Jumpa Pers, Lahirkan 5 Tuntutan
NABIRE- Sandiwara Politik yang selalu dan selalu di permainkan oleh pemerinah Indonesia untuk membinasakan rakyat Papua tak pernah berakhir. Beberapa saat lalu, penangkapan buctar Tabuni dan Sabby Sambom yang di lakukan oleh Polda Papua tanpa prosedur yang jelas, adalah salah satu buktinya.
Selain itu, sedang berkembangnya isu pemindahan beberapa Tapol/Napol dari LP Abepura ke LP Cipingan, Jawa Barat adalah salah satu cara pemusnahan orang Papua yang sedang terus di kumandangkan pemerintah Indonesia. Sampai kapan penderitaan seperti ini akan berakhir.
Padahal bangsa yang besar, adalah bangsa yang menjunjung tinggi suatu demokrasi, dimana hak untuk menyampaikan pendapat itu berada pada posisi yang paling utama. Dan yang lebih memalukan lagi, dalam beberapa amanat Undang-Undang bangsa ini, telah menyatakan dengan jelas hal itu.
Hal ini terungkap dalam Hasil Jumpa Pers yang di lakukan Team Koalisi Hak-Hak Sipil Rakyat Papua Barat di Kabupaten Nabire, Rabu (25/02) kemarin.
Dalam jumpa pers tersebut, ada beberapa tuntutan yang mereka keluarkan.
1. Bebaskan Bucthar Tabuni dan Sebby Sambom, serta tangkap pelaku yang telah melakukan pemukulan terhadap keduanya.
2. Bebaskan juga, seluruh Tahanan Politik (Tapol) yang ada di tanah Papua
3. Hapus pasal-pasal KUHP tentang Makar, dan segera melakukan dialog internasional di bawah pengawasan Negara ketiga.
4. sepanjang dialog internasional ini di adakan, maka pemerintah Indonesia dan PBB bertanggung jawab penuh terhadap berbagai tindakan yang di lakukan rakyat Papua, karena manusia mempunyai batas kesabaran.
5. Masyarakat Papua Kabupaten Nabire tidak menyetujui, pemindahan beberapa Tapol/Napol ke LP Cipingan, Jawa Barat. Karena apa yang mereka lakukan, adalah tindakan kebenaran, dimana menuntut sejarah bangsa Papua yang sebenarnya. Dimana Papua di caplok ke tangan NKRI tanpa prosedur yang jelas, melalui sandiwara PEPERA 1969.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat demi penegakan hak-hak manusia dan demokrasi di Bumi Papua. (oktovianus pogau)
Thursday, February 26, 2009
Bebaskan Bucthar Tabuni Cs Demi Penegakan Hukum
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment
Komentar anda...