OCTHO- Bucthar tabuni Cs di tahan dengan dasar hukum yang tidak jelas. Mereka para pekerja Hak-hak dasar orang asli Papua yang bekerja untuk mencari keadilan yang selama ini hilang dari bumi Papua, di anggap pengacau keamanan. Aneh tapi nyata, keadaan ini yang sedang terjadi di bumi Papua.
Kami ingin menanyakan, sebenarnya sebuh hukum dibentuk untuk ditaati ataukah untuk di langgar. Karena sampai saat ini, pembuat hukum sendiri masih sering "memperkosanya". Beberapa hal itu telah terbukti, dengan penangkapan tanpa prosedur bucthar Tabuni dan kawan-kawannya yang saat ini sedang mendekam di LP Abepura-Jayapura.
Hal ini di ungkapkan Zeth Giay, Tokoh Pemuda Papua di Kabupaten Nabire, dalam Jumpa Pers yang di adakan Koalisis Hak-Hak Sipil Rakyat Papua Barat Kabupaten Nabire di seputaran Pantai MAF, Rabu (25/02) lalu.
Lebih jauh Giay menambahkan, bahwa selama ini hukum di Indonesia tidak pernah memihak ke orang kecil. Padahal hal ini telah jelas tertera dalam peraturan hukum yang mereka buat. “dalam UUD 1945 Pasal 28, dan lebih di perjelas dalam UU No. 9 Tahun 1998 bahwa setiap warga Negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum, karena semua manusia mempunya hak dan derajat yang sama.
Pergenapan dari UU ini bucthar Tabuni dan kawan-kawannya telah bersedia bersuara agar adannya jalan keluar yang di berikan oleh bangsa Indonesia kepada rakyat Papua yang telah nyata-nyata di lecehkan sejarahnya. Kok, mereka di sebut sebagai pengacau. Seharusnya mereka di anggap sebagai pencari keadilan,” pungkasnya.
Selain itu, Giya juga menyinggungung hukum Internasional yang ada saat ini. “saya rasa Negara Indonesia adalah Negara yang kanak-kanak atau sangat belia. Dimana tidak memahami hukum Internasional yang ada. Jadi sebaiknya, bangsa ini memahami dulu hukum yang di dunia, baru memahami hukum yang ada di Indonesia. Supaya adanya kerja sama yang saling menguntungkan, tidak ada yang di rugikan.
Masalah Papua adalah masalah Internasional, bukan masalah nasional. Jadi kalau mau selesaikan masalah Papua, sebaiknya selesaikan libatkan dunia Internasional. Jangan dengan dalih keamanan Negara, mengamankan para pejuang hak-hak dasar orang asli Papua yang selalu berjuang untuk keadilan,” imbuhnya.
Jadi sekali lagi, atas nama Tokoh Pemuda Papua, saya mendesak Polda Papua untuk membebaskan teman-teman kami yang saat ini sedang mendekam di tahanan. Sekali lagi, kami mau katakana, kalau mereka bukanlah pengacau, separtis, dan cap lainnya yang bangsa Indonesia selalu berikan. (oktovianus pogau)
Thursday, February 26, 2009
Zeth Giay : Penahanan Bucthar Cs, Terpasungnya Hukum Indonesia
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment
Komentar anda...