Tulisan ini saya buat hanya mewakili kekecawaan Publik di Nabire mengenai Pilkada Nabire yang kalang kabuat sampai saat ini. Para Pejabat menginginkan Pilkada Nabire di tunda, dengan beberapa kepentingan yang sangat menguntungkan mereka. Mereka buta dengan hal ini, mereka yang tidak tahu yang rakyat Nabire selalu dan selalu bergumul untuk melihat siapa pemimpin baru yang akan memimpin Nabire di tahun yang baru.
Entahlah....kita orang kecil, hanya bisa menyuarakan semua keluh kesal itu lewat media. Yang kadang kala suara kita para pejabat umpamakan seperti anjing gigi ompong yang gong-gong terus menerus tanpa menerkama maupun menggigit. Silakan simak, agak keras sihh Tulisan.
Beberapa tahapan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nabire telah di berlangsungkan dengan baik, mulai dari pendaftaran kandidat, penyampaian visi misi, penetapan pasangan, pencabutan nomor urut serta kampanya namun tinggal satu tahapan dari semua tahapan yaitu pencoblosan.
Warga masyarakat Kabupaten Nabire tentunya akan bertanya-tanya, kenapa sih hari pencoblosan belum di putuskan sampai saat ini, padahal beberapa tahapan telah di lalui oleh para kandidat dengan mengeluarkan dana yang tidak sedikit jumlahnya. Tentunya pertanyaan ini akan terus menerus menjadi hayalan dalam segala perbincangan masyarakat di Kabupaten Nabire.
Beberapa alasan dari KPUD Nabire terkait belum di putuskannya hari pencoblosan karena Pilkada Nabire menurut melanggar undang-undang dan aturan yang berlaku di negeri ini. Sebenarnya tidak seperti itu, semua itu terjadi karena KPUD Nabire terlalu banyak berharap kepada KPU Pusat dan KPU Provinsi. KPUD Nabire seakan-akan sangat berharap kepada KPU Pusat dan KPU Provinsi sebagai dewi yang akan menetukan dan mensukseskan Pilkada Nabire. Padahal tidak, sukses dan tidaknya Pilkada Nabire adalah kewenangan penuh dari KPUD Nabire sebagai lembaga independent yang di bentuk dan di angkat oleh warga masyarakat kota Nabire. KPU Provinsi dan KPU Pusat hanya pengawas jalannya Pilkada Nabire.
KPUD Nabire dalam hal ini telah salah besar, karena terlalu berharap banyak kepada KPU Pusat KPU Provinsi. bayi yang masih menyusui, dan menangis tersedu-sedu ketika tidak diberi susu oleh ibunya, itu yang bisa kita gambarkan kepada kinerja KPUD Nabire yang masih sangat belia dan lamban. Dengan cara kerja seperti ini tentunya semua kita akan bertanya kalau begitu mereka (KPU Nabire, red) di angkat karena memiliki kemampuan atau kelebihan dari segi apa??
Masih ingat dengan pernyataan bapak Yap Marey sebagai tokoh politik dan tokoh masyarakat Kabupaten Nabire di depan Ketua KPUD Nabire pada saat bertatap muka langsung dengan masa dari Aliansi Masyarakat Peduli Pilkada Nabire, yang bagaimana minta supaya KPUD Nabire tidak membodohi dirinya sendiri dan membodohi masyarakat Kabupaten Nabire. “ingat pesta ini adalah pesta rakyat, bukan pesta para kandidat kalau bapak sudah pintar, jangan bikin bodok bapak dengan bikin bodoh kita lagi,” terang marey dengan geram. Setidaknya, pernyataan ini menjadi pelajaran penting bagi anggota KPUD Nabire yang baru. Karena rakyat Nabire saat ini, bukan rakyat primitive seperti dulu yang bagaimana bisa di bodohi.
Yang sangat mengherankan, KPUD Nabire dengan beraninya mengatakan bahwa semua tahapan dalam Pilkada Nabire telah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini. Padahal kalau mau di kaji secara dalam, ada beberapa tahapan yang telah keluar juga dari aturan perundang-undangan. “Semua tahapan dalam Pilkada Nabire telah diberlangsungkan dengan baik, tidak ada yang cacat hukum,” terang Yusuf Kobepa SH ketua KPUD Nabire beberapa saat lalu menjawab pertanyaan masa dari Aliansi Peduli Pilkada Nabire di halaman kantor KPUD Nabire.
Maju Akan Kena Ulahnya
Pilkada Nabire kalau mau di paksakan untuk di selenggarakan tahun ini, sangatlah tidak mungkin. Karena Pilkada Nabire telah keluar dari jalur hokum yang berlaku di negeri ini. Mulai keluar dari UU No 32 dan UU No 12. kedua Undang-Undang ini adalah jaminan hokum yang pasti untuk menyelenggarakan Pilkada di seluruh Indonesia bukan di Kabupaten Nabire saja.
Penjelasan singkat yang di uraikan oleh Yusuf Kobepa, SH pada saat bertatap muka langsung dengan para pendemo dari Aliansi Masyarakat Peduli Pilkada Nabire beberapa saat lalu adalah jawaban kongkrit yang sangat masuk di akal. “Kita tidak bisa memaksa untuk menyelenggarakan Pilkada pada tahun ini, karena Pilkada Nabire akan di anggap cacat hokum oleh pemerintah pusat, selain itu Pilkada Nabire juga telah sangat menyalahi hokum yang ada di negeri ini,” terang kobepa pada saat itu di depan kantor KPUD Nabire.
Kewenangan penuh untuk menuntut penyelenggaran Pilkada di tahun ini ada di tangan masyarakat Nabire, karena menurut Presiden Amerika yang ke-16 Abraham Lincol demokrasi di suatu Negara haruslah berpusat penuh kepada rakyat, yang artinya “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” dengan demikian mempunya pengertian yang sangat rasional dimana semua ada di suatu Negara karena adanya rakyat.
Tapi dalam hal ini, tentunya rakyat harus memahami penuh bahwa tidak selamanya segala aspirasi yang rakyat sampaikan bisa di jawab penuh oleh suatu lembaga dalam hal ini KPUD Nabire, karena ada aturan, ada atasan dan ada pemerintahan yang lebih tinggi yang mengatur semua itu. Tidak salah, kalau-kalau pada saat belum melanggar segala aturan Undang-Undang baru rakyat sedemikian menuntut untuk peneyelanggaran Pilkada tahun ini. KPUD Nabire adalah sebuah lemabaga Indepent yang di duduki oleh manusia biasa, yang tidak lepas dari dosa dan kesalahan. Pemaham secara dewasa dari masyarakat terhadap hal ini sangat penting.
KPUD Nabire memang mempunyai kewenangan penuh untuk menyelenggarakan Pilkada di suatu daerah, tetapi mereka (KPUD Nabire, red) juga di kordinir penuh oleh sebuah lembaga yang lebih tinggi dari mereka yaitu KPU Pusat. KPU Pusat-lah yang bertanggung jawab penuh terhadapa penyelenggaran segala Pemilihan Kepala Daerah suatu daerah bukan di Nabire saja tetapi hampir di seluruh Indonesia yang nantinya akan di teruskan kepada Presiden dan Mendagri sebagai penanggung jawab akhir.
Selain itu, kalau rakyat dan para kandidat tetap menuntut untuk adakan penyelenggaran Pilkada di tahun ini, yang jadi pertanyaan buat kita semua bagaimana nanti kalau Pilkada di Kabupaten Nabire di anggap illegal oleh Pemerintah Pusat. Perlu di pahami secara dewasa, Pilkada yang di selenggarakan secara illegal tidak akan mendapat pengakuan yang penuh dari Pemerintah Pusat. Selain itu, akibat yang di timbulkan lebih parah, dimana Pilkada Kabupaten Nabire akan di tuntut untuk di laksanakan ulang semua tahapannya. Tentunya semua kita tidak mengingkan seperti itu kan.
Kemudian kalau rakyat dan kandidat tetap beriskeras memaksa Pilkada Nabire di berlangsunkan tahun ini, nanti siapa yang mau melantik bupati terpilih di Kabupaten Nabire. Tidak mungkin Presiden, Mendagri dan Gubernur bersedia untuk melantik Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang illegal. Kalau seperti itu nanti, kita hanya terkatung-katung bagai tak ada orang tua. Yang ujung-ujungnya kita sendiri yang semakin di persulit.
Mundur-pun Akan Kena Ulahnya
Pilkada Nabire kalau-pun di tunda tahun 2009 atau tahun 2010 ada konsekuensi yang harus di tanggung semua pihak di Kabupaten Nabire. Mulai dari KPUD Nabire, para kandidat, Partai Politik dan warga masyarakat Kabupaten Nabire. Yang dimana, semua ini tentunya sangat memukul batin kita.
KPUD Nabire sebagai lembaga penyelenggara yang telah merugikan segala aspek di Kabupaten Nabire bersedia untuk di tuntut oleh para kandidat. Papua Post Nabire, Selasa (12/23) lalu dimana di beritakan, bahwa pasangan “DAMAI” akan menuntu KPUD Nabire sebagai lembaga yang telah merugikan mereka. “saat ini Nabire aman-aman saja, tidak ada bencana ataupun gejolak. Tetapi kenapa Pilkada mau di tunda tahun 2010, terang butu dalam sumber Koran ini. Dengan penyindiran seperti itu, yang jelas dirinya akan bersedia menuntu balik pihak KPUD Nabire.
KPUD Nabire harus siap dengan segala kemampuannya apabila sampai Pilkada di tunda, karena nantinya satu persatu kandidat menuntut balik sebagai pihak yang merugikan. Seperti yang telah saya singgung, kalau-pun Pilkada di tunda ada konsekuensi yang KPUD Nabire tanggung. Diberikan kepercayaan berarti pasti mampu juga dalam mengahadapi segala persoalan dan ini menunjukan sikap “gentle” dari pada lembaga KPUD Nabire yang telah melakukan segala pembohongan dan kerugian di Kabupaten Nabire yang juga telah mengorbankan rakyat jelata yang tak tahu-menahu tentang politik.
Pada kandidat mengalami kerugian yang tak terkira hasilnya, uang yang di keluarkan untuk kampanye, pembelian baliho, poster serta segala keperluan lainnya bukan sedikit jumlahnya.“kalau tidak ada uang, siapa suruh mau calonkan diri giliran Pilkada mau di tunda tuntut sana-sini, terang Pianus Yarinap salah satu Mahasiswa USWIM Nabire beberapa saat lalu. Ketika melihat beberapa kandidat sedang ambil ancang-ancang untuk menuntut balik KPUD Nabire.
Ulah KPUD, kandidat serta warga masyarakat Nabire menjadi korban. Rakyat sendiri menjadi korban, lantaran dari hari ke hari menangis, ingin melihat siapa pemimpin yang dipercayakan nanti di tahun baru tahun 2009. tapi semua harapan dan tangisan itu, tentunya akan menjadi air mata yang sia-sia karena harus menunggu 2 tahun untuk pemilihan kalau-pun Pilkada Nabire benar-benar di tunda.
Tulisan ini hanya sebagai bahan acuan untuk KPUD Nabire sebagai lembaga yang bertanggung jawab penuh dan masyarakat Kabupaten Nabire sebagai penikmat pesta demokrasi pahami. Karena tugas pers dalam hal ini media cetak adalah mengarahkan Opini Publik yang kadang tidak menentu. Selamat menyosong Pilkada Nabire yang masih teki-teki. Dan ingat, semuanya belum terlambat. Pilihan sangat menentukan nasib Kabupaten Nabire di masa depan.
Akhir kata saya Pribadi Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2008 dan Tahun baru 1 Januari 2009 untuk masyarakat kota Nabire yang beragama Nasrani. Semoga damai natal melalui kelahiran Putra-Nya Yesus Kristus menjadikan kita sebagai orang yang tetap tegar dalam menghadapi arus dunia yang kadang tidak menentu dan menusuk sanubari kita.
Sumber Gambar
www.nabire.wordpress.com
Thursday, January 01, 2009
Pilkada Nabire Tertunda, Dosa KPUD Nabire
Label:
KABUPATEN NABIRE,
PILKADA
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
PILKADA nabire yg seharusnya bulan oktober kemudian dimundurkan sampai beberapa kali, kenapa bisa terjadi? apa penyebabnya?
ReplyDeletekemudian Pilkada yg sudah direncanakan akan dilangsungkan pada bulan Oktober kemudian tidak dapat dilaksanakan dengan alasan tidak dapat dukungan (izin resmi dalam bentuk penandatangan berita acara oleh eksekutif/bupati), kenapa? bagaimana? apa yang terjadi?
Hal yang mengganjal, kenapa harus terjadi pergantian kepengurusan KPUD nabire? apa sebabnya? alasan mendasar dari pemimpin eksekutif apa? maka berdampak terjadinya kemunduran-kemunduran yang pada akhirnya ke gagalan pelaksanaan Pilkada pada tahun 2008.
:)
Yang jelas adalah Pilkada memang tidak di wajibkan pelaksanaannya pada tahun 2009 kenapa? jangan lihat dari sudut politik, mari kitorang buka mata&pikiran dengan melihat(kaji lebih dalam) dari sudut pandang ekonomi (caritau apa itu inflasi&deflasi daerah dan pahami, bagaimana sirkulasi perputaran/kebutuhan uang, korelasikan dengan kebutuhan ekonomi rakyat, berdagang, bertani, berkebun, sampai harga2 kebutuhan poko/bahan makanan) dan sudut pandang Sosial kehidupan.
INGAT, kota Nabire adalah kunci dari pintu masuk sistem perdagangan(ekonomi), bila terjadi kekacauan/krisis maka akan berdampak secara langsung kepada daerah(kabupaten) yg bersangkutan misal: kab.Paniai, kab.PuncakJaya, dll.
I the Nabire feeling now responsibility all of us to to the front, we the younger generation must extra strong to be able to make Nabire better...
ReplyDeleteCome on the spirit of the relatives in Nabire, fought for your rights...
ReplyDeleteI hoped the Younger Generation in Nabire not only spoke but must in followed with the action...
ReplyDeleteYang bingung koment saya pake bahasa inggris, nah harus belajar bahasa inggris ya...
ReplyDelete