan untuk mahasiswa? Kabarnya, hingga awal bulan Agustus ini perhatian dari bupati Isaias Douw selaku orang nomor satu di Nabire tak nampak. Hampir semua mahasiswa asal Nabire –baik yang berada di Papua juga di Jawa dan Bali– terus mempertanyakan dana pendidikan tersebut, khususnya alokasi untuk pendidikan mahasiswa. Juga menagih “sebuah janji” terkait komitmen dan tekad dalam meningkatkan SDM masyarakat kota Nabire yang telah digembar-gemborkan bupati Nabire saat ini.
Padahal, kalau mau diamati lebih lanjut, Kabupaten Nabire telah berdiri lama dibandingkan Intan Jaya, Dogiyai, dan juga Deiya. Tentu Nabire mendapat porsi anggaran yang lebih besar. Termasuk dana untuk peningkatan SDM di sektor pendidikan. Dan apalagi beberapa daerah tersebut belum ada bupati definitif seperti Nabire, kecuali Paniai. Mereka masih berada di bawah bupati karateker.
Ini tentu menjadi pertanyaan besar untuk bupati Nabire? Kenapa bisa demikian? Apakah memang dana pendidikan untuk mahasiswa Nabire tidak ada? Atau telah dialokasikan tetapi tidak sampai pada mahasiswa? Atau telah dialokasikan, tetapi disalurkan dengan bentuk dan cara yang berbeda? Saya sendiri tak mau menduga secara asal-asalan. Tetapi paling tidak bupati harus memberikan penjelasan, juga pernyataan terkait hal ini. Hanya seorang bupati yang bisa menjelaskan semuanya, apalagi saat ini bupati memiliki kewenangan (kekuasaan) tertinggi melebihi kewenangan kepala dinas pendidikan sekalipun.
Kondisi mahasiswa asal Nabire di berbagai kota studi –baik di Papua maupun Jawa dan Bali – saat ini seperti ayam yang kehilangan induk. Bingung kepada siapa harus berharap, juga kepada siapa harus bertanya. Bahkan yang lebih miris lagi, hampir semua mahasiswa asal Nabire menumpang tinggal di setiap kontrakan atau asrama dari pemda Paniai, Dogiyai, Deiya, atau Intan Jaya. Tentu ini sebuah fakta yang sangat menggenaskan.
Dana Pendidikan
Dari salah satu sumber terpercaya menyatakan bahwa jumlah dana pendidikan yang telah dianggarkan untuk Nabire di tahun 2011 adalah 6 milyar. Ini tentu tidak mengherankan, sebab misalkan Kabupaten Dogiyai saja, untuk tahun anggaran 2011 pemerintah daerah setempat telah anggarkan sebanyak 4 milyar (Papua Post Nabire, 06 April 2011). Tentu tidak mengherankan jika kabupaten yang telah memiliki bupati definitif seperti Nabire mendapat anggaran yang begitu besar.
Sikap seorang bupati yang pandai “membual” lewat berbagai pernyataan di media massa, tentu harus dipertanggung jawabkan. Jika tak punya niat baik, atau tidak serius dalam meningkatkan kualistas SDM, termasuk membantu pemuda dan mahasiswa di berbagai kota studi di Indonesia, maka tak harus berkomentar sembarang. Pernyataan yang tak benar di media massa tentu menjadi bumerang bagi bupati sendiri, juga untuk jenjang karirnya dikemudian hari.
Lebih baik diam dan bekerja, dan menunjukan fakta kerja di lapangan, dari pada memberikan berbagai pernyataan, tapi tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Ini tentu menunjukan siapa seorang bupati, dan sejauh mana integritas yang dimiliki. Memang benar, bahwa belum genap dua tahun memerintah, tapi perlu diingat juga, dua tahun bukan merupakan waktu yang singkat untuk memaksimalkan semua sektor, secara khusus sektor pendidikan.
Akhir kata, semua belum terlambat, artinya masih ada waktu untuk membuktikan bahwa Douw-Magai memang serius, dan benar-benar ingin membangun Kabupaten Nabire, khususnya dalam sektor pendidikan.
Caranya adalah penuhi tuntutan mahasiswa dengan memberikan biaya sesuai kebutuhan mereka –baik untuk mahasiswa di Papua juga di Jawa maupun Bali. Saya hanya takut, jika tidak dipenuhi, dampak buruknya akan dirasakan sendiri oleh bupati selaku orang nomor satu di Kabupaten Nabire. Semoga ada langkah bijak. Amakane. (BERSAMBUNG)
*Oktovianus Pogau adalah mahasiswa asal Kabupaten Nabire, saat ini studi di Jakarta.
Wednesday, August 03, 2011
Catatan Kritis Untuk Bupati Nabire (bagian pertama)
Thursday, July 28, 2011
Papua Dari Nama ke Nama
Oleh: Oktovianus Pogau*
ADA banyak nama yang pernah diberikan untuk pulau Papua (meliputi Papua dan Papua Barat). Kebanyakan nama pemberian orang asing yang melakukan ekspedisi di wilayah ini. Dalam perkembangannya, pemerintah Indonesia termasuk putra asli Papua sendiri ikut memberikan nama.
Pulau Papua berada di wilayah paling timur negara Indonesia. Ia merupakan pulau terbesar kedua setelah Pulau Greendland di Denmark. Luasnya capai 890.000 Km² (ini jika digabung dengan Papua New Guinea). Besarnya diperkirakan hampir lima kali luas pulau Jawa.
Pada sekitar tahun 200 M , ahli Geography bernama Claudius Ptolemaeus (Ptolamy) menyebut pulau Papua dengan nama Labadios. Sampai saat ini tak ada yang tahu, kenapa pulau Papua diberi nama Labadios.
Sekitar akhir tahun 500 M, oleh bangsa China diberi nama Tungki. Hal ini dapat diketahui setelah mereka menemukan sebuah catatan harian seorang pengarang Tiangkok, Ghau Yu Kuan yang menggambarkan bahwa asal rempah-rempah yang mereka peroleh berasal dari Tungki, nama yang digunakan oleh para pedagang China saat itu untuk Papua.
Selanjutnya, pada akhir tahun 600 M, Kerajaan Sriwijaya menyebut nama Papua dengan menggunakan nama Janggi. Dalam buku Kertagama 1365 yang dikarang Pujangga Mpu Prapanca “Tugki” atau “Janggi” sesungguhnya adalah salah eja diperoleh dari pihak ketiga yaitu Pedagang Cina Chun Tjok Kwan yang dalam perjalanan dagangnya sempat menyinggahi beberapa tempat di Tidore dan Papua.
Di awal tahun 700 M, pedagang Persia dan Gujarat mulai berdatangan ke Papua, juga termasuk pedangan dari India. Tujuan mereka untuk mencari rempah-rempah di wilayah ini setelah melihat kesuksesan pedangang asal China. Para pedagang ini sebut nama Papua dengan Dwi Panta dan juga Samudranta, yang artinya Ujung Samudra dan Ujung Lautan.
Pada akhir tahun 1300, Kerajaan Majapahit menggunakan dua nama, yakni Wanin dan Sram. Nama Wanin, tentu tidak lain dari semenanjung Onin di daerah Fak-Fak dan Sram, ialah pulau Seram di Maluku. Ada kemungkinan, budak yang dibawa dan dipersembahkan kepada Majapahit berasal dari Onin dan yang membawanya ke sana adalah orang Seram dari Maluku, sehingga dua nama ini disebut.
Sekitar tahun 1646, Kerajaan Tidore memberi nama untuk pulau ini dan penduduknya sebagai Papa-Ua, yang sudah berubah dalam sebutan menjadi Papua. Dalam bahasa Tidore artinya tidak bergabung atau tidak bersatu (not integrated). Dalam bahasa melayu berarti berambut keriting. Memiliki pengertian lain, bahwa di pulau ini tidak terdapat seorang raja yang memerintah.
Ada juga yang memakai nama Papua sebagai bentuk ejekan terhadap warga setempat—penduduk primitif, tertinggal, bodoh— yang merupakan slogan yang tidak mempunyai arti apapun dengan nama Papua.
Respon penduduk terhadap nama Papua cukup baik. Alasannya, sebab nama tersebut benar mencerminkan identitas diri mereka sebagai manusia hitam, keriting, yang sangat berbeda dengan penduduk Melayu juga kerajaan Tidore. Tapi, tentu mereka tak terima dengan ejekan yang selalu dilontarkan warga pendatang.
Pada tahun 1511 Antonio d’Arbau, pelaut asal Portugis menyebut wilayah Papua dengan nama “Os Papuas” atau juga llha de Papo. Don Jorge de Menetes, pelaut asal Spanyol juga sempat mampir di Papua beberapa tahun kemudian (1526-1527), ia tetap menggunakan nama Papua. Ia sendiri mengetahui nama Papua dalam catatan harian Antonio Figafetta, juru tulis pelayaran Magelhaens yang mengelilingi dunia menyebut dengan nama Papua. Nama Papua ini diketahui Figafetta saat ia singgah di pulau Tidore.
Berikutnya, pada tahun 1528, Alvaro de Savedra, seorang pimpinan armada laut Spanyol beri nama pulau Papua Isla de Oro atau Island of Gold yang artinya Pulau Emas. Ia juga merupakan satu-satunya pelaut yang berhasil menancapkan jangkar kapalnya di pantai utara kepulauan Papua. Dengan penyebutan Isla Del Oro membuat tidak sedikit pula para pelaut Eropa yang datang berbondong-bondong untuk mencari emas yang terdapat di pulau emas tersebut.
Pada tahun 1545, pelaut asal spanyol Inigo Ortiz de Retes memberi nama Nueva Guinee. Dalam bahasa Inggris disebut New Guinea. Ia awalnya menyusuri pantai utara pulau ini dan karena melihat ciri-ciri manusianya yang berkulit hitam dan berambut keriting sama seperti manusia yang ia lihat di belahan bumi Afrika bernama Guinea, maka diberi nama pulau ini Nueva Guinee/Pulau Guinea Baru.
Nama Papua dan Nueva Guinea dipertahankan hampir dua abad lamanya, baru kemudian muncul nama Nieuw Guinea dari Belanda, dan kedua nama tersebut terkenal secara luas diseluruh dunia, terutama pada abad ke-19. Penduduk nusantara mengenal dengan nama Papua dan sementara nama Nieuw Guinea mulai terkenal sejak abad ke-16 setelah nama tersebut tampak pada peta dunia sehingga dipakai oleh dunia luar, terutama di negara-negara Eropa.
Di tahun 1956, Belanda kembali merubah nama Papua dari Nieuw Guinea menjadi Nederlands Nieuw Guinea. Perubahan nama tersebut lebih bersifat politis karena Belanda tak ingin kehilangan pulau Papua dari Indonesia pada zaman itu.
Pada tahun 1940-an oleh Residen JP Van Eechoud pernah membentuk sekolah Bestuur. Disana ia menganjurkan dan memerintahkan Admoprasojo selaku Direktur Sekolah Bestuur tersebut untuk membentuk dewan suku-suku. Didalam kegiatan dewan ini salah satunya adalah mengkaji sejarah dan budaya Papua, termasuk mengganti nama pulau Papua dengan sebuah nama yang mencerminkan budaya Papua, dan nama tersebut harus digali dari bumi Papua.
Tindak lanjutnya, berlangsung pertemuan di Tobati, Jayapura. Di dalam turut dibicarakan ide penggantian nama tersebut, juga dibentuk dalam sebuah panitia yang nantinya akan bertugas untuk menelusuri sebuah nama yang berasal dari daerah Papua dan dapat diterima oleh seluruh suku yang ada.
Frans Kaisepo selaku ketua Panitia kemudian mengambil sebuah nama dari sebuah mitos Manseren Koreri, sebuah legenda yang termahsyur dan dikenal luas oleh masyarakat luas Biak, yaitu Irian.
Dalam bahasa Biak Numfor “Iri” artinya tanah, "an" artinya panas. Dengan demikian nama Irian artinya tanah panas. Pada perkembangan selanjutnya, setelah diselidiki ternyata terdapat beberapa pengertian yang sama di tempat seperti Serui dan Merauke. Dalam bahasa Serui, "Iri" artinya tanah, "an" artinya bangsa, jadi Irian artinya Tanah bangsa, sementara dalam bahasa Merauke, "Iri" artinya ditempatkan atau diangkat tinggi, "an" artinya bangsa, jadi Irian adalah bangsa yang diangkat tinggi.
Secara resmi, pada tanggal 16 Juli 1946, Frans Kaisepo yang mewakili Nieuw Guinea dalam konferensi di Malino-Ujung Pandang, melalui pidatonya yang berpengaruh terhadap penyiaran radio nasional, mengganti nama Papua dan Nieuw Guinea dengan nama Irian.
Nama Irian adalah satu nama yang mengandung arti politik. Frans Kaisepo pernah mengatakan “Perubahan nama Papua menjadi Irian, kecuali mempunyai arti historis, juga mengandung semangat perjuangan: IRIAN artinya Ikut Republik Indonesia Anti Nederland”. (Buku PEPERA 1969 terbitan tahun 1972, hal. 107-108).
Selanjutnya, Pada 1 Desember 1961, Komite Nasional Papua, disebut Nieuw Guinea Raad oleh Belanda, sebuah lembaga yang disponsori kerajaan Belanda, menyatakan masyarakat Papua siap mendirikan sebuah negara berdaulat, dan mengibarkan bendera nasional baru yang dinamakan Bintang Kejora. Mereka menetapkan nama Papua sebagai Papua Barat.
Sedangkan United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA), sebuah badan khusus yang dibentuk PBB untuk menyiapkan act free choice di Papua pada tahun 1969 menggunakan dua nama untuk Papua, West New Guinea/West Irian.
Beritkunya, nama Irian diganti menjadi Irian Barat secara resmi sejak 1 Mei 1963 saat wilayah ini "dianeksasi" dari Kerajaan Belanda ke dalam pangkuan Negara republik Indonesia. Di tahun 1967, kontrak kerja sama PT Freeport Mc Morran dengan pemerintah Indonesia dilangsungkan. Dalam kontrak ini Freeport gunakan nama Irian Barat, padahal secara resmi Papua belum resmi jadi bagian Indonesia.
Setelah Papua menjadi bagian dari Negara Indonesia melalui PEPERA 1969 yang dianggap penuh rekayasa oleh sebagian besar rakyat Papua, perjuangan untuk tetap memisahkan diri dari Negara Indonesia untuk menjadi Negara merdeka dan berdaulat terus suarakan.
Pada tanggal 1 Juli 1971, Seth Jafet Rumkorem, pimpinan Pemerintah Revolusioner sementara Republik West Papua di Markas Victoria menggunakan nama West Papua untuk Papua. Kehadiran organisasi ini tak begitu lama karena berhasil di tumpas oleh pemerintah Indonesia melalui beberapa operasi militer.
Dan kemudian pada tanggal 1 Maret 1973 sesuai dengan peraturan Nomor 5 tahun 1973 nama Irian barat resmi diganti oleh Presiden Soeharto menjadi nama Irian Jaya. Penggantian nama tersebut dilakukan bersamaan dengan peresmian eksplorasi PT Freeport Indonesia yang pusat eksploitasinya dinamakan Tembagapura.
Memasuki era reformasi sebagian masyarakat menuntut penggantian nama Irian Jaya menjadi Papua. Presiden Abdurrahman Wahid memenuhi permintaan sebagian masyarakat tersebut. Dalam acara kunjungan resmi kenegaraan Presiden, sekaligus menyambut pergantian tahun baru 1999 ke 2000, pagi hari tanggal 1 Januari 2000, beliau memaklumkaan bahwa nama Irian Jaya saat itu dirubah namanya menjadi Papua.
Kembalinya nama Papua sejak diberikan oleh Kerajaan Tidore di tahun 1800-an memberikan arti tersendiri, bahwa pulau ini dihuni oleh penduduk yang berambut keriting, kulit hitam, punya Ras Melanesia. Ia tak sama dengan ras Melayu –ras masyarakat Indonesia pada umumnya.
*Penulis kordinator Honai Study Club (HSC), tinggal di Jakarta.
Saturday, July 23, 2011
Peluncuran Pusat Kajian Papua di UKI
PADA hari Senin, 11 April 2011, bertempat di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cawang, Ruang Seminar Lantai III, Gedung B telah diluncurkan Pusat Kajian Papua (PKP).
Acara dibuka secara resmi oleh Rektor UKI yang diwakili oleh pembantu rektor bidang akademik, Prof Wesley BP Simanjuntak, ME.
Dalam sambutannya ia mengapresiasi niat baik didirikannya Pusat Kajian Papua di kampus UKI. Menurutnya pusat kajian Papua yang dibentuk harus menjadi “corong” dalam menyuarakan setiap aspirasi masyarakat Papua.
“Lembaga ini harus bekerja secara mandiri, agar tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai cita-cita Negara ini dapat tercapai. Saya mewakili kampus menyambut baik pelucuran pusat kajian Papua tersebut,’ Ucap Simanjuntak.
Sementara itu, Ir. SM Doloksaribu, M.Ing, ketua Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat dan Pengembangan Bisnis UKI, serta ketua panitia acara dalam sambutan menyatakan bahwa tujuan didirikan pusat kajian Papua agar dapat mengakaji setiap permasalahan yang terjadi di tanah Papua, dan dapat memberikan alternative-alternatif dan solusi melalui kajian ilmiah.
“Pusat kajian Papua untuk sementara akan meliput dua bidang utama, yakni kajian sosial budaya, dan kajian pemerintahan,” Kata Doloksaribu.
Bidang Sosial-Budaya yang dimaksud meliputi Kebudayaan, Gender, SDM, Agama, dan Masyarakat. Bidang pemerintahaan dan politik meliputi; Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dewan Adat, Demokrasi, Politik, Otsus Papua, serta Perdamaiaan dan Lingungan Hidup.
Hadir sebagai pembicara, Dr. Rizal Ramli (Ekonomi Senior Indonesia), Dr. Vience Tebay, M.Si (Dosen Fisipol Universitas Cenderawasih Papua), Daniel Alexander (Pimpinan Yayasan PESAT Nabire), dan Natalis Pigay, S.Sos, M.Sc (Tokoh intelektual Papua), serta bertindak sebagai moderator, Angel Damayanti, S.Sos, M.Si (Dosen Fisipol Unverisitas Kristen Indonesia).
Dalam pemaparannya, Dr. Rizal Ramli mengatakan pendekatan militeristik seperti di masa Orde Baru masih ditemukan di Papua. Berbeda dengan praktik militeristik di zaman Orba, di era reformasi ini yang menjadi pemain utama adalah polisi. Pendekatan militeristik inilah yang menjadi penyebab timbulnya keinginan sebagian orang Papua untuk melepaskan diri dari Indonesia.
“Saya sangat prihatin, cara-cara kekerasan masih digunakan aparat militer untuk menyelesaikan setiap permasalahan di tanah Papua” ungkapnya.
Ia juga mengkritisi tindakan pejabat Papua yang kerap kali melakukan tindakan korupsi, juga penggunaan dana Otsus yang begitu boros oleh birokrasi pemerintah. “Penggunanan dana Otsus yang dipakai oleh pejabat birokrasi sebesar 70%, sedangkan sisanya turun sampai pada warga masyarakat. Seharusnya rasio ini dibalik, 70% untuk warga masyarakat, sedangkan 30% untuk birokasi,” katanya menjelaskan. .
Papua merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alam. Kenapa rakyatnya masih berada digaris kemiskinan. “Jika kekayaan SDA itu di kelolah dengan baik, tentu akan memberikan manfaat yang besar bagi rakyat Papua,” jelasnya.
Sementara itu pemateri berikut, Dr. Vience Tebay, M.Si dalam materinya tentang “Pelayanan Publik dengan Paradigma Baru” mengukapkan bahwa pelayanan publik, terutama yang dilakukan pemerintah terhadap masyarakat Papua masih sangat jauh dari harapan.
“Pemerintah tak pernah menjalankan fungsi mereka dalam pelayanan publik secara sepenuhnya terhadap masyakarat Papua. Ini yang menjadi kendala hingga masyarakat Papua tak berkembang,” kata Vience.
Ia juga menambahkan, pembangunan Papua terasa berat karena ada tumpang tindih peraturan yang dibuat pemerintah pusat, termasuk setiap instruksi presiden maupun keputusan presiden. Seharusnya pemerintah memerhatikan kebutuhan masyarakat Papua sebelum membuat sebuah peraturan atau kebijakan.
Vience juga menyoroti pentingnya dibuat sebagai lembaga yang menjadi pusat, atau database bagi setiap permasalahan di tanah Papua. Tolak ukur untuk liat pencapaian dan keberhasilan masyarakat Papua adalah melalui database yang ada. Jika ada database, maka masyarakat maupun pemerintah dapat bercermin sebagai acuan pembangunan di tanah Papua.
Sementara Natalis Pigay, S.Sos, M.Sc yang juga tokoh intelektual Papua memaparkan kondisi rill Papua, serta apa yang perlu dilakukan oleh akademis maupun pusat kajian Papua yang telah dibentuk. Dari beberapa kondisi rill yang terjadi di tanah Papua, Pigay menyoroti pendapatan asli daerah yang terkecil di tengah kelimpahan sumber daya alam.
Ia juga mengkritisi PT Freeport Indonesia yang belum menjalankan amanat UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, misalnya belum membayar pajak pertambangan umum kepada pronvinsi Papua sebesar 80% yang seharusnya dilakukan perusahan multi-nasional ini.
“Sampai saat ini PT FI hanya mampu bayar pajak bagi hasil sumber daya alam sebesar 18% atau sekitar 500 milyar, dari yang seharusnya 80% atau sekitar 6 trilyun sesuai amanat UU Otsus, “tegas Pigay.
Pigay juga menyoroti epidemi korupsi yang menggurita. Seharusnya dana Otonomi Khusus yang diperuntukan bagi Papua digunakan untuk pembangunan tanah Papua dan manusianya, bukan dipakai para pejabat untuk memperkaya diri mereka sendiri.
“Para pejabat di Papua harus diawasi, agar korupsi tak menjalar hingga kemana-mana. Ini yang buat sehingga pembangunan di Papua tak pernah maju dan baik,” tegasnya.
Pembicara terakhir, Daniel Alexander dalam materinya tentang Strategi Pembangunan Pendidikan di Pedalaman Papua menyatakan membangun Papua harus dimulai dari pendidikan. Dan membangun masyarakat Papua juga harus dengan hati.
“Masyarakat Papua butuh sentuhan kasih sayang. Setiap tenaga pendidik yang ada harus mengajar dan mendidik anak-anak Papua dengan kasih sayang,” jelasnya.
Hal ini telah dibuktikan beliau, bagaimana pendidikan pola asrama telah dibuka sejak tahun 1997 di pedalaman Papua, yang berpusat di Kabupaten Nabire. Disana puluhan hingga ratusan anak-anak Papua didik dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas, dan kemudian dikirim untuk melanjutkan pendidikan tinggi di luar Papua.
“Saya bias bertahan dan membangun pendidikan di Papua belasan tahun karena kedepankan kasih sayang dalam membangun pendidikan dan masyarakat Papua,” katanya.
Tampak hadir dan juga memberikan sambutan, Ibu Annie Numberi (Tokoh wanita Papua), Jhon Gluba Gebze (Tokoh masyarakat Papua). Secara pribadi Ibu Annie maupun Jhon Gluba Gebze sebagai tokoh masyarakat Papua bangga dengan niat baik dari kampus UKI untuk membuka pusat kajian Papua.
Acara ditutup pukul 14.00 Wib, setelah sebelumnya dilakukan sesi tanya jawab. Pihak penyelenggara juga mendapat beberapa rekomendasi dari peserta seminar dari diskusi yang berkembang. (*)
Sunday, May 29, 2011
Kenapa Ada Tapol di Negara Merdeka?
DALAM negara merdeka, tak boleh ada tahanan politik (tapol). Ia hanya boleh ada di negara yang “merasa” belum merdeka. Negara yang tak menganut paham demokrasi. Serta Negara yang tak mengakui sepenuhnya kemerdekaan negara mereka sendiri.
Tapi bagaimana jika di Negara merdeka macam Indonesia, Negara yang dikenal paling demokrasi setelah Amerika Serikat dan India masih ditemui tapol?
Menurut Bambang Widjojanto (2011), tapol adalah mereka yang ditahan di rumah tahanan atau tempat pembuangan (kamp konsentrasi), karena memiliki ide-ide atau pandangan yang dianggap menentang pemerintah atau membahayakan kekuasaan sebuah negara.
Tapol ditahan karena tindakanya yang dianggap berlawanan dengan garis-garis pemikiran dan kebijakan pemerintah, berbeda dengan tahanan kriminal yang ditahan karena tindakannya melanggar hukum atau melakukan tindakan kejahatan.
Dalam sebuah laporan berjudul “Kriminalisasi Aspirasi Politik” Human Rights Watch (HRW) mengatakan pemerintah Indonesia telah menahan sedikitnya 100 orang Papua maupun Maluku. Mereka ditahan karena perbedaan pandangan politik dengan pemerintah.
Tapol Papua dan Maluku
Di Papua, jumlah tapol menurut Human Rights Watch (HRW) berkisar 50 orang. Sedangkan menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumhan) Papua, Nazarudin Bunas, sedikitnya ada 34 orang Papua yang menjadi tapol. (Media Indonesia, 10 Juli 2010)
Dari sekian banyak tapol tersebut, yang paling menonjol adalah Filep Jacob Semuel Karma (51). Ia telah ditahan di penjara Abepura selama lima tahun. Pada Mei 2005, pengadilan negeri Abepura menyatakan bersalah dengan tuduhan makar setelah mengorganisir aksi pro-kemerdekaan pada 1 Desember 2004, dan dihukum 15 tahun penjara.
Karma memimpin massa untuk menyampaikan ketidakpuasaan terhadap pemerintah Indonesia atas pelanggaran hak azasi manusia yang terjadi di Papua. Ia juga minta pemerintah segera bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Namun aksi Karma dianggap sebagai tindakan melawan “keutuhan” Negara Indonesia.
Sampai saat ini Karma masih ditahan. Sipir penjara juga kerap kali melakukan tindakan tak terpuji. Mulai dari memukul, menendang, hingga menyiksa mereka, juga terhadap Karma.
Selain Karma, ada juga Buchtar Tabuni, Simon Tuturop, Tadeus Weripang, Roni Ruben Iba, Ferdinan Pakage, Cosmos Yual, Linus Hiluka, Yason Wonda, Thomas Ukago, dan masih banyak lagi. Sampai saat ini mereka masih ditahan dengan status tapol.
Jika dihitung, tapol Maluku lebih banyak dibanding tapol Papua. Mereka tersebar di beberapa penjara Maluku, juga di pulau Jawa. Mereka paling menderita dibanding tapol Papua. Harus jauh dari Istri, anak, serta sanak saudara.
Salah satu dari mereka adalah Johan Teterisa. Ia memimpin 27 penari membawa bendera RMS sebagai tanda protes terhadap pemerintah Indonesia pada 29 Juni 2007, di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Stadion Merdeka, Ambon. Para penari seketika ditangkap dan dibawa ke markas Detasemen Khusus 88/Anti-Teror di Tantui, Ambon, tempat mereka mengalami penyiksaan.
Kejaksaan negeri menuntut Teterisa dan lebih dari 50 rekannya dengan dakwaan makar di bawah pasal 106 dan 110 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pengadilan negeri Ambon memvonis bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Teterisa terkejut ketika mendengar putusan itu.
Asmara Nababan (alm), mantan sekjen Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta, mengatakan hakim di pengadilan Ambon tidak mempertimbangkan fakta bahwa Teterisa melakukan aksi tanpa kekerasan.
“Para hakim harus mempertimbangkan tindakan itu lebih sebagai aspirasi politik daripada tindakan yang mengancam jiwa,” kata Nababan kepada Jakarta Post.
“Dia hanya membentangkan bendera RMS dan tidak membawa senjata.” Pengadilan Ambon menghukum 19 penari karena makar, menjatuhkan vonis antara 10 dan 20 tahun penjara. Dalam tingkat kasasi, hukuman Teterisa dikurangi menjadi 15 tahun.
Baik tapol Papua, maupun Maluku ditahan ketika menyampaikan pendapat maupun aspirasi politik mereka kepada pemerintah Indonesia. Ada yang dengan cara demonstrasi, aksi boikot, tarian, bahkan aksi mogok sipil. Semua itu dilakukan tanpa melakukan tindakan kriminal.
Di dalam Negara yang menjunjung tinggi semangat demokrasi, bukankah cara-cara seperti itu dibenarkan? Dan ini juga merupakan tindakan partisipasi politik dari warga masyarakat tersebut.
Cabut Pasal Makar dan Bebaskan Tapol
Baik tapol Papua, maupun Maluku ditahan dengan pasal makar—kategori kejahatan terhadap keamanan Negara—yang sebenarnya tidak relevan lagi diterapkan di dalam Negara merdeka dan berdemokrasi macam Indonesia.
Secara historis, ide untuk memunculkan pasal-pasal makar dalam KUHP pada abad ke 19, ketika itu menteri kehakiman Belanda secara terang-terangan menyatakan penolakan terhadap usul penggunaan makar sebagai peraturan untuk masyarakat seluruhnya. Dia menyatakan, peraturan dibawah ini, dengan sendirinya dinyatakan hanya berlaku bagi kebutuhan masyarakat kolonial, jelas tidak diperuntukkan bagi Negara-negara eropa, termasuk untuk negara Indonesia saat ini.
Dalam sejarahnya, KUHP tentang pasal-pasal makar telah teradopsi oleh pemerintah Kolonial Hindia Belanda dari pasal 124a British Indian penal code tahun 1915 yang di India sendiri sudah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Indian supreme court dan East Punjab High Court karena dinilai bertentangan dengan pasal 19 konstitusi India tentang kebebasan untuk memiliki dan menyatakan pendapat.
Sementara di Belanda sendiri ketentuan demikian dipandang tidak lagi demokratis karena bertentangan dengan gagasan freedom of expression and opinion, sehingga hanya dapat diberikan toleransi untuk diberlakukan di daerah jajahan, in casu Hindia Belanda.
Setelah puluhan tahun Indonesia merdeka dari Belanda maka tentulah pasal tersebut tidak tepat digunakan bagi warga Negara Indonesia termasuk di Papua maupun Maluku, karena kedua wilayah ini bukanlah daerah koloni Indonesia.
Ada dua pasal yang paling menonjol dari KUHP tentang makar. Pertama; pasal 104 KUHP. Ia berbunyi “Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”
Kedua; pada pasal 107 KUHP ayat (1) berbunyi “Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” Ayat (2) berbunyi “Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”
Pasal makar sendiri dikenakan pada pihak atau seseorang yang pertama; melakukan kejahatan terhadap presiden dan wakil presiden, kedua; kejahatan terhadap pemerintah, atau badan-badan pemerintah, ketiga; melakukan pemberontakan.
Jika diamati, mereka tak pernah melakukan tindakan yang merugikan, menyesatkan, serta membahayakan keutuhan Negara. Juga termasuk ancaman pada seorang kepala negara. Mereka hanya menyampaikan sebuah “kekecewaan” terhadap pemerintah.
Pasal makar sangat bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28E ayat (2) “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” Juga di ayat (3) berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat kebebasan untuk memiliki dan menyatakan pendapat.”
Pemerintah Indonesia perlu mencabut pasal-pasal dalam KUHP yang sering dipakai mempidanakan setiap individu karena aktivitas yang sah secara damai, agar hukum pidana di Indonesia sesuai dengan standar internasional.
Pasal makar tak pantas diterapakan di Papua maupun Maluku jika kedua wilayah ini “masih” dianggap bagian dari Indonesia. Juga harus bebaskan setiap tapol yang masih ditahan. Mereka memunyai hak untuk hidup, berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat sesuai amanat konstitusi Negara ini.
Jika pemerintah tak segera mencabut pasal-pasal tersebut, kemungkinan tuntutan lain, termasuk tuntutan untuk memisahkan diri dari Negara Indonesia akan terus dikumandangkan oleh seantoro warga Papua dan Maluku. Lebih baik mencegah dari pada mengobati. Semoga.
Wednesday, April 27, 2011
Evaluasi atau Tutup PT Freeport Indonesia?
Oleh Oktovianus Pogau*
SEJAK tahun 1967, dua tahun sebelum penentuan pendapat rakyat Irian Barat (sekarang Papua dan Papua Barat), PT Freeport Indonesia (PT FI) telah menandatangani kontrak kerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk mulai beroperasi di Kabupaten Mimika, Papua.
Jika dihitung, berarti, sudah hampir 44 tahun PT FI beroperasi di tanah suku Amugme dan Kamoro. Pada 25 tahun pertama beroperasi, pemerintah Indonesia juga mayarakat Papua tak menerima bagi hasil dari penambangan emas tersebut.
Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) memprediksi, setiap harinya kira-kira sekitar 300 kilogram emas dan 600 kilogram mineral berharga perak, serta tembaga dari 238.000 ton dihasilkan.
Hampir sebagian besar dikeruk dari lokasi tambang Grassberg di ketinggian 4.000 meter di atas permukaan laut dekat Cartenz Piramid.
Manfaat dari kehadiran PT FI sendiri tak pernah dirasakan oleh masyarakat sekitar. Malahan, banyak pihak yang berpendapat bahwa kehadiran PT FI justru menambah konflik baru.
Buktinya dapat kita temui, bagaimana terus terjadi konflik antar warga masyarakat karena saling berebut dana kompensasi dari PT FI yang jumlah padahal tak begitu besar.
Kepentingan Militer
Bisa dibenarkan, bagaimana kehadiran PT FI justru menambah siklus konflik baru di tanah Amungsa. Semua bermula dari kepentingan negara dan aparat militer Indonesia . Aparat militer Indonesia dibayar mahal tiap tahunnya untuk menjaga asset-aset yang dimiliki PT FI.
Menurut laporan koran New York Times di tahun 2005, PT FI mengaku telah membayar sekitar 20 juta dollar AS kepada TNI untuk mengusir warga setempat secara paksa dari wilayah mereka sejak tahun 1998 hingga tahun 2004.
Dalam laporan yang sama, PT FI juga mengaku membayar sekitar 10 juta dollar AS kepada para jenderal, kolonel, mayor, dan kapten militer dan polisi. Bahkan dalam satu kasus, pimpinan militer, Letnan Kolonel Togap F. Gultom menerma sekitar 100.000 dollar AS, semua itu sebagai dana keamanan bagi PT FI di tanah Amugsa.
PT FI juga memunyai kedekatan dengan petinggi militer Indonesia—TNI/Polri—yang tentu telah ikut melahirkan banyak pelanggaran HAM di daerah sekitar tambang.
Hal ini pernah dikemukakan oleh Uskup Jayapura, Herman Munninghof dalam buku memoria passionis ketika tentara membunuh dengan menembak membabi buta dan membakar rumah-rumah penduduk di kampuang Wa dan Illaga tahun 1994 dan 1995.
Antropolog Australia, Chris Ballard, yang pernah bekerja untuk PT FI dan Abigail Abrash, seorang aktivis HAM dari AS dalam laporan mereka yang berjudul “Human Rights Abuses by Freeport in Indonesia” di tahun 2002 memperkirakan, sebanyak 160 orang telah di bunuh oleh militer sejak tahun 1975-1997 di daerah tambang dan sekitarnya.
Menurut Ballard dan Abigail dalam laporan yang sama, bahwa militer membunuh warga sekitar dengan alasan menggangu operasi perusahan tambang tersebut.
Padahal selama ini masyarakat hanya menyatakan aksi protes terkait ketidakadilan yang dilakukan pemerntah Indonesia, termasuk keberadaan PT FI yang tidak memperhatikan hak-hak dasar masyarakat adat setempat.
Terakhir kali, di penghujung tahun 2009 , pemimpin besar rakyat Papua, Kelly Kwalik, pembela hak-hak dasar suku Amugme dan Kamoro di tembak mati oleh Densus 88 Antiteror bersama Brimob Polda Papua.
Ia di curigai sebagai “separatis” yang mengacaukan keberadaan perusahaan raksasa milik AS. Padahal tak ada bukti yang bisa membenarkan keterlibatan dia dalam segala konflik di areal pertambangan.
Ini juga memberikan pertanyaan tersendiri, bagaimana konflik di areal pertambangan PT FI akan berhenti, jika aparat militer yang seharusnya melindungi serta mengayomi masyarakat ikut menciptakan konflik untuk kepentingan institusi mereka.
Kerusakan Lingkungan
Peraih Penghargaan Yap Thiam Hien pada 1999, dan Anugerah Lingkungan Goldman pada 2001, mama Yoseph Alomang, yang juga tetua adat diantara suku-suku sekitar lokasi tambang pernah mengemukakan, bahwa kehadiran PT FI telah “merampok” seluruh hak-hak masyarakat adat sekitar.
Ungkapannya tidak berlebihan. Ini berangkat dari realitas, dimana Gunung Nemangkawi yang menjulang tinggi telah di bongkar habis. Emasnya dikeruk untuk kepentingan PT FI. Hutan di buka secara luas, hanya menyisihkan duka nestapa, yakni; limbah perusahaan (taling).
Menurut perhitungan PT FI sendiri, penambangan mereka dapat menghasilhkan limbah (taling) sebesar kira-kira 6 miliar ton (lebih dari dua kali bahan-bahan bumi yang digali untuk membuat terusan Terusan Panama).
Kebanyakan dari limbah tersebut di buang di pegunungan sekitar lokasi pertambangan, atau ke sistem sungai-sungai yang mengalir turun ke daerah rendan basah, yang dekat dengan Taman Nasional Lorentz, sebuah hutan hujan tropis yang di telah di berikan status khusus oleh PBB.
Kementerian Lingkungan Hidup telah berkali-kali memperingatkan PT FI sejak tahun 1997, karena operasi mereka telah melanggar UU No 23 tahun 1997 tentang pengelolahaan lingkungan hidup.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dalam laporan tahunan yang diterbitkan akhir tahun 2010 juga menemukan fakta terkait kerusakan lingkungan dan hutan yang dilakukan PT FI.
Mereka juga dinilai melanggar UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama pasal 6 ayat 1 dan 2.
Ketika lingkungan dirusak, tentu dampaknya bagi keberlangsungan hidup masyarat setempat. Terbukti, pada akhir 2003, ketika sebuah lubang penambangan runtuh di tambang Grasberg milik Freeport. Ia menewaskan 9 orang buruh tambang setempat..
Tutup atau Evaluasi
Konflik di areal PT FI tak akan pernah usai, jika PT FI terus membayar aparat militer untuk mengontrol segala aktvitas, termasuk mengusir secara paksa warga masyarakat sekitar yang seharusnya mendapatkan hak-hak mereka.
Salah satu contoh bisa kita temui akhir tahun 2010 lalu, saat tentara Indonesia menyiksa dua warga Papua yang di tayangkan dalam situs youtube. Video ini memberikan bukti, bahwa pelanggaran HAM masih terjadi di tanah Papua.
Cara-cara kekerasaan yang ditempuh aparat militer juga tak akan menyelesaikan konflik, ia justru menambak konflik baru yang lebih besar tensinya.
Maka, jalan paling baik adalah pemerintah melakukan evaluasi semua kontrak kerja sama dengan PT FI atau memilih ditutup ditutup untuk sementara waktu.
Pemerintah dan PT FI harus memastikan, bahwa hak-hak warga masyarakat benar-benar di hargai secara menyeluruh.
Aspek-asplek yang perlu dikaji jika evalusi menjadi pilihan, adalah, pertama; aspek pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), baik itu oleh perusahaan maupun oleh negara.
Kedua, aspek ekologi pencemaran lingkungan yang sangat besar sekali terutama di bagian hilir dari bagian ekploitasi PTFI. Ketiga aspek sosial ekonomi masyarakat setempat.
Jika pemerintah memastikan ketiga aspek diatas telah terlaksana, bukan tidak mungkin kehadirannya akan memberikan manfaat penting bagi warga sekitar juga negara Indonesia.
Jika tidak, ini hanya akan seperti bom waktu, yang kapan saja bisa meledak. Ada pepatah bilang, "mencegah lebih baik dari pada mengobati". Semoga saja!
*Penulis warga masyarakat Papua cum Jurnalis lepas, tinggal di Jakarta.
Monday, April 04, 2011
UU Otsus Gagal, Masyarakat Papua Minta Pemilihan MRP Dihentikan
PEMILIHAN keanggotaan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan amanat dari pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua diminta dihentikan. Pasalnya sudah hampir sepuluh tahun Otsus hadir, namun telah gagal mensejahterakan orang asli Papua.
Awal penolakan pemilihaan keanggotaan MRP bermula saat pemimpin gereja, Dewan Adat Papua (DAP), tokoh pemuda dan mahasiswa bersama MRP melakukan Musyawarah Besar (Mubes) pada tanggal 9-10 Juni tahun 2010 di kantor MRP, Kotaraja. Ia menghasilkan 11 rekomendasi kepada pemerintah pusat.
Sebelas rekomendasi itu adalah pertama, UU Otonomi Khusus (Otsus) No 21/2001 dikembalikan kepada pemerintah Indonesia. Kedua, rakyat Papua menuntut dialog dengan pemerintah pusat yang dimediasi pihak internasional yang netral. Ketiga, rakyat Papua menuntut referendum menuju pembebasan politik.
Keempat, rakyat Papua menuntut pemerintah RI mengakui dan mengembalikan kedaulatan bangsa Papua Barat yang telah diproklamasikan pada 1 Desember 1961. Kelima, rakyat Papua mendesak agar dunia internasional mengembargo bantuan dalam pelaksanaan otsus di Papua. Keenam, dipandang tidak perlu untuk merevisi UU No 21/2001 jo UU No 35/2009 karena otsus terbukti telah gagal.
Ketujuh, seluruh proses pemilukada di tingkat kabupaten/kota se-Papua dan Papua Barat segera dihentikan. Kedelapan, Pemprov Papua dan Papua Barat seger menghentikan program transmigrasi dari luar serta melakukan pengawasan ketat terhadap arus migrasi penduduk dari luar tanah Papua. Kesepuluh, rakyat Papua mendesak segera dilepaskannya para tahanan politik dan narapidana politik asal Papua. Kesebelas, MRP dan masyarakat asli Papua mendorong PT Freeport Indonesia segera ditutup.
Melihat keengganan pemerintah menjawab 11 rekomendasi tersebut, pada tanggal 26 Januari 2011 para pemimpin gereja di Papua, yaitu Pendeta Drs Elly D. Doirebo, MSi, dari Sinode GKI Papua, Pendeta Socratez Sofyan Yoman, MA, Ketua Gereja BAPTIS Papua, dan Pendeta Dr Benny Giay dari Sinode Gereja Kingmi Papua, mengeluarkan delapan Deklarasi Teologia.
Isi deklarasi tersebut, Pertama, sejak integrasi ke dalam Negara Indonesia, Papua menjadi wilayah bermasalah. Kedua, warga gereja telah mengarah pada proses genosida, terutama melalui kebijakan pembangunan yang tidak berpihak pada orang Papua dan operasi militer yang berujung pada rentannya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Ketiga, gereja mengakui dosanya karena tidak berdaya melawan kebijakan pemerintah pusat sebagai penjajahan internal dan perbudakan terselubung. Keempat, gereja berupaya menjawab tantangan warga gereja dan kembali kepada Alkitab dan sejarah gereja sebagai pedoman.
Kelima, gereja siap bertanggung jawab untuk menyuarakan teriakan warga gereja sebagai konsekuensi logis tugas kegembalaan dari panggilan gereja dalam mewartakan Firman Tuhan Allah. Keenam, Pemerntah Indonesia harus harus membuka dialog yang di mediasi oleh pihak ketiga.
Ketujuh, pihaknya menghimbau umat Tuhan di Tanah Papua untuk bangkit, kerjakan keselamatan dan nyatakan kebenaran di hadapan penguasa yang sedang melakukan penjajahan internal dan pembasmian etnis serta perbudakan terselubung. Sedangkan poin kedelapan, warga umat Tuhan di Papua dan dimana saja, diajak untuk terus berdoa bagi para pimpinan gereja dalam solidaritas, agar menjadi teguh dalam menghadapi tantangan.
Dua hari setelah dilakukan deklarasi teologia, masyarakat Papua bersama tokoh-tokoh gereja mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), mereka membacakan deklarasi tersebut, sembari meminta kepada dewan untuk di sampaikan kepada pemerintah pusat di Jakarta.
“Pemerintah harus menjawab 11 rekomendasi MRP dulu,” tegas Pendeta Drs Elly D. Doire bo, MSi, dari Sinode GKI Papua di hadapan pimpinan DPRP.
Pendeta Socratez Sofyan Yoman, MA, Ketua Gereja BAPTIS Papua, kepada Koran Tempo di Jakarta mengukapkan bahwa gereja pada prinsipnya tetap menolak pemilihaan MRP yang sedang di langsungkan. “Kami tetap menolak pemilihan MRP jilid II. Pemerintah harus membuka ruang dialog dengan rakyat Papua, yang dimediasi oleh pihak ketiga,” katanya .
Penolakan MRP tidak hanya datang dari unsur pimpinan gereja, namun juga datang dari tokoh adat dan tokoh pemuda di tanah Papua.
Ketua umum Dewan Adat Papua (DAP), Fokorus Yoboisembut menuturkan bahwa DAP pada prinsip telah menolak paket UU Otsus yang diberikan pemerinta pusat sejak tahun 2001 silam. “UU Otsus telah kami tolak beberapa kali. Menolak Otsus, berarti menolak pembentukan MRP juga,” tandasnya.
Ia juga menuturkan, bahwa DAP tidak akan memberkan rekomendasi untuk wakil-wakil adat duduk di MRP. “Kami tetap minta 11 rekomendasi MRP di jawab pemerintah,” katanya.
Sementara itu Ketua Umum Eksekutif Nasional Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat (Eksnas F-PEPERA PB), Selpius Bobii, menegaskan bahwa rakyat Papua tidak mengakui keberadaan MRP sebagai sebuah lembaga representative kultural orang Papua. Sebab selama satu periode berlalu, kehadiran MRP tidak lebih dari lembaga pelengkap kepentingan Jakarta di Tanah Papua.
“Bangsa Papua sudah menolak Otonomi Khusus, jadi untuk apa MRP yang adalah anak kandung Otonomi Khusus itu mau dibentuk lagi di Tanah Papua. Rakyat tetap menolak itu,” ujar Selpius Bobii.
Ia juga menyoroti pemilihan MRP yang penuh kontraversial. “Kami menilai, pemilihan MRP sangat kontroversial. Masyarakat Papua sudah menolak, tetapi Jakarta dan kaki tangannya di Papua tetap memaksa untuk menggenapi target politiknya. Ada apa sebenarnya? Kita harus cermati baik-baik kepentingan besar dibalik pembentukan MRP,” tandasnya.
Walau mendapat tantangan yang cukup keras dari masyarakat Papua, pemerintah pusat, melalui Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang) tetap memaksakan pemilihan keanggotaan MRP di Papua. Keanggotaan MRP dalam UU Otsus dan PP Nomor 54/2004 tentang MRP, terdiri dari elemen adat, perempuan, dan agama. Pada periode mendatang, keanggotaan MRP terdiri atas 75 orang, meningkat dibanding periode lalu yang hanya 42 orang.
Sebanyak 75 anggota itu berasal dari tiga perempat jumlah anggota DPR Papua (56 orang) dan DPR Papua Barat (44 orang). Elemen adat, perempuan, dan agama memiliki jumlah kursi sama.
Anggota MRP dari elemen adat dipilih melalui musyawarah tingkat bawah atau masyarakat adat asli Papua, yang memiliki ulayat dalam sebuah kabupaten/kota yang difasilitasi panitia pemilihan kabupaten/kota. Hasilnya akan disatukan dan dimusyawarahkan lagi di tingkat wilayah adat yang difasilitasi Komisi Pemilihan Wilayah. Di tanah Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat) terdapat 15 wilayah adat.
Pemilihan anggota dari elemen perempuan dilakukan oleh organisasi wanita yang diakui pemerintah. Sementara, pemilihan anggota dari elemen agama dilakukan lembaga keagamaan yang tercatat di Kantor Agama Papua dan Papua Barat.
Tugas dan wewenang MRP sendiri, antara lain, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua. Selain itu, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon anggota MPR utusan daerah Papua yang diusulkan DPR Papua.
Wewenang yang tak kalah pentingnya, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yakni memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah khusus (raperdasus) yang diajukan DPR Papua bersama-sama dengan gubernur.
Sejak Otsus di undang-undangkan, sudah beberapa kali rakyat Papua menolak kehadiran Otsus. Pertama kalinya, pada tanggal 12 Agustus 2005, belasan ribu rakyat Papua bersama Dewan Adat Papua (DAP) melakukan long march dari kantor MRP di Kotaraja, menuju kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) di Jayapura.
Mereka berjalan sejauh 20 KM, sambil mengusung sebuah peti mati. Ia melambangkan kematian UU Otsus Papua, dan peti itu sempat diserahkan kepada anggota dewan untuk diteruskan sampai kepada pemerintah pusat di Jakarta.
Berikutnya, pada tanggal 18 Mei, tahun 2010 lalu, ribuan rakyat Papua bersama Forum Demokrasi Rakyat Papua (Fordem) mendatangi kantor MRP. Menyatakan kekecewaan terkait implementasi UU Otsus yang tidak memberikan manfaat apa-apa. Serta meminta pemerintah pusat bertanggung jawab terhadap segala konflik, termasuk kegagalan UU Otsus yang hadir karena terlalu dipaksakan.
Kemudian, puncaknya pada tanggal 28 Juli 2010, hampir 12.000 masa rakyat Papua bersama Fordem Papua mendatangi kantor DPRP, kemudian di lanjutkan ke kantor Gubenur Papua. Meminta pertanggung jawaban dewan dan Gubernur terkait implementasi Otsus yang kacau balau. Dalam aksi kali ini, masa sempat tidur di kantor DPRP setelah gagal bertemu dengan Gubernur Papua.
Menteri Dalam Negeri, Gemawan Fauzi, kepada kantor berita Antara di Jakarta, mengemukakan, bahwa pemilihan anggota MRP di Papua akan tetap di langsungkan. Ia mengatakan pemilihan anggota MRP merupakan amanat Undang-Undang Otsus Papua. (op)
Gambar dari Fordem Papua
Friday, April 01, 2011
"Uncen Berdarah"
“Saudara-saudara diminta segera membubarkan diri. Sekali lagi diminta segera meninggalkan tempat,” kata aparat kepolisian dari mobil polisi menggunakan penggeras suara.
Saat itu tanggal 16 Maret 2006, kira-kira pukul 12.25 WIT. Himbauan tersebut tak diindahkan ratusan mahasiswa. Mereka tetap memilih duduk bertahan di jalan raya, tepat depan Gapura Kampus Universitas Cenderawasih, Jayapura.
Mereka duduk berhadapan dengan aparat berseragam polisi anti huru-hara. Aparat memegang pentungan, tongkat, hingga pistol. Jumlah mereka kira-kira 300-an orang. Ditambah dengan aparat intelejen yang berseregam preman kurang lebih 100-an orang. Jumlah keseluruhan hampir 400-an orang.
Aksi demo telah berlangsung tiga hari lamanya, yakni; sejak tanggal 14 Maret. Massa pendemo menamakan diri dari Parlemen Jalanan dan Front Pepera PB. Intinya, mereka menolak keberadaan PT Freeport Indonesia di tanah Papua.
Tiga tuntutan utama adalah, pertama, meminta PT Freeport Indonesia ditutup. Kedua, meminta pasukan TNI/Polri ditarik dari lokasi Freeport, dan ketiga, bebaskan 7 tahanan akibat bentrokan di Timika, Papua.
Tidak sampai hitungan menit setelah datangnya suara tadi, lima aparat kepolisian dari pengendalian masyarakat (Dalmas) Polda Papua keluar dari barisan. Tiga orang dari sebelah kiri massa, dan dua dari sebelah kanan. Tanpa komando yang jelas, mereka langsung menyemprot gas air mata ke arah massa.
Dengak sigap massa pendemo dibubar paksakan. Mereka dipukul. Dihajar hingga babak belur. Tidak pandang, laki-laki atau perempuan. Bahkan ada anak-anak kecil disekitar tempat para pendemo turut menjadi korban kebrutalan polisi.
Tidak terima dengan perlakuan aparat, mahasiswa balik serang. Polisi terus dihujani batu dan lemparan kayu. Tiga anggota polisi meninggal di tempat.
Mereka adalah Pratu Daud Soleman, Seorang Anggota Pengendali Massa (Dalmas), Brigadir Syamsudin (Brimob) dan Briptu Arisona Horota (Brimob).
Mereka tak kuasa dan kabur. Daud dan Syamsudin meninggal seketika. Arisona sempat dilarikan ke Rumah Sakit Daerah Abepura, sebelum meninggal dengan luka tusuk di pinggang dan luka-luka akibat lemparan batu.
Tragedi kemanusiaan yang dikenal dengan “Uncen Berdarah” ini berlangsung kurang lebih lima menit. Ratusan mahasiswa melarikan diri. Sekitar belasan diantara mereka menyebarang ke Negara tetangga. Mereka meminta suaka di Negara Papua New Guinea. Sejak tahun 2006 hingga saat ini beberapa masih tetap berada disana.
Kira-kira pukul 14.00 WIT, aparat kepolisian dibantu Brimob Polda Papua mampu menguasai Abepura hingga Jayapura. Kota ini sangat tegang. Aktivitas lumpuh total. Tak ada warga sipil yang berani keluar dari rumah. Anak-anak sekolah yang baru saja pulang enggan berkeliaran.
Sore harinya, aparat kepolisian di bantu TNI AD melakukan operasi besar-besaran. Puluhan asrama mahasiswa yang tersebar di Abepura, dan Jayapura didatangi aparat. Tanpa sebab dan akibat, mereka diangkut paksa ke kantor polisi. Mereka dipukuli secara brutal. Bahkan ada yang dipaksa jadikan tersangka.
Besoknya, sekitar pukul 08.00 WIT pagi, pasukan Brimob masih melakukan penyisiran dan penembakan membabi buta disekitar kawasan Abepura dan Kampus Uncen. Aksi tembakan ke udara ini berlangsung sekitar 1 jam dan sempat membuat warga sekitar ketakutan, terutama anak-anak.
Dengan menggunakan kendaraan roda dua dan empat, Brimob melakukan penyisiran di wilayah Abepura dan Kotaraja dengan mengeluarkan tembakan ke udara. Akibat dari tembakan 3 warga sipil terkena peluru nyasar yaitu Solehah (39) terkena peluru di paha kanan, Ratna Sari (12) terkena pada jari kaki kanan, dan Chatrin Ohee (9) terkena di bagian bahu kanan.
Selain itu tanpa komando, personil Brimob Papua melakukan sweeping terhadap setiap kendaraan yang melintas di jalan dekat Markas Brimobda Papua Kotaraja.
Dari 73 orang yang ditangkap saat aksi massa, setidaknya 10 orang telah dijadikan tersangkat. Dan hingga saat ini, beberapa masih menjalan hukuman. Namun, ditubuh aparat militer, tidak ada satupun yang dijadikan tersangka. Ini tentu tidak adil.
Aparat Militer telah melakukan pelanggaran HAM berat terhadap mahasiswa dalam peristiwa “Uncen Berdarah” , dan karena itu harus ada yang segera bertanggung jawab. Ini tentu menimbulkan sikap ketidakpercayaan rakyat Papua terhadap Negara Indonesia.
Selpius Bobii, yang juga mantan tahanan politik kasus 16 maret, dan saat ini sebagai Sekjen Front PB kepada tabloid Jubi beberapa waktu lalu mengemukakan, bahwa pemerintah harus bertanggung jawab atas semua kerugian yang dialami korban pelanggaran HAM 16 Maret 2006.
Dan kepada Kapolda Papua agar segera mencabut Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Hans Gebze serta membebaskan Tapol Napol Papua lainnya.
Awan hitam masih menggantung dilangit Papua. Kapan rasa keadilan masyarakat akan dipenuhi. Hingga kapanpun, rakyat Papua, terutama korban “Uncen Berdarah” menuntut keadilan dari Negara Indonesia.
Tuntutan keadilan harus berlaku pada siapa saja, tanpa pandang bulu. Orang Papua, maupun bangsa dan kelompok manapun.
Sampai kapanpun, rakyat Papua tetap menuntu keadilan dari pemerintah Indonesia. Dan meminta pertanggung jawaban Negara terhadap semua insiden brutal ini.
Tulisan ini telah dimuat di majalah Cermin Papua.
Sumber gambar Google.